Dr. Soetopo, S.H., M. Kn.
NOTARIS DAN PPAT TULUNGAGUNG
SK MENKEH DAN HAM
NO.A-115.HT/07.06.TH.2002 TGL. 21 JUNI 2002
SK. BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO.
07-08-2002 TGL. 27 AGUSTUS 2002
Jl. Uriep Sumohardjo, No.24 Kepatihan Kedungwaru Tulungagung
Telp. (0355) 375190 Fax. (0355)
375190
Kode Pos. 66221 Email: soetopo@gmail.com
PERJANJIAN ARBITRASE
Nomor: 31/NOT/TA-IX/2008
Pada hari ini, Selasa tanggal 05-04-2009 (Lima
April Dua Ribu Sembilan) pukul 09.00 WIB (sembilan Waktu Indonesia Barat).
Ada dua orang yang menghadap saya, SOETOPO Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris, berkedudukan di Tulungagung, dengan dihadiri
oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, Soetopo,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris :
I.
Rina Kusfianingrum, S.E, bertempat tinggal di Jl. Pahlawan No.
38 Kelurahan Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung. Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor: 0014062008. Berdasarkan surat kuasa bermaterai tertanggal 30
april 2009 nomor: 10/SK/4.2009 akan bertindak untuk dan atas nama PT Bank Muamalat Indonesia Untuk selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II.
Muhamad Muksin, S.H, bertempat tinggal Jl.
Botoran Barat Nomor 18 Tulungagung. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
0092125302. Bertindak untuk dan atas nama CV ETTY COLLECTIONS Untuk selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Pihak kesatu dan pihak kedua (selanjutnya
sepakat disebut “Para Pihak”) telah berselisih paham tentang Pelunasan
Pembiayaan yang tertuang dalam Pasal 3 dalam Perjanjian Mudhorobah Muqayyadah yang
dibuat pada tanggal sepuluh februari dua ribu delapan (10-02-2008) yang
ditandatangani dihadapan saya, SOETOPO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris, di Tulungagung, dimana di dalam Surat tersebut tidak diatur secara
jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari
Surat tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham
tentang Pelunasan Pembiayaan sebagaimana tersebut di atas, bersama ini pihak
kesatu dan pihak kedua telah sepakat melakukan perjanjian arbitrase melalui
saya, SOETOPO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris. Dan saya,
SOETOPO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, mengakui kenal para
pihak dan keduanya sepakat menyelesaikan perselisihan paham tersebut melalui
Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuai dengan syarat dan/
ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAJELIS ARBITER
Bahwa selanjutnya para pihak telah setuju dan
sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh
Majelis Arbiter
1)
Pihak kesatu telah menunjuk Sdri. Noviatul
Azizah, S.H., M.H., sebagai arbiter.
2)
Pihak kedua telah menunjuk Sdri. Novi Eka
Prismelia, S.H., M.Hum., sebagai arbiter
3)
Pihak kesatu dan pihak kedua telah setuju dan
sepakat untuk menunjuk Sdr. Lailatunikmah, S.H., M.HI. sebagai Ketua Majelis
Arbiter di BASYARNAS Jakarta Pusat.
Pasal 2
TEMPAT ARBITRASE
Para pihak sepakat memilih tempat arbitrase
berada di kantor BASYARNAS Jakarta Pusat provinsi DKI Jakarta
Pasal 3
SEKRETARIS ARBITRASE
Para pihak sepakat memilih Sdri. Azzatul
Karimah, S.H. sebagai sekretaris
arbitrase.
Pasal 4
JANGKA WAKTU ARBITRASE
Para pihak sepakat menetapkan jangka waktu
arbitrase selama 60 hari.
Pasal 5
PENUTUP
1)
Perjanjian arbitrase ini dianggap sah dan
mengikat setelah ditanda tangani oleh para pihak
2)
Perjanjian arbitrase ini beserta
lampiran-lampirannya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
3)
Perjanjian arbitrase ini dibuat dan ditanda
tangani di Magetan oleh para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut
diatas masing-masing dibubuhi materai 6000. Untuk keperluan administrasi
perjanjian arbitrase ini dibuat dalam rangkap empat yang masing-masing dipegang
pihak kesatu, pihak kedua, notaris, dan pengurus BASYARNAS serta mulai berlaku
sejak ditanda tangani para pihak untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya
Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan
kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada
saya, SOETOPO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, dan bertanggung
jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan selanjutnya para pihak juga menyatakan
telah mengerti dan memahami isi akta ini.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Tulungagung,
pada hari dan tanggal tersebut pada kepala akta ini, dengan dihadiri oleh:
1.
Samsyu Wijaya, lahir di Tulungagung,
pada tanggal 18 Mei 1970 (delapan belas mei seribu sembilan ratus
sembilan tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat
tinggal di Tulungagung, Jl. Tembus Pandang Rukun Tetangga 09, Rukun Warga 02 Kec.
Kedungwaru Tulunagung, pemegang Kartu Tanda Penduduk 24-09-2011
(dua puluh empat september dua ribu sebelas) dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK: 32120291219930017), yang
berlaku hingga tanggal 24-09-2017 (dua puluh empat september dua ribu tujuh
belas); dan
2.
Anton Lubis, lahir di Kediri,
pada tanggal 27 April 1973 (dua puluh
tujuh april seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga), Warga Negara Indonesia,
Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Tulungagun, Jl.
Gadog Kec. Sumbergempol Tulungagung, pemegang Kartu Tanda Penduduk
11-09-2011 (sebelas September dua ribu sebelas) dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK: 33210291219930097, yang berlaku
hingga tanggal 11-09-2017 (sebelas September dua ribu tujuh belas)
Keduanya Asisten Notaris saya, SOETOPO,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris.
Segera setelah Akta ini saya, SOETOPO, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan
saksi-saksi, maka seketika itu juga Akta ini di tandatangani oleh saya,
SOETOPO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, para penghadap dan
saksi-saksi.
Notaris
Dr. Soetopo, S.H., M. Kn.
|
|
Penghadap
I
Rina Kusfianingrum, S.E.
|
Saksi
I
Samsyu
Wijaya
|
Penghadap II
Muhamad Muksin, S.H
|
Saksi II
Anton Lubis
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar