Rabu, 20 April 2016

BERITA ACARA


BERITA ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta Pusat
(SIDANG KESATU)


Persidangan Basyarnas Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2009 dalam perkara antara:
Nama               : Rina Kusfianingrum SE
Umur               : 40 tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Staff Pemasaran PT. Bank Muamalat Indonesia
Alamat            : Jl. Pahlawan No. 38 Kelurahan Ketanon Kecamatan Kedungwaru
  Tulungagung
Sebagai PEMOHON
MELAWAN

Nama               : Muhammad Mukhsin SH
Umur               : 39 tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Pengusaha
Alamat            : Jl. Botoran Barat No. 18 Tulungagung
Sebagai TERMOHON.

Susunan Majelis Arbitrase :
1.      Lailatunikmah, S. H., M. Hi sebagai Ketua Arbiter
2.      Noviatul Azizah, S. H., M. H sebagai Arbiter I
3.      Novi Eka Prismelia, S. H. M. Hum sebagai Arbiter II
4.      Azzatul Karimah S.H

Setelah Ketua Arbiter menyatakan sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara di panggil masuk ke dalam ruang persidangan
Pemohon datang keruang sidang
Termohon masuk kedalam ruang sidang
Ketua arbiter menanyakan tujuan dari kedua belah pihak Dan kemudian berusaha untuk mendamaikan namun gagal. Kemudian Ketua arbiter menanyakan identitas para pihak.
Kemudian majelis arbiter memerintahkan kepada para pihak untuk menempuh mediasi.
Untuk memaksimalkan upaya perdamaian selanjutnya, ketua arbiter menyatakan pemeriksaan persidangan ditunda sampai tanggal 12 juli 2009 dengan agenda pembacaan hasil mediasi. Setelah penundaan tersebut diumumkan kemudian sidang dinyatakan tertutup.
Demikian berita acara arbitrase ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Arbiter.

Ketua Majelis Arbiter



Lailatunikmah, S. H., M. Hi
Sekretaris



Azzatul Karimah S.H










BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta Pusat
 (SIDANG KEDUA)

Persidangan Basyarnas Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 12 Juli 2009 dalam perkara antara:
Rina Kusfianingrum S.E, “ sebagai Pemohon”;
Melawan
Muhammad Mukhsin, S.H, “ sebagai Termohon”;
Susunan persidangan sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
Pemohon datang kedalam ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam ruang sidang;
Majelis berusaha mendamaikan para pihak, namun gagal. Selanjutnya majelis arbiter membacakan Berita Acara mediasi yang menyatakan tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon yang terdaftar di register sekretaris Basyarnas Jakarta Pusat dengan Nomor: 0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta Pusat
Selanjutnya majelis arbiter mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak yang berperkara sebagai berikut:
Kepada saudara pemohon, bagaimana sikap saudara terhadap permohonan ini?
Saya tetap pada pendirian saya sebagaimana tersebut dalam permohonan saya.
Kepada Termohon, apakah saudara sudah menerima Permohonan Pemohon dan siap mengajukan jawaban?
Sudah saya terima dan saya sudah menyiapkan jawabannya.
Apakah Pemohon sudah menerima jawaban tersebut dan apakah saudara telah paham?
Sudah majelis hakim
Bagaimana Tanggapan saudara terhadap jawaban yang diajukan oleh Termohon?        
Pada intinya saya tetap mengajukan permohonan tuntutanuntuk melunasi penarikan pembiayaan mudhorobah muqoyyadah serta menyita objek jaminan
Bagaimana Termohon, apa tanggapan saudara terhadap replik Pemohon?
Saya akan mengajukan jawaban (duplik) secara tertulis majelis arbiter, oleh karena itu mohon diberikan waktu selama satu minggu untuk menyusun jawaban tersebut.
 Atas permohonan Termohon selanjutnya majelis hakim menyatakan pemeriksaan persidangan ditunda hingga tangga 19 Juli 2009 untuk memberi kesempatan kepada Termohon untuk merumuskan Duplik, dan memerintahkan Pemohon dan Termohon hadir dipersidangan tanpa dipanggil kembali dan sidang diyatakan ditutup
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan sekretaris:

Ketua Majelis Arbiter



Lailatunikmah, S. H., M. Hi
Sekretaris



Azzatul Karimah S.H











BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta Pusat
 (SIDANG KETIGA)

Persidangan Basyarnas Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 19 Juli 2009 dalam perkara antara:
Rina Kusfianingrum S.E, “ sebagai Pemohon”;
Melawan
Muhammad Mukhsin, S.H, “ sebagai Termohon”;
Susunan persidangan sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
Pemohon datang kedalam ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam ruang sidang;
Majelis berusaha mendamaikan para pihak, namun gagal. Kemudian sidang dilanjutkan pada agenda pembacaan duplik termohon. Kemudian majelis arbiter mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak yang berperkara sebagai berikut:
Kepada saudara termohon,apakah saudara sudah siap dengan dupliknya?
Sudah majelis arbiter
Apakah saudara pemohon sudah menerima dan memahami duplik Termohon?
Sudah saya terima dan sudah saya pahami maksudnya
Apakah ada yang ingin disampaikan lagi?
Tidak ada majelis arbiter
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Selanjutnya ketua majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak yang berperkara sebagai berikut:
Saudara Pemohon apakah anda sudah siap dengan alat bukti pada siang hari ini?
Ya, saya sudah siap mengajukan alat-alat bukti untuk sidang pada hari ini.
Pemohon mengajukan bukti tertulis berupa:
1.      Photo copy Duplikat Kontrak Mudhorobah Muqoyadah tertanggal 10 Februari 2008, yang telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya (P.1) ;
2.      Photo copy Duplikat Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor: 48/PAILIT/29/PN.NIAGA.SBY. yang telah bermaterai cukup dan telah dicocokan dengan aslinya (P.2)
3.      Photo copy Surat Kuasa Bermaterai tertanggal 30 April 2009 Nomor. 10/SK/4/2009
4.      Bukti asli SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 1950 dan 1951 atas nama Muhammad Mukhsin SH yang diikat Notaris.
5.      BPKB No.00008 R atas nama Muhammad Mukhsin SH Kendaraan roda empat dengan No Polisi AG 008 RR dengan bukti BPKB No. 00008 R atas nama H. Moh Farid Uliya Rohman

Kemudian majelis memanggil kedua belah pihak untuk memeriksa bukti-bukti tertulis dan  memberikan kesempatan kepada Termohon untuk menanggapi alat bukti tersebut;
Selain bukti tertulis, Pemohon juga mengajukan saksi-saksi. Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap, saksi pemohon yang pertama bernamaHanni Sunnatul Husna,umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan DPS Regional JATIM, bertempat tinggal di Jl. Panjang Jiwo Gang 1 Nomor 23 Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua arbiter, saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Apakah saudara kenal dengan Pemohon?
Saya tidak kenal dengan pemohon, namun saya bertemu dengan pemohon ketika direktur dari PT Bank Muamalat Indonesia menemui saya membicarakan masalah kontrak mudhorobah muquyadah yang mereka keluarkan.
Apa yang saudara Ketahui tentang persoalan Pemohon?
Saya tidak mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya. Tetapi dari terakhir kali data yang diberikan oleh pihak pemohon bahwa telah terjadi wanprestasi dari kontrak yang pemohon serta termohon sepakati. 
Apakah saudara tahu apa penyebabnya?
Iya, penyebabya adalah mengenai keterlambatan termohon dalam mengembalikan pembiayaan pokok serta nisbah dalam produksinya.
Apa ada yang ingin disampaikan?
Harapan saya permasalahan in diselesaikan secara adil dengan pertimbangan serta analisa yang sesuai, karena saya tahu termohon memiliki permasalahan dalam pengelolaan nya.
Kepada Termohon ada yang ingin ditanyakan?
Tidak majelis arbiter
 Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi pemohon yang kedua,IMAM MAHMUDI, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan PaniteraPengadilan Niaga, bertempat tinggal Jalan A. Yani No.18 Rt.01 Rw. 03 Jl. Panjang Jiwo Gang 1 Nomor 23 Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.Saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua majelis, saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Apakah saudara kenal dengan Pemohon dan termohon.
Ya, saya kenal dengan pemohon dan termohon.
Apa yang saudara Ketahui tentang persoalan Pemohon dan Termohon?
Persoalan ini mengenai wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pemohon, karena pemohon tidak segera membayar atau melunasi pembiayaan mudhorobah yang telah disepakati jangka waktunya sehingga pemohon memohon kepada pengadilan niaga untuk memailitkan pihak termohon.
Apa yang anda lakukan dalam permasalahan ini?
Kami sebagai panitera pengadilan niaga memberikan putusan pailit kepada CV ETTY COLLECTION berdasarkan surat Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor: 48/PAILIT/29/PN.NIAGA.SBY yang isinya untuk menyita jaminan dari termohon atas kontrak mudhorobah muqoyadah yang disepakatinya.
Kemudian apa isi dari putusan tersebut?
Putusan tersebut berisi persetujuan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk menyita jaminannya.
Selanjutnya apakah pemohon ada yang ingin disampaiakan?
Iya Majelis, berdasarkan surat keputusan Pengadilan Niaga maka dalam hal ini kami memberikan surat permohonan Sita Jaminan atas Kontrak Mudhorobah Muqoyyadah antara pihak kami dengan pihak kedua atau termohon.
Pihak Termohon, apakah ada tanggapan?
Iya Majelis arbiter, dalam syarat permohonan pailit sendiri harus Ada dua (2) kreditor atau lebih. Jadi permohonan pailit ini tidak sah. dan terhadap debitor atau saya tidak dapat dituntut pailit karena hanya mempunyai satu kreditor.
Apakah Benar Seperti itu saksi?
Iya Benar Majelis, memang berdasarkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Pasal 2 ayat (1) bahwa harus ada syarat berupa dua (2) kreditor atau lebih, jadi Adanya persyaratan concursus creditorium. Jika debitor hanya memiliki satu kreditor, maka eksistensi Undang-Undang Kepailitan kehilangan raison d’etre-nya. Bila debitor hanya memiliki satu kreditor, maka seluruh harta kekayaan debitor otomatis menjadi jaminan atas pelunasan utang debitor tersebut dan tidak diperlukan pembagian secara pari passu pro rata parte, dan terhadap debitor tidak dapat dituntut pailit karena hanya mempunyai satu kreditor. Maka Putusan Pailit ini tidak sah Majelis.
Kemudian Termohon juga mengajukan bukti baik surat yaitu :
1.      Photo copy Duplikat Kontrak Mudhorobah Muqoyadah tertanggal 10 Februari 2008, yang telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya (T.1)
2.      Photo copySurat Penambahan Jangka Waktu Pembayaran Utang yang telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya (T.2)
Kemudian majelis hakim memanggil kedua belah pihak untuk memeriksa
Kemudian majelis memanggil kedua belah pihak untuk memeriksa bukti-bukti tertulis dan  memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menanggapi alat bukti tersebut;
Selain bukti tertulis, Termohon juga mengajukan saksi-saksi. Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi Termohon yang pertama bernama Hj. Zahraun Nisa’, umur 48 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal Jalan Jl. Botoran Barat No. 19 Tulungagung. Saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua majelis, saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Apakah saudara kenal dengan Termohon?
Ya, saya kenal baik dengan Termohon, saya ini Tetangga dari Termohon
Seberapa Jauh rumah anda dengan Termohon?
Rumah saya berada tepat disamping rumah yang sekaligus dijadikan perusahaan olehtermohon majelis.
Apa yang saudara Ketahui tentang persoalan Pemohon dan Termohon?
Yang saya ketahui bahwa Termohon meminta bantuan pembiayaan kepada Pemohon, pembiayaan tersebut digunakan untuk usaha produksi pakaian. Namun, yang saya ketahui terjadi keterlambatan pembayaraan pembiayaan tersebut. Namun sekarang produksinya mengalami kesurutan, karena beberapa bulan yang lalu terjadi kebakaran ditempat usahanya.
Kepada Pemohon ada yang ingin ditanyakan atau menanggapi?
Ada majelis, bahwa saya tidak mengetahui jika terjadi kebakaran di tempat usaha Termohon.
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi pemohon yang kedua, Bapak Amir Fatah, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Ketua Rukun Tetangga 01 Rw 02, bertempat tinggal di Jalan Botoran Nomor 27 Tulungagung. Saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua majelis, saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Apakah saudara kenal dengan Termohon?
Ya, saya kenal baik dengan Termohon, saya ini Ketua RT di tempat tinggal Termohon.
Apa yang saudara ketahui tentang persoalanmereka berdua?
Saya pernah dijadikan saksi untuk mengukur Batas Rumah Muhammad Mukhsin SH untuk dijadikan jaminan pada Pembiayaan mudhorobah Muqoyyadah.
Lalu Apa yang saudara ketahui mengenai usaha Termohon?
Usaha termohon mengalami kenaikan atau sukses sekitar 5 bulan setelah melakukan kontrak terhadap Pemohon, dan itu berlangsung selama kurang lebih 5 bulan, dan kemudian terjadi kebakarang dalam usaha termohon.
Kepada Pemohon ada yang ingin ditanggapi?
Iya Majelis hakim, Saya tetap minginginkan untuk Termohon dijatuhi hukuman pembayaran biaya pokok serta nisbah sesuai dengan kontrak yang ada, karena Termohon tidak memberikan alasan mengenai mengapa termohon tidak membayar dalam kontrak pembiayaan Mudhorobah Muqoyyadah.
Kepada Pemohon ada yang ingin disampaikan lagi?
Iya majelis arbiter, Pihak kamimenginginkan Putusan Sela mengenai penyitaan jaminan, karena untuk berjaga-jaga agar benda jaminan tidak disalahgunakan untuk kepentingan termohon, jadi kami berharap dijatuhkan putusan sela berdasarkan bukti surat permohonan sita jaminan. Bagaimana Termohon, apa tanggapan saudara?
Saya ikut saja majelis.
 Setelah mendengarkan pendapat Pemohon dan Termohon. Selanjutnya ketua majelis memeriksaterhadap permohonan penyitaan jaminan, dan sidang di skors selama 2x5 menit. Setelah waktu habis Kemudian Majelis Arbiter memutuskan persidangan untuk perkara ini ditunda sampai dengan 30Juli 2009 dengan agenda pembacaan putusan Sela kepada Pemohon dan Termohon, serta diperintah hadir tanpa dipanggil lagi. Kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis ketua majelis dan sekretaris:

Ketua Majelis Arbiter



Lailatunikmah, S. H., M. Hi
Sekretaris



Azzatul Karimah S.H


















BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta Pusat
 (SIDANG KEEMPAT)

Persidangan Basyarnas Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 30 Juli 2009 dalam perkara antara:
Rina Kusfianingrum S.E, “ sebagai Pemohon”;
Melawan
Muhammad Mukhsin, S.H, “ sebagai Termohon”;
Susunan persidangan sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
Pemohon datang kedalam ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam ruang sidang;
Majelis berusaha mendamaikan para pihak, namun gagal. Kemudian sidang dilanjutkan pada agenda pembacaan Putusan Sela Nomor: 438/Pdt/2009/BASYARNAS.Jkt.Pst yang berisi mengabulkan permohonan pemohon untuk menyita jaminan berupa Tanah dan bangunan dengan bukti asli SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 1950 dan 1951 atas nama Muhammad Mukhsin SH yang diikat Notaris dan Kendaraan roda empat Honda dengan No Polisi AG 008 RR dengan bukti BPKB No. 00008 R atas nama Muhammad Mukhsin SH Sebagai Berikut:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon
2.    Menetapkan permohonan izin kepada Ketua Arbiter untuk menyita objek jaminan
3.    Memerintahkan Pemohon untuk melanjutkan perkara
Kemudian Majelis Arbiter memutuskan persidangan untuk perkara ini ditunda sampai dengan 15Agustus 2009 dengan agenda Pemberian Salinan atas Pendapat Saksi Ahli. kepada Pemohon dan Termohon diperintah hadir tanpa dipanggil lagi. Kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis ketua majelis dan sekretaris:

Ketua Majelis Arbiter


Lailatunikmah, S. H., M. Hi
Sekretaris


Azzatul Karimah S.H





















BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta Pusat
 (SIDANG KELIMA)

Persidangan Basyarnas Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2009 dalam perkara antara:
Rina Kusfianingrum S.E, “ sebagai Pemohon”;
Melawan
Muhammad Mukhsin, S.H, “ sebagai Termohon”;
Susunan persidangan sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
Pemohon datang kedalam ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam ruang sidang;
Majelis berusaha mendamaikan para pihak, namun gagal. Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda Pemberian Salinan atas Pendapat Saksi Ahli kepada para
pihak agar dapat ditanggapi secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Kemudian Majelis Arbiter memutuskan persidangan untuk perkara ini ditunda sampai dengan 22Agustus 2009 dengan agenda Pembacaan tanggapan para pihak bersengketa. kepada Pemohon dan Termohon diperintah hadir tanpa dipanggil lagi. Kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis ketua majelis dan sekretaris:

Ketua Majelis Arbiter


Lailatunikmah, S. H., M. Hi
Sekretaris


Azzatul Karimah S.H


BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta Pusat
 (SIDANG KEENAM)

Persidangan Basyarnas Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2009 dalam perkara antara:
Rina Kusfianingrum S.E, “ sebagai Pemohon”;
Melawan
Muhammad Mukhsin, S.H, “ sebagai Termohon”;
Susunan persidangan sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
Pemohon datang kedalam ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam ruang sidang;
Majelis berusaha mendamaikan para pihak, namun gagal. Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemaparan oleh saksi ahli, Lalu Saksi ahli dari pihak Majelis Arbiter dipanggil masuk kedalam ruang persidangan.
Saksi ahli masuk kedalam ruang sidang,
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi ahli bernama Fajrina Eka Wulandari umur 38 tahun, Pekerjaan Sekretaris Dewan Syariah Nasional, bertempat tinggal di jalan Jl. Dempo No.19, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Saksi tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua majelis, saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Apakah Saudara sebagai perwakilan dari Dewan Syariah Nasional?
Iya Majelis.
Bagaimana Pendapat Anda mengenai Kontrak Perjanjian ini?
Perjanjian ini sudah sesuai ketentuan dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional no: 07/dsn-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah (qiradh)bahwa LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.Kemudian dalam peraturan yang ada bahwasanya apabila pembiayaan mudhorobah mengalami penurunan nilai akibat hilang, rusak atau factor lain sebelum dimulainya usaha karena adanya kerusakan sebab lainnya atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka rugi tersebut mrngurangi saldo pembiayaan mudhorobah dan diakui sebagai kerugian BANK. Apabila pembiayaan mudhorobah mengalami penurunan nilai akibat hilang, rusak atau factor lain setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan penngelolaan dana maka kerugian penurunan nilai tertsebut diperhitungkan pada saat bagi hasil. Kerugian pembiayaan mudhorobah akibat kelalaian atau kesalahan pengelolaan dana di bebankan pada pengelola dana dan tidak mengurangu pembiayaan mudhorobah.
Bagaimana pihak pemohon apakah sudah jelas?
Sudah Majelis arbiter.
Pihak termohon apakah sudah jelas dengan pernyataan Saksi ahli?
Sudah Majelis.
Lalu apakah ada yang ingin disampaikan lagi oleh saksi ahli?
Tidak majelis.
Apakah ada yang ingin disampaikan oleh pemohon?
Iya majelis, jika memang kerugian dalam usaha yang dilakukan pihak termohon terjadi akibat forse majeur, pihak kami sanggup menerima, namun pihak termohon harus tetap mengembalikan biaya pokok atas pembiayaan mudhorobah Rp. 1.000.000.000
Baik, untuk termohon ada yang ingin disampaikan?
Tidak Majelis.
Kemudian Majelis Arbiter memutuskan persidangan untuk perkara ini ditunda sampai dengan 30Agustus 2009 dengan agenda Putusan. kepada Pemohon dan Termohon diperintah hadir tanpa dipanggil lagi. Kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis ketua majelis dan sekretaris:

Ketua Majelis Arbiter



Lailatunikmah, S. H., M. Hi
Sekretaris



Azzatul Karimah S.H























BERITA  ACARA PERSIDANGAN
Nomor: 0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta Pusat
 (SIDANG KETUJUH)

Persidangan Basyarnas Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2009 dalam perkara antara:
Rina Kusfianingrum S.E, “ sebagai Pemohon”;
Melawan
Muhammad Mukhsin, S.H, “ sebagai Termohon”;
Susunan persidangan sama dengan susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
Pemohon datang kedalam ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam ruang sidang;
Majelis berusaha mendamaikan para pihak, namun gagal. Selanjutnya majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1.      Menyatakan, permohonan Pemohon perkara Nomor: 200/pdt.G/2009/ BASYARNASyang terdaftar pada BASYARNASJakarta Pusat tanggal 15 Mei 2009 telah diterima sebagian
2.      Menghukum Termohon untuk membayar pembiayaan pokok sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
Setelah putusan tersebut diucapkan dalam persidangan dihadapan para pihak oleh Majelis Arbiter, maka selanjutnya sidang untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis ketua majelis dan sekretaris:

Ketua Majelis Arbiter


Lailatunikmah, S. H., M. Hi
Sekretaris


Azzatul Karimah S.H


Tidak ada komentar:

Posting Komentar