Rabu, 20 April 2016

Permohonan Arbitrase

Hal: Permohonan Arbitrase

                                                                                    Kepada:
                                                                                    Bapak ketua BASYARNAS
                                                                                    (Badan Arbitrase Syariah Nasional)
                                                                                    Jakarta  Pusat


                                                                                                Di Jakarta


Dengan hormat :
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama               : Rina Kusfianingrum, S.E.
Alamat                        : Jl. Pahlawan No.38 Kelurahan Ketanon Kec. Kedungwaru Kab.Tulungagung
Pekerjaan         : Staf Pemasaran Kantor Cabang Pembantu Bank Muamalat Indonesia
No.KTP           : 0014062008
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Bertindak untuk dan atas Nama sendiri selanjutnya hendak menandantangani dan mengajukan surat permohonan arbitrase kepada Ketua BASYARNAS Jakarta Pusat tentang Wanprestasi Penlunsan Pembiayaan dalam Pasal 3 dalam Kontrak Mudhorobah Muqayyadah tertanggal sepuluh februari dua ribu delapan( 10-02-2008)  kepada :
Nama               : Muhamad Muksin, S.H.
Alamat            : Jl. Botoran Barat No. 18 Tulungagung.
Pekerjaan         : Pengusaha
No. KTP          : 0092125302
selanjutnya disebut Termohon.

Adapun mengenai dalil permohon adalah sebagai berikut:

1        Bahwa pada tanggal 10 Februari 2008 di Tulungagung telah terjadi Kontrak Mudhorobah Muqayyadah antara pemohon dengan termohon yang disaksikan oleh para saksi Amir Fatah dan Hj. Zahra’a Un-Nisa dan ditandatangani oleh pemohon, termohon serta para saksi.
2        Bahwa pada tanggal 10 Februari 2008 pemohon dan termohon sama-sama sepakat untuk saling memenuhi kewajiban dalam perikatan ini ditandai dengan penarikan pembiayaan oleh termohon pada tanggal 1 Maret 2008 dan penarikan pembiayaan tersebut berlangsung dengan baik dan lancar.
3        Bahwa kemudia pada tanggal satu maret dua ribu sembilan (1-03-209) adalah jatuh tempo pelunasan pembiayaan terhadap pemohon beserta pembagian nisbah bagi hasil yang sesuai pada pasal 5 (Kesepakatan Nisbah Bagi Hasil) dengan biaya pokok sebesar Rp. 1.000.000.000,00-, (satu miliar rupiah), dan nisbah bagi hasil dari keuntungan sebesar 60% bagi pemodal dan 40% bagi termohon (pengelola), dalam hal ini termohon meminta penundaan pembayaran kepada pemohon dan pemohon sepakata untuk memberi tenggang waktu selama satu bulan sampai tanggal satu april dua ribu Sembilan (01-04-2009)
4        Bahwa pada tanggal satu april dua ribu sembilan (1-04-2009) adalah jatu tempo tambahan waktu pelunasan pembiayaan dalam hal ini termohon datang kepada pemohon untuk meminta keringanan terhadap tenggang waktu pengembalian pembiayaan. Dan permohon memberikan tambahan waktu lima belas hari yaitu pada tanggal enam belas april dua ribu Sembilan (16-04-2009)
5        Bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana yang diperjanjian dalam kontrak mudhorobah tersebut diatas termohon tidak menepati janji untuk mengembalikan utang pembiayaan yang telah diterimanya kepada pemohon dan bahkan sampai sekarang permohonan tuntutan ini diajukan, termohon belum juga mengembalikan pembiayaan pokoknya sebesar RP. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) kepada pemohon, sekalipun berulangkali pemohon menegur kepada termohon tapi tidak ada tanggapan dan oleh sebap itu patut dihukum untuk membayar nisbah bagi hasil sesuai pasal 5 kontrak mudhorobah muqayyadah.
6        Bahwa pada saat jatuh tempo penambahan waktu yang kedua pihak TERMOHON belum juga mampu melunasi pinjaman pembiayan beserta nisbah bagi hasil. Maka pihak PEMOHON mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Surabaya dan dinyatakan pailit berdasarkan putusan nomor 48/PAILIT/2009/PN.NIAGA. SBY tertanggal 16 April 2009.

Maka segala apa yang terurai diatas  pemohon dengan hormat memohon kepada BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional)  untuk:
1        Menyatakan bahwa termohon telah melakukan cidera janji atau wanprestasi
2        Menghukum termohon untuk melunasi mengembalikan pembiayaan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-,(Satu Miliar Rupiah) sekaligus nisbah bagi hasil sebesar 60% untuk pemohon atau pemberi modal.
3        Memohon kepada termohon untuk menyerahkan objek jaminan berupa tanah dan bangunan serta mobil  kepada basyarnas.
4        Membebankan biaya perkara arbitrse ini kepada termohon seluruhnya.
Sekian apabila arbiter/majlis arbiter memutuskan lain dengan seadil adilnya.
                                                                                         
                                                                                                      Tulungagung,  15 Mei 2009
                                                                                                       Hormat Pemohon




                                                      Rina Kusfianingrum, S.E.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar