PUTUSAN- SELA
Nomor
438/PDT/2009/BASYARNAS Jkt. Pusat
BISMILAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Badan
Arbitrase Syariah Nasional Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara perdata dalam peradilan non litigasi telah menjatuhkan putusan sebagai berikut
dibawah ini dalam perkara antara :
Rina Kusfianingrum, S.E., bertempat tinggal di
Jl. Pahlawan No. 38 Kelurahan Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung.
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0014062008. Berdasarkan surat kuasa
bermaterai tertanggal 30 april 2009 nomor: 10/SK/4.2009 akan bertindak untuk dan atas nama KCP Bank
Muamalat Indonesia yang selanjutnya
disebut sebagai PEMOHON
DENGAN
Muhamad Muksin, S.H., bertempat tinggal Jl.
Botoran Barat Nomor 18 Tulungagung. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
0092125302. Bertindak untuk dan atas CV ETTY COLLECTIONS yang selanjutnya
disebut sebagai TERMOHON.
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon berdasarkan surat
permohonannya tertanggal 15 Mei 2009, yang terdaftar di Sekretaris Badan
Arbitrase Syariah Nasional Jakarta Pusat, nomor register: 200/pdt.G/2009/
BASYARNAS, telah mengajukan hal-hal sebagai berikut:
1
Bahwa Pemohon dan Termohon pada hari Rabu,
tanggal sepuluh bulan Februari tahun dua ribu delapan, telah melangsungkan
kontrak Mudhorobah Muqayyadah ditandai dengan Surat Kontrak Mudhorobah Muqayyadah tertanggal 10 Februarai 2008.
2
Bahwa pemberian pembiayaan oleh Pemohon kepada
Termohon dilakukan Secara Tunai pada tanggal satu maret dua ribu delapan (1
Maret 2008). Dan Kontrak tersebut akan berakhir pada tanggal satu maret dua
ribu Sembilan (01-03-2009)
3
Bahwa pihak termohon tidak mampu mengembalikan
pembiayaan beserta nisbah bagi hasil tepat pada waktunya yaitu pada tanggal
satu maret dua ribu sembilan (01-03-2009) dikarenakan mengalami Force Majure sehingga pihak termohon
mengajukan surat Permohonan
Perpanjangan Pelunasan Pembiayaan kepada pihak pemohon tertanggal 1
Maret 2009, dan permohonan tersebut mendapat persetujuan dari pihak pemohon.
Dalam surat ppermohonan tersebut disepakati bahwa tambahan waktu yang disepakati
adalah satu bulan yaitu terhitung mulai tanggal 2 Maret 2009 dan berakhir pada
tanggal 1 April 2009.
4
Bahwa pada tanggal 1 April 2009 untuk kedua
kalinya pihak termohon juga belum mampu untuk mengembalikan pembiayaan beserta
nisbah bagi hasil disebapkan kendala dalam proses penjualan sehingga pihak
termohon mengajukan surat Permohonan
Perpanjangan Pelunasan Pembiayaan yang kedua. Permohonan tersebut
mendapat persetujuan dari pihak Pemohon dan disepakati penambahan waktu selama
15 hari terhitng sejak tanggal 1 April 2009 hingga 16 April.
5
Bahwa pada saat jatuh tempo penambahan waktu
yang kedua pihak termohon belum juga mampu melunasi pinjaman pembiayan beserta
nisbah bagi hasil. Maka pihak pemohon mengajukan permohonan pailit ke
Pengadilan Niaga Surabaya dan dinyatakan pailit berdasarkan putusan nomor 48/PAILIT/2009/PN.NIAGA. SBY
tertanggal 16 April 2009.
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di
atas, Penggugat mohon agar Majelis Arbiter yang memeriksa dan mengadili perkara
ini berkenan menyatakan bahwa alasan dan dalil-dalil permohonan Pemohon telah
beralasan dan tidak melawan hukum serta menjatuhkan putusan dengan amar
sebagai berikut:
sebagai berikut:
1
Menyuruh kepada termohon untuk menyerahkan
objek jaminan berupa tanah dan bangunan serta mobil kepada BASYARNAS.
2
Membebankan biaya perkara kepada Termohon
Atau apabila Majelis Arbiter
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Bahwa pada hari persidangan Pemohon
dan Termohon telah datang menghadap di persidangan.
Bahwa pemohon berdasarkan surat permohonannnya
telah mengajukan sita jaminan terhadap perjanjian mudhorobah muqayyadah dengan
alasan untuk berjaga-jaga agar barang jaminan tidak digunakan sewenang-wenang
oleh termohon.
Bahwa pemohon dipersidangkan untuk
menguatkan alasan-alasannya dengan mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti Tertulis:
1
Surat Kontrak Mudhorobah Muqayyadah Tertanggal
10 Februarai 2008
2
Surat pernyataan pailit Pengadilan Niaga
Surabaya nomor 48/PAILIT/2009/PN.NIAGA. SBY tertanggal 16 April 2009.
Bukti Saksi:
IMAM MAHMUDI, umur 35 tahun, agama
Islam, pekerjaan Panitera Pengadilan Niaga, bertempat tinggal Jalan A. Yani
No.18 Rt.01 Rw. 03 Jl. Panjang Jiwo Gang 1 Nomor 23 Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, dan telah
memberikan keterangan di bawah sumpahnya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan tentang keputusan
Pengadilan Niaga untuk menyetujui permohonan pailit terhadap termohon.
Bahwa saksi mendukung untuk menyita objek
jaminan dari pihak termohon kepada BASYARNAS
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang:
Bahwa maksud dan tujuan permohonan pemohon
adalah sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa pada pokoknya pemohon dalam
permohonannya mengajukan permohonan untuk menyita objek jaminan.
Bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya
pemohon telah mengajukan alat bukti tertulis P.1 dan P.2, menurut majelis
arbiter telah memenuhi persyartan materiil dan formil sebagai alat bukti dan
berdasarkan alat bukti tersebut terbukti bahwa pemohon merupakan pihak yang
berkepentingan dalam perkara ini.
Bahwa di persidangan
Pemohon telah pula mengajukan 1 (satu) orang saksi yang bernama: Imam Mahmudi,
yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menguatkan
dalil-dalil yang diajukan Pemohon, dan oleh Pemohon diterima dan dibenarkan,
oleh karenanya Majelis Arbiter menilai bahwa keterangan Para Saksi telah
memenuhi syarat formil dan materiil suatu alat bukti dan sudah patut untuk
dijadikan alat bukti dalam
perkara ini.
perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan
alat-alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti tertulis (P.2) maupun Saksi,
Majelis Hakim dapat menemukan fakta sebagai berikut:
Benar bahwa termohon melakukan
wanprestasi
Bahwa putusan Pengadilan Niaga
Surabaya Nomor: 48/PAILIT/2009/PN.NIAGA. SBY tertanggal 16 April 2009 tidak sah
dan tidak perlu dijadikan alat bukti.
Bahwa walaupun putusan Pengadilan
Niaga Surabaya tidak sah sita jaminan masih bisa dilangsungkan tanpa adanya
putusan pailit
Menimbang berdasarkan fakta hukum
tersebut Majelis Arbiter menilai bahwa alasan yang diajukan beralasan hukum
yang sah. Dan oleh karenanya Majelis Arbiter berpendapat bahwa permohonan
tersebut patut untuk dikabulkan.
Mengingat dan memperhatikan
Pasal 275 R.Bg dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
berkaitan dalam perkara ini.
MENGADILI
Sebelum memutus pokok perkara:
1.
Mengabulkan permohonan Pemohon
2.
Menetapkan permohonan izin kepada Ketua
Arbiter untuk menyita objek jaminan
3.
Memerintahkan Pemohon untuk melanjutkan
perkara
Demikian Putusan Sela
ini di jatuhkan dalam permusyawaratan Majelis Arbiter pada hari Senin tanggal
30 Juli 2009 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awal 1429 Hijriyah oleh
kami Lailatunikmah,
S.H., M.HI. Ketua
majelis Arbiter Jakarta Pusat yang disetujui Ketua BASYARNAS Jakarta Pusat sebagai Ketua Majelis, Noviatul Azizah,
S.H., M.H. dan Novi Eka Prismelia, S.H., M.Hum sebagai
Anggota Arbiter. Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan tertutup
untuk umum oleh Ketua Majelis dan dihadiri oleh Anggota Arbiter tersebut
dibantu oleh Azzatul Karimah,
S.H. sebagai Sekertaris dengan dihadiri oleh
Pemohon dan Termohon.
KETUA MAJELIS ARBITER,
LAILATUNIKMAH, S.H., M.HI.
HAKIM ANGGOTA,
|
|
1.
Noviatul Azizah, S.H., M.H.
|
2.
Novi Eka Prismelia, S.H., M.Hum
|
SEKERTARIS
AZZATUL KARIMAH, S.H.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar