Hal:
Permohonan Arbitrase
Kepada:
Bapak ketua BASYARNAS
(Badan Arbitrase Syariah Nasional)
Jakarta Pusat
Di Jakarta
Dengan hormat
:
Yang
bertandatangan dibawah ini:
Nama : Rina Kusfianingrum, S.E.
Alamat : Jl. Pahlawan No.38
Kelurahan Ketanon Kec. Kedungwaru Kab.Tulungagung
Pekerjaan
: Staf Pemasaran Kantor Cabang Pembantu Bank Muamalat Indonesia
No.KTP
: 0014062008
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Bertindak untuk dan atas Nama sendiri
selanjutnya hendak menandantangani dan mengajukan surat permohonan arbitrase
kepada Ketua BASYARNAS Jakarta Pusat tentang Wanprestasi Penlunsan Pembiayaan
dalam Pasal 3 dalam Kontrak Mudhorobah Muqayyadah tertanggal sepuluh februari
dua ribu delapan( 10-02-2008) kepada :
Nama
: Muhamad Muksin, S.H.
Alamat
: Jl. Botoran Barat No. 18 Tulungagung.
Pekerjaan
: Pengusaha
No. KTP
: 0092125302
selanjutnya
disebut Termohon.
Adapun
mengenai dalil permohon adalah sebagai berikut:
1
Bahwa pada tanggal 10 Februari 2008 di
Tulungagung telah terjadi Kontrak Mudhorobah Muqayyadah antara pemohon dengan
termohon yang disaksikan oleh para saksi Amir Fatah dan Hj. Zahra’a Un-Nisa dan
ditandatangani oleh pemohon, termohon serta para saksi.
2
Bahwa pada tanggal 10 Februari 2008 pemohon
dan termohon sama-sama sepakat untuk saling memenuhi kewajiban dalam perikatan
ini ditandai dengan penarikan pembiayaan oleh termohon pada tanggal 1 Maret
2008 dan penarikan pembiayaan tersebut berlangsung dengan baik dan lancar.
3
Bahwa kemudia pada tanggal satu maret dua ribu
sembilan (1-03-209) adalah jatuh tempo pelunasan pembiayaan terhadap pemohon
beserta pembagian nisbah bagi hasil yang sesuai pada pasal 5 (Kesepakatan
Nisbah Bagi Hasil) dengan biaya pokok sebesar Rp. 1.000.000.000,00-, (satu
miliar rupiah), dan nisbah bagi hasil dari keuntungan sebesar 60% bagi pemodal
dan 40% bagi termohon (pengelola), dalam hal ini termohon meminta penundaan
pembayaran kepada pemohon dan pemohon sepakata untuk memberi tenggang waktu
selama satu bulan sampai tanggal satu april dua ribu Sembilan (01-04-2009)
4
Bahwa pada tanggal satu april dua ribu
sembilan (1-04-2009) adalah jatu tempo tambahan waktu pelunasan pembiayaan
dalam hal ini termohon datang kepada pemohon untuk meminta keringanan terhadap
tenggang waktu pengembalian pembiayaan. Dan permohon memberikan tambahan waktu
lima belas hari yaitu pada tanggal enam belas april dua ribu Sembilan
(16-04-2009)
5
Bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana yang
diperjanjian dalam kontrak mudhorobah tersebut diatas termohon tidak menepati
janji untuk mengembalikan utang pembiayaan yang telah diterimanya kepada
pemohon dan bahkan sampai sekarang permohonan tuntutan ini diajukan, termohon
belum juga mengembalikan pembiayaan pokoknya sebesar RP. 1.000.000.000,- (Satu
Miliar Rupiah) kepada pemohon, sekalipun berulangkali pemohon menegur kepada
termohon tapi tidak ada tanggapan dan oleh sebap itu patut dihukum untuk
membayar nisbah bagi hasil sesuai pasal 5 kontrak mudhorobah muqayyadah.
6
Bahwa pada saat jatuh tempo penambahan waktu
yang kedua pihak TERMOHON belum juga mampu melunasi pinjaman pembiayan beserta
nisbah bagi hasil. Maka pihak PEMOHON mengajukan permohonan pailit ke
Pengadilan Niaga Surabaya dan dinyatakan pailit berdasarkan putusan nomor
48/PAILIT/2009/PN.NIAGA. SBY tertanggal 16 April 2009.
Maka segala
apa yang terurai diatas pemohon dengan hormat memohon kepada BASYARNAS
(Badan Arbitrase Syariah Nasional)
untuk:
1
Menyatakan bahwa termohon telah melakukan
cidera janji atau wanprestasi
2
Menghukum termohon untuk melunasi mengembalikan
pembiayaan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-,(Satu Miliar Rupiah) sekaligus nisbah
bagi hasil sebesar 60% untuk pemohon atau pemberi modal.
3
Memohon kepada termohon untuk menyerahkan
objek jaminan berupa tanah dan bangunan serta mobil kepada basyarnas.
4
Membebankan biaya perkara arbitrse ini kepada
termohon seluruhnya.
Sekian apabila
arbiter/majlis arbiter memutuskan lain dengan seadil adilnya.
Tulungagung, 15 Mei 2009
Hormat Pemohon
Rina Kusfianingrum, S.E.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar