BERITA
ACARA PERSIDANGAN
Nomor:
0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta Pusat
(SIDANG KESATU)
Persidangan Basyarnas Jakarta Pusat yang memeriksa dan
mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari
Selasa tanggal 7 Juli 2009 dalam perkara antara:
Nama :
Rina Kusfianingrum SE
Umur :
40 tahun
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Staff Pemasaran PT. Bank Muamalat Indonesia
Alamat : Jl. Pahlawan No. 38 Kelurahan
Ketanon Kecamatan Kedungwaru
Tulungagung
Sebagai PEMOHON
MELAWAN
Nama :
Muhammad Mukhsin SH
Umur :
39 tahun
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Pengusaha
Alamat :
Jl. Botoran Barat No. 18 Tulungagung
Sebagai TERMOHON.
Susunan Majelis Arbitrase :
1. Lailatunikmah, S. H., M. Hi sebagai Ketua Arbiter
2. Noviatul Azizah, S. H., M. H sebagai Arbiter I
3. Novi Eka Prismelia, S. H. M. Hum sebagai Arbiter II
4. Azzatul Karimah S.H
Setelah Ketua Arbiter menyatakan sidang dibuka, lalu
pihak yang berperkara di panggil masuk ke dalam ruang persidangan
Pemohon datang keruang sidang
Termohon masuk kedalam ruang sidang
Ketua arbiter menanyakan tujuan dari kedua belah pihak
Dan kemudian berusaha untuk mendamaikan namun gagal. Kemudian Ketua arbiter
menanyakan identitas para pihak.
Kemudian majelis arbiter memerintahkan kepada para
pihak untuk menempuh mediasi.
Untuk memaksimalkan upaya perdamaian selanjutnya,
ketua arbiter menyatakan pemeriksaan persidangan ditunda sampai tanggal 12 juli
2009 dengan agenda pembacaan hasil mediasi. Setelah penundaan tersebut
diumumkan kemudian sidang dinyatakan tertutup.
Demikian berita acara arbitrase ini dibuat yang
ditandatangani oleh Ketua Majelis Arbiter.
Ketua Majelis Arbiter
Lailatunikmah, S. H., M. Hi
|
Sekretaris
Azzatul Karimah S.H
|
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor:
0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta
Pusat
(SIDANG KEDUA)
Persidangan Basyarnas Jakarta Pusat yang memeriksa dan
mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari
Senin tanggal 12 Juli 2009 dalam perkara antara:
Rina Kusfianingrum S.E, “ sebagai
Pemohon”;
Melawan
Muhammad Mukhsin, S.H, “ sebagai
Termohon”;
Susunan persidangan
sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis
menyatakan sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam
ruang persidangan;
Pemohon datang kedalam
ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam
ruang sidang;
Majelis berusaha
mendamaikan para pihak, namun gagal. Selanjutnya majelis arbiter membacakan
Berita Acara mediasi yang menyatakan tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi,
maka sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon yang
terdaftar di register sekretaris Basyarnas Jakarta Pusat dengan Nomor: 0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta Pusat
Selanjutnya majelis arbiter
mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak yang berperkara sebagai
berikut:
Kepada saudara pemohon, bagaimana sikap
saudara terhadap permohonan ini?
Saya tetap pada
pendirian saya sebagaimana tersebut dalam permohonan saya.
Kepada Termohon, apakah saudara sudah
menerima Permohonan Pemohon dan siap mengajukan jawaban?
Sudah saya terima dan saya sudah
menyiapkan jawabannya.
Apakah Pemohon sudah menerima jawaban tersebut
dan apakah saudara telah paham?
Sudah majelis hakim
Bagaimana Tanggapan saudara terhadap
jawaban yang diajukan oleh
Termohon?
Pada intinya saya tetap mengajukan
permohonan tuntutanuntuk melunasi penarikan pembiayaan mudhorobah
muqoyyadah serta menyita objek jaminan
Bagaimana Termohon, apa tanggapan
saudara terhadap replik Pemohon?
Saya akan mengajukan jawaban (duplik)
secara tertulis majelis arbiter, oleh karena itu mohon diberikan waktu selama
satu minggu untuk menyusun jawaban tersebut.
Atas permohonan
Termohon selanjutnya majelis hakim menyatakan pemeriksaan persidangan ditunda
hingga tangga 19 Juli 2009 untuk memberi kesempatan kepada Termohon untuk merumuskan
Duplik, dan memerintahkan Pemohon dan Termohon hadir dipersidangan tanpa
dipanggil kembali dan sidang diyatakan ditutup
Demikian berita acara
persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan sekretaris:
Ketua Majelis Arbiter
Lailatunikmah, S. H., M. Hi
|
Sekretaris
Azzatul Karimah S.H
|
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor:
0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta
Pusat
(SIDANG KETIGA)
Persidangan Basyarnas Jakarta Pusat yang memeriksa dan
mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari
Senin tanggal 19 Juli 2009 dalam perkara antara:
Rina Kusfianingrum S.E, “ sebagai
Pemohon”;
Melawan
Muhammad Mukhsin, S.H, “ sebagai
Termohon”;
Susunan persidangan
sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis
menyatakan sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam
ruang persidangan;
Pemohon datang kedalam
ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam
ruang sidang;
Majelis berusaha
mendamaikan para pihak, namun gagal. Kemudian sidang dilanjutkan pada agenda
pembacaan duplik termohon. Kemudian majelis arbiter mengajukan
pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak yang berperkara sebagai berikut:
Kepada saudara termohon,apakah saudara sudah siap
dengan dupliknya?
Sudah majelis arbiter
Apakah saudara pemohon sudah menerima dan memahami
duplik Termohon?
Sudah saya terima dan sudah saya pahami maksudnya
Apakah ada yang ingin disampaikan lagi?
Tidak ada majelis arbiter
Sidang kemudian
dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Selanjutnya ketua majelis mengajukan
pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak yang berperkara sebagai berikut:
Saudara Pemohon apakah anda sudah siap dengan
alat bukti pada siang hari ini?
Ya, saya sudah siap mengajukan alat-alat
bukti untuk sidang pada hari ini.
Pemohon mengajukan
bukti tertulis berupa:
1.
Photo copy Duplikat Kontrak Mudhorobah
Muqoyadah tertanggal 10 Februari 2008, yang telah bermaterai cukup dan telah
dicocokkan dengan aslinya (P.1) ;
2.
Photo copy Duplikat Putusan Pengadilan
Niaga Surabaya Nomor: 48/PAILIT/29/PN.NIAGA.SBY. yang telah bermaterai cukup
dan telah dicocokan dengan aslinya (P.2)
3.
Photo copy Surat Kuasa Bermaterai
tertanggal 30 April 2009 Nomor. 10/SK/4/2009
4.
Bukti asli SHM (Sertifikat Hak Milik)
No. 1950 dan 1951 atas nama Muhammad Mukhsin SH yang diikat Notaris.
5.
BPKB No.00008 R atas nama Muhammad Mukhsin SH Kendaraan
roda empat dengan No Polisi AG 008 RR dengan bukti BPKB No. 00008 R atas nama
H. Moh Farid Uliya Rohman
Kemudian majelis
memanggil kedua belah pihak untuk memeriksa bukti-bukti tertulis dan
memberikan kesempatan kepada Termohon untuk menanggapi alat bukti tersebut;
Selain bukti tertulis,
Pemohon juga mengajukan saksi-saksi. Selanjutnya
dipanggil masuk dan menghadap, saksi pemohon yang pertama bernamaHanni
Sunnatul Husna,umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan DPS Regional JATIM,
bertempat tinggal di Jl. Panjang Jiwo Gang 1 Nomor 23 Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.
Saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya,
bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang
sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua arbiter, saksi tersebut menerangkan
sebagai berikut:
Apakah saudara kenal dengan Pemohon?
Saya tidak kenal dengan pemohon, namun saya bertemu
dengan pemohon ketika direktur dari PT Bank Muamalat Indonesia menemui saya
membicarakan masalah kontrak mudhorobah muquyadah yang mereka keluarkan.
Apa yang saudara Ketahui tentang persoalan Pemohon?
Saya tidak mengetahui secara pasti kejadian yang
sebenarnya. Tetapi dari terakhir kali data yang diberikan oleh pihak pemohon
bahwa telah terjadi wanprestasi dari kontrak yang pemohon serta termohon
sepakati.
Apakah saudara tahu apa penyebabnya?
Iya, penyebabya adalah mengenai keterlambatan
termohon dalam mengembalikan pembiayaan pokok serta nisbah dalam produksinya.
Apa ada yang ingin disampaikan?
Harapan saya permasalahan in diselesaikan secara
adil dengan pertimbangan serta analisa yang sesuai, karena saya tahu termohon
memiliki permasalahan dalam pengelolaan nya.
Kepada Termohon ada yang ingin ditanyakan?
Tidak majelis arbiter
Selanjutnya
dipanggil masuk dan menghadap saksi pemohon yang kedua,IMAM
MAHMUDI, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan PaniteraPengadilan
Niaga, bertempat tinggal Jalan A. Yani No.18 Rt.01 Rw. 03 Jl. Panjang Jiwo Gang
1 Nomor 23 Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.Saksi
tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang
sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua
majelis, saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Apakah saudara kenal dengan Pemohon dan termohon.
Ya, saya kenal dengan pemohon dan termohon.
Apa yang saudara Ketahui tentang persoalan Pemohon dan Termohon?
Persoalan ini mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh pihak
pemohon, karena pemohon tidak segera membayar atau melunasi pembiayaan
mudhorobah yang telah disepakati jangka waktunya sehingga pemohon memohon
kepada pengadilan niaga untuk memailitkan pihak termohon.
Apa
yang anda lakukan dalam permasalahan ini?
Kami
sebagai panitera pengadilan niaga memberikan putusan pailit kepada CV ETTY
COLLECTION berdasarkan surat Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor:
48/PAILIT/29/PN.NIAGA.SBY yang isinya untuk menyita jaminan dari termohon atas
kontrak mudhorobah muqoyadah yang disepakatinya.
Kemudian
apa isi dari putusan tersebut?
Putusan
tersebut berisi persetujuan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk menyita
jaminannya.
Selanjutnya
apakah pemohon ada yang ingin disampaiakan?
Iya
Majelis, berdasarkan surat keputusan Pengadilan Niaga maka dalam hal ini kami
memberikan surat permohonan Sita Jaminan atas Kontrak Mudhorobah Muqoyyadah
antara pihak kami dengan pihak kedua atau termohon.
Pihak
Termohon, apakah ada tanggapan?
Iya
Majelis arbiter, dalam syarat permohonan pailit sendiri harus Ada dua (2) kreditor atau lebih. Jadi
permohonan pailit ini tidak sah. dan terhadap debitor atau saya tidak dapat
dituntut pailit karena hanya mempunyai satu kreditor.
Apakah Benar Seperti itu saksi?
Iya Benar Majelis, memang berdasarkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Pasal 2 ayat (1) bahwa harus ada syarat berupa dua (2) kreditor atau lebih, jadi Adanya persyaratan concursus creditorium. Jika debitor hanya memiliki satu kreditor, maka eksistensi Undang-Undang Kepailitan kehilangan raison d’etre-nya. Bila debitor hanya memiliki satu kreditor, maka seluruh harta kekayaan debitor otomatis menjadi jaminan atas pelunasan utang debitor tersebut dan tidak diperlukan pembagian secara pari passu pro rata parte, dan terhadap debitor tidak dapat dituntut pailit karena hanya mempunyai satu kreditor. Maka Putusan Pailit ini tidak sah Majelis.
Pasal 2 ayat (1) bahwa harus ada syarat berupa dua (2) kreditor atau lebih, jadi Adanya persyaratan concursus creditorium. Jika debitor hanya memiliki satu kreditor, maka eksistensi Undang-Undang Kepailitan kehilangan raison d’etre-nya. Bila debitor hanya memiliki satu kreditor, maka seluruh harta kekayaan debitor otomatis menjadi jaminan atas pelunasan utang debitor tersebut dan tidak diperlukan pembagian secara pari passu pro rata parte, dan terhadap debitor tidak dapat dituntut pailit karena hanya mempunyai satu kreditor. Maka Putusan Pailit ini tidak sah Majelis.
Kemudian Termohon juga mengajukan bukti
baik surat yaitu :
1.
Photo copy Duplikat Kontrak Mudhorobah
Muqoyadah tertanggal 10 Februari 2008, yang telah bermaterai cukup dan telah
dicocokkan dengan aslinya (T.1)
2.
Photo copySurat Penambahan Jangka Waktu
Pembayaran Utang yang telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan
aslinya (T.2)
Kemudian
majelis hakim memanggil kedua belah pihak untuk memeriksa
Kemudian majelis
memanggil kedua belah pihak untuk memeriksa bukti-bukti tertulis dan
memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menanggapi alat bukti tersebut;
Selain bukti tertulis,
Termohon juga mengajukan saksi-saksi. Selanjutnya
dipanggil masuk dan menghadap saksi Termohon yang pertama bernama Hj.
Zahraun Nisa’, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,
bertempat tinggal Jalan Jl. Botoran Barat No. 19 Tulungagung. Saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa
ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya,
maka atas pertanyaan ketua majelis, saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Apakah saudara kenal dengan
Termohon?
Ya, saya kenal baik dengan Termohon,
saya ini Tetangga dari Termohon
Seberapa Jauh rumah anda
dengan Termohon?
Rumah saya berada tepat
disamping rumah yang sekaligus dijadikan perusahaan olehtermohon majelis.
Apa yang saudara Ketahui
tentang persoalan Pemohon dan Termohon?
Yang saya ketahui bahwa Termohon meminta
bantuan pembiayaan kepada Pemohon, pembiayaan tersebut digunakan untuk usaha
produksi pakaian. Namun, yang saya ketahui terjadi keterlambatan pembayaraan
pembiayaan tersebut. Namun sekarang produksinya mengalami kesurutan, karena
beberapa bulan yang lalu terjadi kebakaran ditempat usahanya.
Kepada Pemohon ada yang ingin ditanyakan
atau menanggapi?
Ada majelis, bahwa saya tidak mengetahui
jika terjadi kebakaran di tempat usaha Termohon.
Selanjutnya
dipanggil masuk dan menghadap saksi pemohon yang kedua, Bapak
Amir Fatah, umur 49 tahun,
agama Islam, pekerjaan Ketua Rukun Tetangga 01 Rw 02, bertempat tinggal di
Jalan Botoran Nomor 27 Tulungagung. Saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa
ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya,
maka atas pertanyaan ketua majelis, saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Apakah saudara kenal dengan
Termohon?
Ya, saya kenal baik dengan Termohon,
saya ini Ketua RT di tempat tinggal Termohon.
Apa yang saudara ketahui tentang
persoalanmereka berdua?
Saya pernah dijadikan saksi untuk
mengukur Batas Rumah Muhammad Mukhsin SH untuk dijadikan jaminan pada
Pembiayaan mudhorobah Muqoyyadah.
Lalu Apa yang saudara ketahui mengenai
usaha Termohon?
Usaha termohon mengalami kenaikan atau
sukses sekitar 5 bulan setelah melakukan kontrak terhadap Pemohon, dan itu
berlangsung selama kurang lebih 5 bulan, dan kemudian terjadi kebakarang dalam
usaha termohon.
Kepada Pemohon ada yang
ingin ditanggapi?
Iya Majelis hakim, Saya
tetap minginginkan untuk Termohon dijatuhi hukuman pembayaran biaya pokok serta
nisbah sesuai dengan kontrak yang ada, karena Termohon tidak memberikan alasan
mengenai mengapa termohon tidak membayar dalam kontrak pembiayaan Mudhorobah
Muqoyyadah.
Kepada Pemohon ada yang
ingin disampaikan lagi?
Iya majelis arbiter, Pihak
kamimenginginkan Putusan Sela mengenai penyitaan jaminan, karena untuk
berjaga-jaga agar benda jaminan tidak disalahgunakan untuk kepentingan
termohon, jadi kami berharap dijatuhkan putusan sela berdasarkan bukti surat
permohonan sita jaminan. Bagaimana Termohon, apa tanggapan saudara?
Saya ikut saja majelis.
Setelah
mendengarkan pendapat Pemohon dan Termohon. Selanjutnya
ketua majelis memeriksaterhadap permohonan penyitaan jaminan, dan sidang di
skors selama 2x5 menit. Setelah waktu habis Kemudian Majelis Arbiter memutuskan
persidangan untuk perkara ini ditunda sampai dengan 30Juli 2009 dengan agenda
pembacaan putusan Sela kepada Pemohon dan Termohon, serta diperintah hadir
tanpa dipanggil lagi. Kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian
berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis ketua
majelis dan sekretaris:
Ketua Majelis Arbiter
Lailatunikmah, S. H., M. Hi
|
Sekretaris
Azzatul Karimah S.H
|
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor:
0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta
Pusat
(SIDANG KEEMPAT)
Persidangan Basyarnas Jakarta Pusat yang memeriksa dan
mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari
Senin tanggal 30 Juli 2009 dalam perkara antara:
Rina Kusfianingrum S.E, “ sebagai
Pemohon”;
Melawan
Muhammad Mukhsin, S.H, “ sebagai
Termohon”;
Susunan persidangan
sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis
menyatakan sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam
ruang persidangan;
Pemohon datang kedalam
ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam
ruang sidang;
Majelis berusaha
mendamaikan para pihak, namun gagal. Kemudian sidang dilanjutkan pada agenda
pembacaan Putusan Sela Nomor: 438/Pdt/2009/BASYARNAS.Jkt.Pst
yang berisi mengabulkan permohonan pemohon untuk menyita
jaminan berupa Tanah dan bangunan dengan bukti asli SHM
(Sertifikat Hak Milik) No. 1950 dan 1951 atas nama Muhammad Mukhsin SH yang
diikat Notaris dan Kendaraan roda empat Honda dengan No Polisi AG 008 RR dengan
bukti BPKB No. 00008 R atas nama Muhammad Mukhsin SH Sebagai Berikut:
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon
2.
Menetapkan permohonan izin kepada Ketua
Arbiter untuk menyita objek jaminan
3.
Memerintahkan Pemohon untuk melanjutkan
perkara
Kemudian
Majelis Arbiter memutuskan persidangan untuk perkara ini ditunda sampai dengan 15Agustus
2009 dengan agenda Pemberian Salinan atas Pendapat Saksi Ahli. kepada Pemohon
dan Termohon diperintah hadir tanpa dipanggil lagi. Kemudian sidang dinyatakan
ditutup.
Demikian
berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis ketua
majelis dan sekretaris:
Ketua Majelis Arbiter
Lailatunikmah, S. H., M. Hi
|
Sekretaris
Azzatul Karimah S.H
|
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor:
0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta
Pusat
(SIDANG KELIMA)
Persidangan Basyarnas Jakarta Pusat yang memeriksa dan
mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari
Senin tanggal 15 Agustus 2009 dalam perkara antara:
Rina Kusfianingrum S.E, “ sebagai
Pemohon”;
Melawan
Muhammad Mukhsin, S.H, “ sebagai
Termohon”;
Susunan persidangan
sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis
menyatakan sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam
ruang persidangan;
Pemohon datang kedalam
ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam
ruang sidang;
Majelis berusaha
mendamaikan para pihak, namun gagal. Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda Pemberian
Salinan atas Pendapat Saksi Ahli kepada para
pihak agar dapat ditanggapi secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
pihak agar dapat ditanggapi secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Kemudian
Majelis Arbiter memutuskan persidangan untuk perkara ini ditunda sampai dengan 22Agustus
2009 dengan agenda Pembacaan tanggapan para pihak bersengketa. kepada Pemohon
dan Termohon diperintah hadir tanpa dipanggil lagi. Kemudian sidang dinyatakan
ditutup.
Demikian
berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis ketua
majelis dan sekretaris:
Ketua Majelis Arbiter
Lailatunikmah, S. H., M. Hi
|
Sekretaris
Azzatul Karimah S.H
|
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor:
0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta
Pusat
(SIDANG KEENAM)
Persidangan Basyarnas Jakarta Pusat yang memeriksa dan
mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari
Senin tanggal 22 Agustus 2009 dalam perkara antara:
Rina Kusfianingrum S.E, “ sebagai
Pemohon”;
Melawan
Muhammad Mukhsin, S.H, “ sebagai
Termohon”;
Susunan persidangan
sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis
menyatakan sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam
ruang persidangan;
Pemohon datang kedalam
ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam
ruang sidang;
Majelis berusaha
mendamaikan para pihak, namun gagal. Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda
pemaparan oleh saksi ahli, Lalu Saksi ahli dari pihak Majelis Arbiter dipanggil
masuk kedalam ruang persidangan.
Saksi ahli masuk
kedalam ruang sidang,
Selanjutnya
dipanggil masuk dan menghadap saksi ahli bernama Fajrina Eka Wulandari umur 38
tahun, Pekerjaan Sekretaris Dewan Syariah Nasional, bertempat tinggal di jalan Jl. Dempo
No.19, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Saksi
tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang
sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua
majelis, saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Apakah
Saudara sebagai perwakilan dari Dewan Syariah Nasional?
Iya
Majelis.
Bagaimana
Pendapat Anda mengenai Kontrak Perjanjian ini?
Perjanjian
ini sudah sesuai ketentuan dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional no:
07/dsn-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah (qiradh)bahwa LKS sebagai
penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika
mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi
perjanjian.Kemudian dalam peraturan yang ada bahwasanya
apabila pembiayaan mudhorobah mengalami penurunan nilai akibat hilang, rusak
atau factor lain sebelum dimulainya usaha karena adanya kerusakan sebab lainnya
atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana,
maka rugi tersebut mrngurangi saldo pembiayaan mudhorobah dan diakui sebagai
kerugian BANK. Apabila pembiayaan mudhorobah mengalami penurunan nilai akibat
hilang, rusak atau factor lain setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian
atau kesalahan penngelolaan dana maka kerugian penurunan nilai tertsebut
diperhitungkan pada saat bagi hasil. Kerugian pembiayaan mudhorobah akibat
kelalaian atau kesalahan pengelolaan dana di bebankan pada pengelola dana dan
tidak mengurangu pembiayaan mudhorobah.
Bagaimana pihak pemohon apakah sudah jelas?
Sudah Majelis arbiter.
Pihak termohon apakah sudah jelas dengan pernyataan Saksi ahli?
Sudah Majelis.
Lalu apakah ada yang ingin disampaikan lagi oleh saksi ahli?
Tidak majelis.
Apakah ada yang ingin disampaikan oleh pemohon?
Iya majelis, jika memang kerugian dalam usaha yang dilakukan pihak
termohon terjadi akibat forse majeur, pihak kami sanggup menerima, namun pihak
termohon harus tetap mengembalikan biaya pokok atas pembiayaan mudhorobah Rp.
1.000.000.000
Baik, untuk termohon ada yang ingin disampaikan?
Tidak Majelis.
Kemudian
Majelis Arbiter memutuskan persidangan untuk perkara ini ditunda sampai dengan 30Agustus
2009 dengan agenda Putusan. kepada Pemohon dan Termohon diperintah hadir tanpa
dipanggil lagi. Kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian
berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis ketua
majelis dan sekretaris:
Ketua Majelis Arbiter
Lailatunikmah, S. H., M. Hi
|
Sekretaris
Azzatul Karimah S.H
|
BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor:
0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta
Pusat
(SIDANG KETUJUH)
Persidangan Basyarnas Jakarta Pusat yang memeriksa dan
mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari
Senin tanggal 30 Agustus 2009 dalam perkara antara:
Rina Kusfianingrum S.E, “ sebagai
Pemohon”;
Melawan
Muhammad Mukhsin, S.H, “ sebagai
Termohon”;
Susunan persidangan
sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis
menyatakan sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam
ruang persidangan;
Pemohon datang kedalam
ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam
ruang sidang;
Majelis berusaha
mendamaikan para pihak, namun gagal. Selanjutnya majelis hakim menjatuhkan
putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.
Menyatakan, permohonan Pemohon perkara Nomor: 200/pdt.G/2009/ BASYARNASyang terdaftar
pada BASYARNASJakarta Pusat tanggal 15 Mei 2009 telah diterima sebagian
2. Menghukum
Termohon untuk membayar pembiayaan pokok sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu
Miliar Rupiah)
Setelah putusan
tersebut diucapkan dalam persidangan dihadapan para pihak oleh Majelis Arbiter,
maka selanjutnya sidang untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup
Demikian
berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis ketua
majelis dan sekretaris:
Ketua Majelis Arbiter
Lailatunikmah, S. H., M. Hi
|
Sekretaris
Azzatul Karimah S.H
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar