Rabu, 20 April 2016

Perjanjian Arbiter

Dr. Soetopo, S.H., M. Kn.
NOTARIS DAN PPAT TULUNGAGUNG
SK MENKEH DAN HAM NO.A-115.HT/07.06.TH.2002 TGL. 21 JUNI 2002
SK. BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 07-08-2002 TGL. 27 AGUSTUS 2002
Jl. Uriep Sumohardjo,  No.24 Kepatihan Kedungwaru Tulungagung
Telp. (0355) 375190 Fax. (0355) 375190
Kode Pos. 66221 Email: soetopo@gmail.com



PERJANJIAN ARBITRASE
Nomor: 31/NOT/TA-IX/2008

Pada hari ini, Selasa tanggal 05-04-2009 (Lima April Dua Ribu Sembilan) pukul 09.00 WIB (sembilan Waktu Indonesia Barat).
Ada dua orang yang menghadap  saya, SOETOPO Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, berkedudukan di Tulungagung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, Soetopo, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris :

       I.            Rina Kusfianingrum, S.E, bertempat tinggal di Jl. Pahlawan No. 38 Kelurahan Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0014062008. Berdasarkan surat kuasa bermaterai tertanggal 30 april 2009 nomor: 10/SK/4.2009 akan bertindak untuk dan atas nama PT  Bank Muamalat Indonesia Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
    II.            Muhamad Muksin, S.H, bertempat tinggal Jl. Botoran Barat Nomor 18 Tulungagung. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0092125302. Bertindak untuk dan atas nama CV ETTY COLLECTIONS Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pihak kesatu dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “Para Pihak”) telah berselisih paham tentang Pelunasan Pembiayaan yang tertuang dalam Pasal 3 dalam Perjanjian Mudhorobah Muqayyadah yang dibuat pada tanggal sepuluh februari dua ribu delapan (10-02-2008) yang ditandatangani dihadapan saya, SOETOPO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, di Tulungagung, dimana di dalam Surat tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari Surat tersebut.

Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang Pelunasan Pembiayaan sebagaimana tersebut di atas, bersama ini pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat melakukan perjanjian arbitrase melalui saya, SOETOPO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris. Dan saya, SOETOPO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, mengakui kenal para pihak dan keduanya sepakat menyelesaikan perselisihan paham tersebut melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sesuai dengan syarat dan/ ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAJELIS ARBITER
Bahwa selanjutnya para pihak telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter
1)      Pihak kesatu telah menunjuk Sdri. Noviatul Azizah, S.H., M.H., sebagai arbiter.
2)      Pihak kedua telah menunjuk Sdri. Novi Eka Prismelia, S.H., M.Hum., sebagai arbiter
3)      Pihak kesatu dan pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk menunjuk Sdr. Lailatunikmah, S.H., M.HI. sebagai Ketua Majelis Arbiter di BASYARNAS Jakarta Pusat.

Pasal 2
TEMPAT ARBITRASE
Para pihak sepakat memilih tempat arbitrase berada di kantor BASYARNAS Jakarta Pusat provinsi DKI Jakarta

Pasal 3
SEKRETARIS ARBITRASE
Para pihak sepakat memilih Sdri. Azzatul Karimah,  S.H. sebagai sekretaris arbitrase.

Pasal 4
JANGKA WAKTU ARBITRASE
Para pihak sepakat menetapkan jangka waktu arbitrase selama 60 hari.

Pasal 5
PENUTUP
1)      Perjanjian arbitrase ini dianggap sah dan mengikat setelah ditanda tangani oleh para pihak
2)      Perjanjian arbitrase ini beserta lampiran-lampirannya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
3)      Perjanjian arbitrase ini dibuat dan ditanda tangani di Magetan oleh para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas masing-masing dibubuhi materai 6000. Untuk keperluan administrasi perjanjian arbitrase ini dibuat dalam rangkap empat yang masing-masing dipegang pihak kesatu, pihak kedua, notaris, dan pengurus BASYARNAS serta mulai berlaku sejak ditanda tangani para pihak untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya

Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, SOETOPO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut, dan selanjutnya para pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.

DEMIKIANLAH AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Tulungagung, pada hari dan tanggal tersebut pada kepala akta ini, dengan dihadiri oleh:
1.      Samsyu Wijaya, lahir di Tulungagung, pada tanggal 18 Mei 1970 (delapan belas mei seribu sembilan ratus sembilan tujuh puluh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Tulungagung, Jl. Tembus Pandang Rukun Tetangga 09, Rukun Warga 02 Kec. Kedungwaru Tulunagung, pemegang Kartu Tanda Penduduk 24-09-2011 (dua puluh empat september dua ribu sebelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK: 32120291219930017), yang berlaku hingga tanggal 24-09-2017 (dua puluh empat september dua ribu tujuh belas); dan
2.      Anton Lubis, lahir di Kediri, pada tanggal 27 April 1973 (dua puluh tujuh april seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Tulungagun, Jl. Gadog Kec. Sumbergempol Tulungagung, pemegang Kartu Tanda Penduduk 11-09-2011 (sebelas September dua ribu sebelas) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK: 33210291219930097, yang berlaku hingga tanggal 11-09-2017 (sebelas September dua ribu tujuh belas)
Keduanya Asisten Notaris saya, SOETOPO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris.

Segera setelah Akta ini saya, SOETOPO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga Akta ini di tandatangani oleh saya, SOETOPO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris, para penghadap dan saksi-saksi.
Notaris


Dr. Soetopo, S.H., M. Kn.
Penghadap  I


Rina Kusfianingrum, S.E.
Saksi  I


Samsyu Wijaya

Penghadap II



Muhamad Muksin, S.H

Saksi II


Anton Lubis




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar