P U T U S A N
Nomor : 0342/Pdt G/ 2009/
BASYARNAS.Jkt.Pst
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Badan
Arbritrase Syariah Nasional ( BASYARNAS ) yang memeriksa dan mengadili perkara
Perdata dalam persidangan Majelis Arbitrase telah menjatuhkan putusan seperti
tersebut dibawah ini dalam perkara wanprestasi pengembalian pembiayaan
mudharabah muqayyadah yang diajukan oleh :
PT Bank Muamalat Indonesia yang berkedudukan di
Jl. Pahlawan No. 38 Kelurahan Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, dalam
hal ini diwakili oleh Rina Kusfianingrum, S.E., Pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor . 0014062008. Berdasarkan surat kuasa bermaterai tertanggal 30 Juni 2008
nomor: 10/SK/6.2008. selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON"
Dengan:
CV
ETTY COLLECTION, yang berkedudukan di Jl. Botoran Barat Nomor 18 Tulungagung,
dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Muksin, S.H., Jabatan Pemilik Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor . 0014062090. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas
nama perusahaan, yang selanjutnya disebut”TERMOHON”.
Basyarnas
tersebut:
Telah
mendengarkan kedua belah pihak;
Telah
mendengar keterangan para pihak dan para saksi;
Telah
mempelajari berkas perkara;
TENTANG
DUDUK PERKARA
Membaca,
bahwa penggugat dalam gugatannya, replik, serta kesimpulan penggugat pada
dasarnya sebagai berikut:
Bahwa
pada tanggal 10 Februari 2008 di Tulungagung telah terjadi Kontrak Mudhorobah
Muqayyadah antara pemohon dengan termohon yang disaksikan oleh para saksi yaitu
Amir Fatah dan Hj. Zahra’a Unnisa dan ditandatangani oleh pemohon,
termohon serta para saksi.
Bahwa
pada tannggal 10 Februari 2008 pemohon dan termohon sama-sama sepakat untuk
saling memenuhi kewajiban dalam perikatan ini ditandai dengan penarikan
pembiayaan secara tunai oleh termohon pada tanggal 1 Maret 2008 dan penarikan
pembiayaan tersebut berlangsung dengan baik dan lancar.
Bahwa
kemudia pada tanggal satu maret dua ribu sembilan (1-03-209) adalah jatuh tempo
pelunasan pembiayaan terhadap pemohon beserta pembagian nisbah bagi hasil yang
sesuai pada pasal 5 (Kesepakatan Nisbah Bagi Hasil) dengan biaya pokok sebesar
Rp. 1.000.000.000,00-, (satu miliar rupiah), dan nisbah bagi hasil dari
keuntungan sebesar 60% bagi pemodal dan 40% bagi termohon (pengelola), dalam
hal ini termohon meminta penundaan pembayaran kepada pemohon dan pemohon
sepakat untuk memberi tenggang waktu selama satu bulan
Bahwa
pada tanggal satu april dua ribu sembilan (1-04-2009) adalah jatu tempo
tambahan waktu pelunasan pembiayaan dalam hal ini termohon datang kepada
pemohon untuk meminta keringanan terhadap tenggang waktu pengembalian
pembiayaan. Dan permohon memberikan tambahan waktu lima belas hari yaitu ( 1
April 2009 sampai 16 April 2009 ).
Bahwa
pada saat jatuh tempo penambahan waktu yang kedua pihak TERMOHON belum juga
mampu melunasi pinjaman pembiayan beserta nisbah bagi hasil. Maka pihak PEMOHON
mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Surabaya dan dinyatakan pailit
berdasarkan putusan nomor
48/PAILIT/2009/PN.NIAGA. SBY.
Dengan
semua uraian tersebut di atas, maka Penggugat mohon supaya Majelis Arbiter
memutus :
Menyatakan
bahwa termohon telah melakukan cidera janji atau wanprestasi
Menghukum
termohon untuk melunasi kekurangan penarikan pembiayaan sebesar Rp.
1.000.000.000,00-,
Memohon
kepada TERMOHON untuk menyerahkan objek jaminan berupa tanah dan bangunan serta
mobil kepada BASYARNAS.
Membebankan
biaya perkara arbitarse ini kepada termohon seluruhnya.
Sedangkan
dalam jawaban, duplik serta kesimpulaan dari TERMOHON pada pokoknya adalah
sebagi berikut:
DALAM
EKSEPSI
Bahwa
PEMOHON tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan haknya atas perjanjian
termaksud dalam surat gugatan, karena surat kuasa khusus tidak sah yaitu surat
kuasa di buat oleh orang yang tidak berwenang
DALAM
POKOK PERKARA
Bahwa
perjanjian sebagaimana di nyatakan PEMOHON adalah benar,
Bahwa
keterangan yang di berikan PEMOHON sehubungan dengan isi perjanjian tersebut
adalah benar,
Bahwa
TERMOHON sebagai pihak pertama di dalam perjanjian sebagaimana di maksud oleh
PEMOHON adalah benar telah menerima seluruh pembiayaan secara tunai pada tanggal 1 maret 2008 ( satu
maret dua ribu delapan ).
Bahwa
benar jangka waktu pembiayaan adalah 12
bulan sejak di tandatanganinya perjanjian.
Bahwa benar ketika jatuh tempo TERMOHON belum mampu melunasi pembiayaan dan mengajukan
surat Permohonan Perpanjangan Pelunasan Pembiayaan ( perpanjangan pertama tanggal 2 Maret 2009 sampai 1 April
2009 dan perpanjangan kedua tanggal 2 April 2009 sampai 16 April 2009 ).
Bahwa
TERMOHON menyangkal tuntutan PEMOHON perihal pernyataan pailit dari PEMOHON
dikarenakan tidak memenuhi syarat pengajuan pailit.
Dengan
uraian di atas maka TERMOHON mohon agar BASYARNAS untuk memutus :
Menolak
gugatan PERMOHONAN PEMOHON dengan seluruhnya;
Menyatakan
tidak benar bahwa TERMOHON dinyatakan pailit
Menghukum
PEMOHON untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
Menimbang
bahwa pada hari persidangan pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam,
dan ketuju baik PEMOHON dan TERMOHON sama-sama menghadiri persidangan.
Menimbang
bahwa anatar kedua belah pihak tidak terdapat perdamaian, setelah mana lalu di
bicarakan surat gugatan seperti tersebut diatas;
Menimbang
bahwa PEMOHON menerangkan tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang
bahwa dalam kesimpulan PEMOHON adalah pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa
TERMOHON telah wanprestasi.
Bahwa
TERMOHON telah pailit dinyatakan dengan surat putusan pailit Pengadilan Niaga
Surabaya nomor 48/PAILIT/2009/PN.NIAGA. SBY tertanggal 16 April 2009.
Bahwa
PEMOHON meminta kepada Ketua Majelis Arbiter untuk memerintahkan kepada
TERMOHON untuk membayar pelunasan pembiayaan sebesar Rp 1.000.000.000 kepada
PEMOHON.
Begitu
juga TERMOHON tetap pada jawaban TERMOHON.
Menimbang
bahwa para pihak tidak terdapat perdamaian, setelah mana lalu dibicarakan dalam
jawaban tersebut diatas;
Menimbang
dalam kesimpulan TERMOHON adalah pada pokonya adalah sebagai berikut :
Bahwa
TERMOHON menyatakan benar bahwa telah wanprestasi
Bahwa
TERMOHON tidak terima dinyatakan pailit oleh PEMOHON.
Dengan
uraian tersebut diatas, maka TERMOHON mohon agar Majelis Arbiter untuk memutus
Menolak
permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
Menyatakan
permohonan pailit oleh pihak PEMOHON tidak sah.
Menghukum
PEMOHON untuk membayar biaya perkara.
Menimbang,
selain itu PEMOHON mengajukan saksi yang bernama Hani Sunnatul Chusna sebagai
Perwakilan DPS Regional Jawa Timur dan Imam Mahmudi Paniteran Pengadilan Niaga
Surabaya pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
“Menyatakan
bahwa pihak PEMOHON telah mengajukan pemohonan pailit ke Pengadilan Niaga
Surabaya nomor 48/PAILIT/2009/PN.NIAGA. SBY tertanggal 16 April 2009.”
Menimbang
bahwa saksi-saksi yang dipanggil oleh Majelis Arbiter dan setelah disumpah
secara agama Islam dalam pokoknya “Menyatakan bahwa pihak PEMOHON telah
mengajukan pemohonan pailit ke Pengadilan Niaga Surabaya nomor
48/PAILIT/2009/PN.NIAGA. SBY tertanggal 16 April 2009.”
Menimbang,
selain itu TERMOHON juga mengajukan saksinya yakni Amir Fatah sebagai ketua RT
dan Hj. Zahra’a unnisa sebagai tetangga TERMOHON pada pokoknya menyatakan
bahwa:
“TERMOHON
mengalami Force Majeur sehingga terlambat dalam pelunasan pembiayaan.”
Menimbang
bahwa saksi-saksi yang dipanggil oleh Majelis Arbiter dan setelah disumpah
secara agama Islam dalam pokoknya menyatakan bahwa:
“TERMOHON
mengalami Force Majeur sehingga terlambat dalam pelunasan pembiayaan.”
Menimbangselanjutnyasepertitermuat
di dalamberita acara:
TentangUmum
Menimbang
bahwa permohonan PEMOHON adalah sebagai berikut:
Menerima
dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
Menghukum
TERMOHON untuk membayar pembiayaan pokok
serta nisbah bagi hasil
Menghukum
TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
Menimbang
bahwa PEMOHON bersikeras bahwa TERMOHON tidak benar dalam segala
pernyataannnya.
Menimbang bahwa TERMOHON
telah mencoba mengajak negosiasi kepada PEMOHON bahwa akan
melunasi pembiayaan setelah keuangannya kembali normal.
Bahwa telah terjadi Mis Comminication
antara PEMOHON dengan TERMOHON
Menimbang bahwa tuntutan PEMOHON cukup berdasar
dan pembuktiannya, oleh karena itu dalam perkara ini kekalahan terletak pada TERMOHON,
maka TERMOHON pula yang harus memikul segala biaya dalam perkara ini.
MENGADILI
Menerima permohonan
PEMOHON tersebut;
Menetapkan,
bahwa PEMOHON yang harus memikul segala biaya dalam perkara ini.
Menetapkan
bahwa TERMOHON telahWanprestasi
Menetapkan
bahwa TERMOHON harus membayar lunas
pembiayaan Mudhorobah Muqayyadah 30 hari
sejak putusan ini dibacakan.
Demikianlah
putusan ini dijatuhkan pada hari ini Selasa tanggal 30 Agustusi 2009 oleh
kami Majelis Arbiter BASYARNAS Jakarta Pusat dan pada hari itu pula putusan
tersebut diumumkan dengan dihadiri oleh Sekertaris, serta kedua belah pihak.
Sekertaris
Azaatul Karimah, S.H.
|
Ketua Majelis Arbiter
Lailatunikmah, S.H., M. HI.
|
Biaya-biaya:
Meterai
Putusan
Rp. 6.000,-
Redaksi
Putusan
Rp. 300.000,-
Panggilan-panggilan Rp. 800.000,-
Jumlah
Rp.1.106.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar