Rabu, 20 April 2016

PUTUSAN SELA

PUTUSAN- SELA
Nomor 438/PDT/2009/BASYARNAS Jkt. Pusat
BISMILAHIRRAHMANIRRAHIM


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Badan Arbitrase Syariah Nasional Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan non litigasi  telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
Rina Kusfianingrum, S.E., bertempat tinggal di Jl. Pahlawan No. 38 Kelurahan Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0014062008. Berdasarkan surat kuasa bermaterai tertanggal 30 april 2009 nomor: 10/SK/4.2009  akan bertindak untuk dan atas nama KCP Bank Muamalat Indonesia yang  selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
DENGAN
Muhamad Muksin, S.H., bertempat tinggal Jl. Botoran Barat Nomor 18 Tulungagung. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0092125302. Bertindak untuk dan atas CV ETTY COLLECTIONS yang selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

TENTANG DUDUKNYA PERKARA

Menimbang, bahwa Pemohon berdasarkan surat permohonannya tertanggal 15 Mei 2009, yang terdaftar di Sekretaris Badan Arbitrase Syariah Nasional Jakarta Pusat, nomor register: 200/pdt.G/2009/ BASYARNAS, telah mengajukan hal-hal sebagai berikut:
1        Bahwa Pemohon dan Termohon pada hari Rabu, tanggal sepuluh bulan Februari tahun dua ribu delapan, telah melangsungkan kontrak Mudhorobah Muqayyadah ditandai dengan Surat Kontrak Mudhorobah  Muqayyadah tertanggal 10 Februarai 2008.
2        Bahwa pemberian pembiayaan oleh Pemohon kepada Termohon dilakukan Secara Tunai pada tanggal satu maret dua ribu delapan (1 Maret 2008). Dan Kontrak tersebut akan berakhir pada tanggal satu maret dua ribu Sembilan (01-03-2009)
3        Bahwa pihak termohon tidak mampu mengembalikan pembiayaan beserta nisbah bagi hasil tepat pada waktunya yaitu pada tanggal satu maret dua ribu sembilan (01-03-2009) dikarenakan mengalami  Force Majure sehingga pihak termohon mengajukan surat Permohonan Perpanjangan Pelunasan Pembiayaan kepada pihak pemohon tertanggal 1 Maret 2009, dan permohonan tersebut mendapat persetujuan dari pihak pemohon. Dalam surat ppermohonan tersebut disepakati bahwa tambahan waktu yang disepakati adalah satu bulan yaitu terhitung mulai tanggal 2 Maret 2009 dan berakhir pada tanggal 1 April 2009.
4        Bahwa pada tanggal 1 April 2009 untuk kedua kalinya pihak termohon juga belum mampu untuk mengembalikan pembiayaan beserta nisbah bagi hasil disebapkan kendala dalam proses penjualan sehingga pihak termohon mengajukan surat Permohonan Perpanjangan Pelunasan Pembiayaan yang kedua. Permohonan tersebut mendapat persetujuan dari pihak Pemohon dan disepakati penambahan waktu selama 15 hari terhitng sejak tanggal 1 April 2009 hingga 16 April.
5        Bahwa pada saat jatuh tempo penambahan waktu yang kedua pihak termohon belum juga mampu melunasi pinjaman pembiayan beserta nisbah bagi hasil. Maka pihak pemohon mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Surabaya dan dinyatakan pailit berdasarkan  putusan nomor 48/PAILIT/2009/PN.NIAGA. SBY tertanggal 16 April 2009.
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat mohon agar Majelis Arbiter yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menyatakan bahwa alasan dan dalil-dalil permohonan Pemohon telah beralasan dan tidak melawan hukum serta menjatuhkan putusan dengan amar
sebagai berikut:
1        Menyuruh kepada termohon untuk menyerahkan objek jaminan berupa tanah dan bangunan serta mobil  kepada BASYARNAS.
2        Membebankan biaya perkara kepada Termohon
Atau apabila Majelis Arbiter berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Bahwa pada hari persidangan Pemohon dan Termohon telah datang menghadap di persidangan.
Bahwa pemohon berdasarkan surat permohonannnya telah mengajukan sita jaminan terhadap perjanjian mudhorobah muqayyadah dengan alasan untuk berjaga-jaga agar barang jaminan tidak digunakan sewenang-wenang oleh termohon.
Bahwa pemohon dipersidangkan untuk menguatkan alasan-alasannya dengan mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti Tertulis:
1        Surat Kontrak Mudhorobah Muqayyadah Tertanggal 10 Februarai 2008
2        Surat pernyataan pailit Pengadilan Niaga Surabaya nomor 48/PAILIT/2009/PN.NIAGA. SBY tertanggal 16 April 2009.
Bukti Saksi:
IMAM MAHMUDI, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Panitera Pengadilan Niaga, bertempat tinggal Jalan A. Yani No.18 Rt.01 Rw. 03 Jl. Panjang Jiwo Gang 1 Nomor 23  Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, dan telah memberikan keterangan di bawah sumpahnya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan tentang keputusan Pengadilan Niaga untuk menyetujui permohonan pailit terhadap termohon.
Bahwa saksi mendukung untuk menyita objek jaminan dari pihak termohon kepada BASYARNAS
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang:
Bahwa maksud dan tujuan permohonan pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa pada pokoknya pemohon dalam permohonannya mengajukan permohonan untuk menyita objek jaminan.
Bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya pemohon telah mengajukan alat bukti tertulis P.1 dan P.2, menurut majelis arbiter telah memenuhi persyartan materiil dan formil sebagai alat bukti dan berdasarkan alat bukti tersebut terbukti bahwa pemohon merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara ini.
Bahwa di persidangan Pemohon telah pula mengajukan 1 (satu) orang saksi yang bernama: Imam Mahmudi, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menguatkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon, dan oleh Pemohon diterima dan dibenarkan, oleh karenanya Majelis Arbiter menilai bahwa keterangan Para Saksi telah memenuhi syarat formil dan materiil suatu alat bukti dan sudah patut untuk dijadikan alat bukti dalam
perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti tertulis (P.2) maupun Saksi, Majelis Hakim dapat menemukan fakta sebagai berikut:
Benar bahwa termohon melakukan wanprestasi
Bahwa putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor: 48/PAILIT/2009/PN.NIAGA. SBY tertanggal 16 April 2009 tidak sah dan tidak perlu dijadikan alat bukti.
Bahwa walaupun putusan Pengadilan Niaga Surabaya tidak sah sita jaminan masih bisa dilangsungkan tanpa adanya putusan pailit
Menimbang berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Arbiter menilai bahwa alasan yang diajukan beralasan hukum yang sah. Dan oleh karenanya Majelis Arbiter berpendapat bahwa permohonan tersebut patut untuk dikabulkan.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 275 R.Bg dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dalam perkara ini.
MENGADILI
Sebelum memutus pokok perkara:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon
2.    Menetapkan permohonan izin kepada Ketua Arbiter untuk menyita objek jaminan
3.    Memerintahkan Pemohon untuk melanjutkan perkara

Demikian Putusan Sela ini di jatuhkan dalam permusyawaratan Majelis Arbiter pada hari Senin tanggal 30 Juli 2009 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awal 1429 Hijriyah oleh kami Lailatunikmah, S.H., M.HI.  Ketua majelis Arbiter Jakarta Pusat  yang disetujui  Ketua BASYARNAS Jakarta Pusat  sebagai Ketua Majelis, Noviatul Azizah, S.H., M.H. dan Novi Eka Prismelia, S.H., M.Hum sebagai Anggota Arbiter. Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan tertutup untuk umum oleh Ketua Majelis dan dihadiri oleh Anggota Arbiter tersebut dibantu oleh Azzatul Karimah,  S.H.  sebagai Sekertaris dengan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.





KETUA MAJELIS ARBITER,


LAILATUNIKMAH, S.H., M.HI.

HAKIM ANGGOTA,
1.      Noviatul Azizah, S.H., M.H.

2.      Novi Eka Prismelia, S.H., M.Hum
SEKERTARIS


AZZATUL KARIMAH,  S.H.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar