Rabu, 20 April 2016

Permohonan Sita Jaminan

Hal            : Permohonan Sita Jaminan

Kepada Yth
Ketua Majelis Arbiter Perkara  Nomor 200/Pdt.G/2009/BASYARNAS.Jkt.pdt
Di Jakarta


Dengan hormat, 
Sehubungan dengan sedang dilakukan pemeriksaan perkara Nomor 200/Pdt.G/2009/BASYARNAS.Jkt.pdt di BASYARNAS antara Rina Kusfianingrum SE selaku Staf pemasaran Bank Mu’amalat Indonesia KCP Tulungagung dalam hal ini bertindak untuk mewakili kantor Cabang Pembantu Bank muamalat Indonesia yang bertempat tinggal di Jl. Pahlawan No. 38 Kelurahan Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung yang selanjutnya disebut sebagai
PEMOHON melawan Muhammad mukhsin dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

Untuk menjamin agar tuntutan ini tidak merupakan upaya yang sia-sia dan menunjuk gugatan kami tersebut pada point 3 yang menyatakan cukup alasan meletakkan sita jaminan (CB), dan demi untuk menghindari Tindakan Termohon/memindahtangankan atau mengasingkan barang obyek terperkara selama proses pemeriksaan berlangsung, serta untuk menghindari komplikasi sengketa dengan pihak ketiga untuk itu sangat beralasan Pemohon meminta agar terhadap Tanah dan bangunan dengan bukti asli SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 1950 dan 1951 atas nama Muhammad Mukhsin SH yang diikat Notaris dan  Kendaraan roda empat Honda dengan No Polisi AG 008 RR dengan bukti BPKB No. 00008 R atas nama Muhammad Mukhsin SH.

Untuk mendukung hal tersebut di atas kami sertakan pula Foto Copy bukti-bukti yang kami miliki berkaitan dengan Tanah dan bangunan dengan bukti asli SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 1950 dan 1951 atas nama Muhammad Mukhsin SH yang diikat Notaris dan  Kendaraan roda empat Honda dengan No Polisi AG 008 RR dengan bukti BPKB No. 00008 R atas nama Muhammad Mukhsin SH. Bukti-bukti terlampir.
Demikian kami sampaikan, atas diterimanya surat permohonan sita jaminan ini diucapkan terimakasih.

       Hormat saya
Pemohon




(Rina Kusfianingrum SE)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar