Hal : Permohonan Sita Jaminan
Kepada Yth
Ketua
Majelis Arbiter Perkara Nomor 200/Pdt.G/2009/BASYARNAS.Jkt.pdt
Di
Jakarta
Dengan hormat,
Sehubungan dengan sedang dilakukan pemeriksaan perkara Nomor 200/Pdt.G/2009/BASYARNAS.Jkt.pdt
di BASYARNAS antara Rina Kusfianingrum SE selaku Staf pemasaran Bank
Mu’amalat Indonesia KCP Tulungagung dalam hal ini bertindak untuk mewakili kantor
Cabang Pembantu Bank muamalat Indonesia yang bertempat tinggal di Jl. Pahlawan
No. 38 Kelurahan Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung yang selanjutnya
disebut sebagai
PEMOHON
melawan Muhammad mukhsin dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
sendiri selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Untuk
menjamin agar tuntutan ini tidak merupakan upaya yang sia-sia dan
menunjuk gugatan kami tersebut pada point 3 yang menyatakan cukup alasan
meletakkan sita jaminan (CB), dan demi untuk menghindari Tindakan Termohon/memindahtangankan
atau mengasingkan barang obyek terperkara selama proses pemeriksaan berlangsung,
serta untuk menghindari komplikasi sengketa dengan pihak ketiga untuk
itu sangat beralasan Pemohon meminta agar terhadap Tanah dan bangunan
dengan bukti asli SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 1950 dan 1951 atas nama Muhammad
Mukhsin SH yang diikat Notaris dan
Kendaraan roda empat Honda dengan No Polisi AG 008 RR dengan bukti BPKB
No. 00008 R atas nama Muhammad Mukhsin SH.
Untuk
mendukung hal tersebut di atas kami sertakan pula Foto Copy bukti-bukti yang
kami miliki berkaitan dengan Tanah dan bangunan dengan bukti asli SHM
(Sertifikat Hak Milik) No. 1950 dan 1951 atas nama Muhammad Mukhsin SH yang
diikat Notaris dan Kendaraan roda empat
Honda dengan No Polisi AG 008 RR dengan bukti BPKB No. 00008 R atas nama Muhammad
Mukhsin SH. Bukti-bukti terlampir.
Demikian
kami sampaikan, atas diterimanya surat permohonan sita jaminan ini diucapkan
terimakasih.
Hormat saya
Pemohon
(Rina
Kusfianingrum SE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar