PERJANJIAN
MUDHARABAH MUQAYYADAH
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOÏm§9$#
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila (Al-Baqarah:275)
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
aqad-aqad itu (Al-Maidah :1)
Karena setiap perjanjian pasti akan dimintai
pertanggung jawaban (Al-Isra’:34)
Pada hari ini di Tulungagung, Rabu, tanggal
sepuluh bulan Februari tahun dua ribu delapan (10-02-2008), kami yang telah
bertanda tangan dibawah ini:
1.
Muhamad Muksin, S.H, bertempat tinggal Jl.
Botoran Barat Nomor 18 Tulungagung. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
0092125302. Bertindak untuk dan atas nama CV ETTY COLLECTIONS yang kemudian
disebut sebagai NASABAH.
2.
Rina Kusfianingrum, S.E, bertempat tinggal di Jl. Pahlawan No.
38 Kelurahan Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung. Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor: 0014062008. Berdasarkan surat kuasa bermaterai tertanggal 30
april 2009 nomor: 10/SK/4.2009 akan bertindak
untuk dan atas nama PT Bank Muamalat
Indonesia yang kemudian disebut sebagai
BANK.
Dengan ini para pihak terlebih
dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, dalam rangka pengadaan
peralatan produksi, CV ETTY Collection sebagai nasabah bermaksud mengajukan
kerjasama untuk mengadakan Kontrak Mudharabah dengan sistem Bagi Hasil
(Syirkah) dengan PT Bank Muamalat Indonesia.
Bahwa untuk mencapai maksud
tersebut, BANK bersedia mengikatkan diri untuk memberikan Pembiayaan kepada
Nasabah dengan mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang diberikan oleh BANK.
Berdasarkan keterangan tersebut
diatas, maka masing-masing pihak sepakat untuk mengadakan perikatan melalui
akad pembiayaan mudharabah berdasarkan ketentuan dan persyaratan sebagai
berikut:
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Dalam kontrak perjanjian telah
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan:
(1)
Bank
Muamalah adalah bank yang dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip-prinsip syariah
(2)
Nasabah adalah pihak yang mengunakan jasa
Bank, termasuk pihak yang tidak memiliki rekening namun memanfaatkan jasa bank
untuk melakukan transaksi keuangan
(3)
Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat
ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara bank dengan pihak
lain yang berisi hak dan kewajibhan masing-masing pihak sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah
(4)
Syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari
al-Qur’an dan Sunnah yang mengatur segala hal yang mencangkup bidang ibadah
mahdah dan ibadah muamalah
(5)
Mudhorobah merupakan akad kerja sama antara
dua pihak atau lebih pemilik modal (shohibul mal) untuk membiayai suatu
jenis usaha yang halal dan produktif
(6)
Mudhorobah muqayyadah adalah akad syirkah yang
mengharuskan pekerja atau mudhorib untuk mengikuti ketentuan maupun
pengarahan yang ditetapkan yang
ditetapkan oleh pemilik modal (shahibul mal)
(7)
Bagi hasil adalah pembagian
pendapatan/keuntungan yang bdiwujudkan dalam bentuk prosentase(%) yang
ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
(8)
Pendapatan adalah seluruh penerimaan yang
diperoleh dari hasil usaha yang
dijalankan NASABAH dengan menggunakan modal secara patungan dari yang
disediakan oleh BANK dan atau NASABAH sesuai dengan akad ini.
(9)
Pembukuan pembiayaan adalah pembukuan atas
nama NASABAH pada BANK yang khusus mencatat seluruh transaksi NASABAH
sehubungan pembiayaan, yang merupakan bukti sah atas segala kewajiban
pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
(10)
Dokumen jaminan adalah segala macam dan bentuk
surat pembuktian tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang
dijadikan jaminan dan akta pengikatannya dalam rangka menjamin terlaksananya
kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan akad ini.
(11)
Jangka waktu adalah masa berlakunya akad
sesuai yang ditentukan dalam pasal 3
(12)
Cidera janji adalah keadaan sebagaimana yang
tercantum dalam pasal 12 akad ini yang menyebabkan BANK dapat menghentikan
seluruh atau sebagian pembiayaan, serta menagih dengan seketika dan sekaligus
jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum dalam jangka waktu akad ini.
(13)
Penyelesaian sengketa syariah syariah adalah
upaya hukum yang ditetapkan para pihak untuk menyelesaikan perkara yang mereka
perselisihkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
PASAL 2
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN
BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri
untuk menyediakan fasilitas pembiayaan sebagai modal/penyertaan sampai sejumlah
Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah), yang merupakan 100% (Seratus Persen) dari
total kebutuhan modal kerja, penggunaan atas fasilitas pembiayaan dari bank
dilakukan secara tunai sesuai dengan ketentuan BANK, yang akan digunakan oleh
NASABAH untuk pengadaan peralatan produksi pada CV ETTY COLLECTION.
PASAL 3
JANGKA WAKTU
(1)
Pembiayaan yang dimaksud dalam akad ini
berlangsung secara tunai pada tanggal 1-3-2008 (Satu Maret Dua ribu Delapan).
(2)
Pengembalian pinjaman oleh NASABAH dilakukan
secara tunai pada tanggal 1 Maret 2009 (Satu Maret Dua Ribu Sembilan).
PASAL 4
PENARIKAN PEMBIAYAAN
Dengan tetap memperhatikan dan menaati
ketentuan-ketentuan tentang pembahasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh
yang berwenang, BANK berjanji dengan ini mengikatkan diri untuk mengizinkan
NASABAH untuk menarik Pembiayaan, setelah NASABAH memenuhi seluruh pra syarat
sebagai berikut:
(1)
Menyerahkan kepada BANK permohonan realisasi
pembiayaan sesuai dengan tujuan penggunaanya selambatnya tanggal 01-03-2008
(satu maret dua ribu delapan)
(2)
Menyerahkan kepada pihak BANK seluruh dokumen NASABAH,
termasuk dan tidak hanya terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan
dengan akad ini.
(3)
Bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lain
atas barang jaminan, serta akta-akta yang mengikat jaminannya.
(4)
Terhadap penarikan pembiayaan, NASABAH
berkewajiban membuat dan menandatangani surat tanda bukti penerimaan uangnya,
dan kemudian diserahkan kepada BANK.
Sebagai bukti telas diserahkannya setiap
surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan atau akta yang dimaksud
oleh BANK, maka pihak BANK berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan tanda
bukti penerimaannya kepada pihak NASABAH.
PASAL 5
KESEPAKATAN NISBAH BAGI HASIL
(1)
NASABAH dan BANK sepakat, dan dengan ini
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa nisbah dari masing-masing pihak
adalah:60% (enam puluh uluh persen) dari nilai pendapatan NASABAH untuk pihak
BANK. Kemudian kedua 40% (empat puluh tujuh persen) dari nilai pendapatan
NASABAH untuk pihak NASABAH sendiri.
(2)
NASABAH dan BANK juga sepakat dan dengan ini
saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan bagi hasil
akan dilakukan berdasarkan pendapatan yang di terima CV ETTY COLLECTIONS paling
lambat 01-03-2009 (satu maret dua ribu sembilan)
(3)
BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri
untuk menanggung kerugian yang timbul dalam pelaksanaan akad ini, kecuali
apabila kerugian tersebut terjadi karena ketidak jujuran, kelalaian, dan atau
yang dilakukan NASABAH terhadap ketentuan-ketentuan yang di atur dalam pasal 9,
pasal 10 dan atau pasal 11 akad ini.
(4)
BANK baru akan menerima dan mengakui
terjadinya kerugian tersebut, apabila BANK telah menerima dan menilai segala perhitungan yang dibuat dan
disampaikan oleh NASABAH kepada BANK, dan BANK telah menyerahkan hasil
penilaiannya tersebut secara tertulis kepada NASABAH.
(5)
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk menyerahkan perhitungan usaha yang dibiayai dengan fasilitas
pembiayaan berdasarkan akad ini pada BANK, secara periodik pada tiap-tiap bulan
dan selambat-lambatnya pada hari ke lima pada bulan berjalan.
(6)
BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri
untuk melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha yang diajukan oleh
nasabah, selambat-lambatnya pada hari ke enam sesudah BANK menerima perhitungan
usaha tersebut dari NASABAH disertai dengan data yang lengkap.
(7)
Apabila sampai hari keenam, BANK tidak
menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada NASABAH, maka BANK dianggap
secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan yang dibuat oleh NASABAH
(8)
NASABAH dan BANK berjanji dan dengan ini
saling mengikatkan diri satu dengan terhadap yang lain, bahwa BANK hanya akan
menanggung segala kerugian secara proporsional maksimum sebesar pembiayaan yang
diberikan kepada NASABAH seperti disebutkan pada Pasal 2.
PASAL 6
PEMBAYARAN KEMBALI
(1)
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikat diri
untuk mengembalikan kepada BANK, seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian
pendapatan atau keuntungan yang menjadi hak BANK sampai lunas sesuai dengan
nisbah bagi hasil sebagaimana ditetapkan pada pasal 5 menurut jadwal pembayaran
sebagaiamana ditetapkan Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan, yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari akad ini.
(2)
Pembayaran kembali oleh NASABAH kepada BANK
atas pembiayaan yang difasilitasi BANK dilakukan dikantor BANK atau dilakukan
melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH di BANK.
(3)
Apabila NASABAH membayar kembali atau melunasi
pembiayaan yang difasilitasi oleh BANK lebih awal dari waktu yang
diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapus atau
mengurangi bagian dari pendapatan atau kentungan yang menjadi hak BANK
sebagaimana telah ditetapkan dalam akad ini.
PASAL 7
BIAYA POTONGAN DAN PAJAK
(1)
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikat diri
untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan akad
ini, termasuk biaya jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan
BANK kepada NASABAH sebelum ditandantanganinya akad ini, dan NASABAH menyatakan
persetujuannya.
(2)
Setiap pembayaran kembali atau pelunasan
NASABAH sehubungan dengan akad ini dan akad lainnya yang mengikat NASABAH dan
BANK, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, pajak dan /
atau biaya lainnya, kecuali jika potongan itu diharuskan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3)
NASABAH berjanji dengan ini mengikat diri,
bahwa terhadap setiap potongan, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan
oleh peraturan perunang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayaran oleh
pihak NASABAH melalui pihak BANK.
PASAL 8
PEMBERIAN JAMINAN
Untuk menjamin ketertiban dalam pembayaran
kembali atau pelunasan pembiayaan agar tepat pada waktu dan jumlah yang telah
disepakati kedua belah pihak berdasarkan akad ini, maka NASABAH berjanji dan
dengan ini mengikat diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat pengikat jaminan
kepada pihak BANK sesuai dengna peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis jaminan yang diserahkan adalah berupa:
(1)
Tanah dan bangunan dengan bukti asli SHM
(Sertifikat Hak Milik) No. 1950 dan 1951 atas nama Muhamad Muksin, S.H yang
diikat Notaris.
(2)
Kendaraan roda empat Honda dengan No Polisi AG
008 RR dengan bukti BPKB No. 00008 R atas nama Muhamad Muksin, S.H.
PASAL 9
KEWAJIBAN NASABAH
Sehubungan dengan fasilitas
pembiayaan oleh BANK kepada NASABAH berdasarkan akad ini, NASABAH berjanji dan
dengan ini mengikat diri untuk:
(1)
Mengembalikan seluruh jumlah pokok pembiayaan
berikut bagian dari pendapatan atau keuntungan sesuai dengan Nisbah pada saat
jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada pasal 2 dan 3.
(2)
Memberitahukan laporan secara tertulis kepada
BANK daam hal terjadinya perubahan yang menyangkut NASABAH maupun usahanya.
(3)
Membebaskan seluruh harta kekayaan milik
NASABAH dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuai penjaminan bagi
kepentingan BANK berdasarkan akad ini.
(4)
Mengelola dan mengadakan pembukuan tersendiri
atas pengeluaran dana secara jujur dan amanah dengan I’tikad baik.
(5)
Menyerahkan kepada BANK perhitungan usahanya
yang difasilitasi pembiayaannya berdasarkan yang ditetapkan dalam pasal 5 akad
ini.
(6)
Menyerahkan kepada BANK SYARIAH setiap
dokumen, data, dan/atau keterangan- keterangan yang diminta BANK kepada
NASABAH.
(7)
Menjalankan usahanya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dengan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariah.
PASAL 10
PERNYATAAN DAN PENGAKUAN NASABAH
NASABAH dengan ini menyatakan
pengakuan dengan sebenar-benarnya serta menjamin kepada BANK, sebagaimana BANK
menerima pernyataan dan pengakuan NASABAH, bahwa:
(1)
NASABAH memiliki semua perizinan untuk
mejalankan usahanya, baik yang berkaitan dengan produk maupun jenis usaha.
(2)
NASABAH mengizinkan BANK pada saat ini dan
untuk selanjutnya selama berlangsungnya akad , untuk memasuki tempat usaha dan
tempat-tempat lain yang berkaitan dengan usaha NASABAH, mengadakan pemeriksaan
pembukuan, catatan-catatan, transaksi, dan/atau kegiatan lainnya yang berkaitan
dengan usaha berdasarkan akad ini, baik langsung maupun tidak langsung.
PASAL 11
CEDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan pasal 3 akad ini,
BANK berhak untuk menuntut atau menagih pembayaran dari NASABAH dan/atau
siapapun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh kewajiban
NASABAH kepada BANK berdasarkan akad ini untuk dibayar dengan seketika dan
sekaligus tanpa adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya
apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut dibawah ini:
(1)
NASABAH tidak melaksanakan pembayaran atau
pelunasan atas kewajibannya kepada pihak BANK sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 akad ini.
(2)
Dokumen, surat-surat bukti kepemilikan atau
hak lainnya atas barang-barang yang dijadikan jaminan, dan/atau pernyataan
pengakuan sebagaimana tersebut pada pasal 10 akad ini ternyata palsu atau tidak
benar isinya, dan/atau NASABAH melakukan perbuatan yang melanggar atau
bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam pasal 9 dan/atau pasal
12 akad ini.
(3)
Penyitaan sebagian atau seluruh harta kekayaan
NASABAH oleh pengadilan atau pihak berwajib yang dinyatakan sah.
(4)
Apabila NASABAH berkelakuan sebagai
pemboros,pemabuk, maka ditaruh dibawah pengampuan, dalam keadaan Insolvensi,
dan dinyatakan pailit atau dilikuidasi.
PASAL 12
PELANGGARAN
NASABAH dianggap telah melanggar syarat-syarat akad ini bila
terbukti NASABAH melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih
sebagai berikut:
1)
Menggunakan data yang di berikan BANK di luar
tujuan atau rencana kerja yang telah mendapat persetujuan tertulis dari BANK,
termasuk menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang di
haruskan BANK.
2)
Melakukan pengalihan usaha dengan cara apapun,
termasuk dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan, konsolidasi,dan/
akuisisi dengan pihak lain.
3)
Menolak atau menghalangi BANK dalam melakukan
pengawasan dan/ pemeriksaan sebagaimana diatur dalam pasal 13.
PASAL 13
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
BANK atau
kuasanya berhak untuk melakukan pengawassan dan pemeriksaan atas pembukuan dan
jalannya pengelolaan usaha yang di fasilitasi oleh BANKberdasrkan akad ini,
serta hal-hal lain yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengannya,
termasuk dan tidak terbatass pada pembuat photo copyannya
PASAL 14
ASURANSI
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk menutup asuransi berdasar syariah atas bebannya terhadap seluruh
barang yang menjadi jaminan bagi Pebiayaan berdasar Akad ini, pada perusaan asuransi
yang di tunjuk oleh BANK, dengan menunjuk dan menetapkan BANK sebagai pihak
yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut atau (banker’s
clause).
PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELESIAN
1)
Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam
memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari materi kontrak atau terjadi
perselisihan dalam melaksanakan perjanjian ini, maka nasabah dan BANK akan
berusaha untuk menyelesaikannya secara damai melalui musyawarah untuk mufakat.
2)
Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat
atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan
yang di sepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK
sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada Badan Syariah
Nasional(BASYARNAS) Untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur
yang di tetapkanoleh dan berlaku di badan tersebut.
3)
Putusan Badan Syariah Nasional (BASYARNAH)
bersifat final dan mengikat.
PASAL 16
PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan dan komunikasi sehubungan
dengan akad ini akan dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila
dikirim dengan surat tercatat atau disampakan secara pribadi dengan tanda
terima kealamat dibawah ini:
NASABAH : Muhamad Muksin, S.H.
Alamat : Jl. Botoran
Barat Nomor 18 Tulungagung.
BANK : Rina
Kusfianingrum, S.E.
Alamat : Jl.
Supriyadi, Tamanan Kecamatan Tulungagung Kabupaten
Tulungagung
PASAL 17
PENUTUP
1.
Apabila ada hal-hal yang belum atau belum
cukup diatur dalam akad ini, maka NASABAH dan BANK akan mengaturnya bersama
secara musyawarah untuk mufakat untuk suatu addendum.
2.
Tiap addendum dari Akad ini, merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lainnya dalam akad ini.
3.
Surat akad ini dibuat dan ditandatangani oleh
NASABAH dan BANK di atas kertas yang bermaterai cukup daam rangkap 2 (dua) yang
masing-masing berlaku sebagai aslinya
Menyetujui Nasabah,
PT BANK MUAMALAT
(Muhamad Muksin, S.H.)
|
Kepala Kantor Cabang Pembantu
PT BANK MUAMALAT
(M. Yuslan al-Fariq, S.E., M.E.I.)
|
Saksi I
(Amir Fatah)
|
Saksi II
(Hj. Zahra’a Un-Nisa)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar