Rabu, 20 April 2016

Perjanjian Mudhorobah

PERJANJIAN
MUDHARABAH MUQAYYADAH


ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$#
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila (Al-Baqarah:275)
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (Al-Maidah :1)
Karena setiap perjanjian pasti akan dimintai pertanggung jawaban (Al-Isra’:34)

Pada hari ini di Tulungagung, Rabu, tanggal sepuluh bulan Februari tahun dua ribu delapan (10-02-2008), kami yang telah bertanda tangan dibawah ini:
1.      Muhamad Muksin, S.H, bertempat tinggal Jl. Botoran Barat Nomor 18 Tulungagung. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0092125302. Bertindak untuk dan atas nama CV ETTY COLLECTIONS yang kemudian disebut sebagai NASABAH.
2.      Rina Kusfianingrum, S.E, bertempat tinggal di Jl. Pahlawan No. 38 Kelurahan Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0014062008. Berdasarkan surat kuasa bermaterai tertanggal 30 april 2009 nomor: 10/SK/4.2009  akan bertindak untuk dan atas nama PT  Bank Muamalat Indonesia yang  kemudian disebut sebagai BANK.

Dengan ini para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa, dalam rangka pengadaan peralatan produksi, CV ETTY Collection sebagai nasabah bermaksud mengajukan kerjasama untuk mengadakan Kontrak Mudharabah dengan sistem Bagi Hasil (Syirkah) dengan PT Bank Muamalat Indonesia.

Bahwa untuk mencapai maksud tersebut, BANK bersedia mengikatkan diri untuk memberikan Pembiayaan kepada Nasabah dengan mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang diberikan oleh BANK.

Berdasarkan keterangan tersebut diatas, maka masing-masing pihak sepakat untuk mengadakan perikatan melalui akad pembiayaan mudharabah berdasarkan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Dalam kontrak perjanjian telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan:
(1)    Bank Muamalah adalah bank yang dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah
(2)   Nasabah adalah pihak yang mengunakan jasa Bank, termasuk pihak yang tidak memiliki rekening namun memanfaatkan jasa bank untuk melakukan transaksi keuangan
(3)   Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) antara bank dengan pihak lain yang berisi hak dan kewajibhan masing-masing pihak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
(4)   Syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah yang mengatur segala hal yang mencangkup bidang ibadah mahdah dan ibadah muamalah
(5)   Mudhorobah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih pemilik modal (shohibul mal) untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif
(6)   Mudhorobah muqayyadah adalah akad syirkah yang mengharuskan pekerja atau mudhorib untuk mengikuti ketentuan maupun pengarahan yang ditetapkan yang  ditetapkan oleh pemilik modal (shahibul mal)
(7)   Bagi hasil adalah pembagian pendapatan/keuntungan yang bdiwujudkan dalam bentuk prosentase(%) yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
(8)   Pendapatan adalah seluruh penerimaan yang diperoleh  dari hasil usaha yang dijalankan NASABAH dengan menggunakan modal secara patungan dari yang disediakan oleh BANK dan atau NASABAH sesuai dengan akad ini.
(9)   Pembukuan pembiayaan adalah pembukuan atas nama NASABAH pada BANK yang khusus mencatat seluruh transaksi NASABAH sehubungan pembiayaan, yang merupakan bukti sah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
(10) Dokumen jaminan adalah segala macam dan bentuk surat pembuktian tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan dan akta pengikatannya dalam rangka menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan akad ini.
(11) Jangka waktu adalah masa berlakunya akad sesuai yang ditentukan dalam pasal 3
(12) Cidera janji adalah keadaan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 12 akad ini yang menyebabkan BANK dapat menghentikan seluruh atau sebagian pembiayaan, serta menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum dalam jangka waktu akad ini.
(13) Penyelesaian sengketa syariah syariah adalah upaya hukum yang ditetapkan para pihak untuk menyelesaikan perkara yang mereka perselisihkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
PASAL 2
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN
BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan sebagai modal/penyertaan sampai sejumlah Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah), yang merupakan 100% (Seratus Persen) dari total kebutuhan modal kerja, penggunaan atas fasilitas pembiayaan dari bank dilakukan secara tunai sesuai dengan ketentuan BANK, yang akan digunakan oleh NASABAH untuk pengadaan peralatan produksi pada CV ETTY COLLECTION.
PASAL 3
JANGKA WAKTU

(1)   Pembiayaan yang dimaksud dalam akad ini berlangsung secara tunai pada tanggal 1-3-2008 (Satu Maret Dua ribu Delapan).
(2)   Pengembalian pinjaman oleh NASABAH dilakukan secara tunai pada tanggal 1 Maret 2009 (Satu Maret Dua Ribu Sembilan).

PASAL 4
PENARIKAN PEMBIAYAAN
Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang pembahasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, BANK berjanji dengan ini mengikatkan diri untuk mengizinkan NASABAH untuk menarik Pembiayaan, setelah NASABAH memenuhi seluruh pra syarat sebagai berikut:
(1)   Menyerahkan kepada BANK permohonan realisasi pembiayaan sesuai dengan tujuan penggunaanya selambatnya tanggal 01-03-2008 (satu maret dua ribu delapan)
(2)   Menyerahkan kepada pihak BANK seluruh dokumen NASABAH, termasuk dan tidak hanya terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan akad ini.
(3)   Bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lain atas barang jaminan, serta akta-akta yang mengikat jaminannya.
(4)   Terhadap penarikan pembiayaan, NASABAH berkewajiban membuat dan menandatangani surat tanda bukti penerimaan uangnya, dan kemudian diserahkan kepada BANK.

Sebagai bukti telas diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan atau akta yang dimaksud oleh BANK, maka pihak BANK berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan tanda bukti penerimaannya kepada pihak NASABAH.

PASAL 5
KESEPAKATAN NISBAH BAGI HASIL
(1)   NASABAH dan BANK sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa nisbah dari masing-masing pihak adalah:60% (enam puluh uluh persen) dari nilai pendapatan NASABAH untuk pihak BANK. Kemudian kedua 40% (empat puluh tujuh persen) dari nilai pendapatan NASABAH untuk pihak NASABAH sendiri.
(2)   NASABAH dan BANK juga sepakat dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan bagi hasil akan dilakukan berdasarkan pendapatan yang di terima CV ETTY COLLECTIONS paling lambat 01-03-2009 (satu maret dua ribu sembilan)
(3)   BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung kerugian yang timbul dalam pelaksanaan akad ini, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena ketidak jujuran, kelalaian, dan atau yang dilakukan NASABAH terhadap ketentuan-ketentuan yang di atur dalam pasal 9, pasal 10 dan atau pasal 11 akad ini.
(4)   BANK baru akan menerima dan mengakui terjadinya kerugian tersebut, apabila BANK telah menerima dan menilai  segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh NASABAH kepada BANK, dan BANK telah menyerahkan hasil penilaiannya tersebut secara tertulis kepada NASABAH.
(5)   NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan perhitungan usaha yang dibiayai dengan fasilitas pembiayaan berdasarkan akad ini pada BANK, secara periodik pada tiap-tiap bulan dan selambat-lambatnya pada hari ke lima pada bulan berjalan.
(6)   BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha yang diajukan oleh nasabah, selambat-lambatnya pada hari ke enam sesudah BANK menerima perhitungan usaha tersebut dari NASABAH disertai dengan data yang lengkap.
(7)   Apabila sampai hari keenam, BANK tidak menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada NASABAH, maka BANK dianggap secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan yang dibuat oleh NASABAH
(8)   NASABAH dan BANK berjanji dan dengan ini saling mengikatkan diri satu dengan terhadap yang lain, bahwa BANK hanya akan menanggung segala kerugian secara proporsional maksimum sebesar pembiayaan yang diberikan kepada NASABAH seperti disebutkan pada Pasal 2.
PASAL 6
PEMBAYARAN KEMBALI
(1)     NASABAH berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk mengembalikan kepada BANK, seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian pendapatan atau keuntungan yang menjadi hak BANK sampai lunas sesuai dengan nisbah bagi hasil sebagaimana ditetapkan pada pasal 5 menurut jadwal pembayaran sebagaiamana ditetapkan Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari akad ini.
(2)     Pembayaran kembali oleh NASABAH kepada BANK atas pembiayaan yang difasilitasi BANK dilakukan dikantor BANK atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH di BANK.
(3)     Apabila NASABAH membayar kembali atau melunasi pembiayaan yang difasilitasi oleh BANK lebih awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapus atau mengurangi bagian dari pendapatan atau kentungan yang menjadi hak BANK sebagaimana telah ditetapkan dalam akad ini.

PASAL 7
BIAYA POTONGAN DAN PAJAK
(1)     NASABAH berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan akad ini, termasuk biaya jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum ditandantanganinya akad ini, dan NASABAH menyatakan persetujuannya.
(2)     Setiap pembayaran kembali atau pelunasan NASABAH sehubungan dengan akad ini dan akad lainnya yang mengikat NASABAH dan BANK, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, pajak dan / atau biaya lainnya, kecuali jika potongan itu diharuskan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)     NASABAH berjanji dengan ini mengikat diri, bahwa terhadap setiap potongan, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perunang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayaran oleh pihak NASABAH melalui pihak BANK.


PASAL 8
PEMBERIAN JAMINAN
Untuk menjamin ketertiban dalam pembayaran kembali atau pelunasan pembiayaan agar tepat pada waktu dan jumlah yang telah disepakati kedua belah pihak berdasarkan akad ini, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat pengikat jaminan kepada pihak BANK sesuai dengna peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis jaminan yang diserahkan adalah berupa:
(1)   Tanah dan bangunan dengan bukti asli SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 1950 dan 1951 atas nama Muhamad Muksin, S.H yang diikat Notaris.
(2)   Kendaraan roda empat Honda dengan No Polisi AG 008 RR dengan bukti BPKB No. 00008 R atas nama Muhamad Muksin, S.H.
PASAL 9
KEWAJIBAN NASABAH
Sehubungan dengan fasilitas pembiayaan oleh BANK kepada NASABAH berdasarkan akad ini, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk:
(1)   Mengembalikan seluruh jumlah pokok pembiayaan berikut bagian dari pendapatan atau keuntungan sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada pasal 2 dan 3.
(2)   Memberitahukan laporan secara tertulis kepada BANK daam hal terjadinya perubahan yang menyangkut NASABAH maupun usahanya.
(3)   Membebaskan seluruh harta kekayaan milik NASABAH dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuai penjaminan bagi kepentingan BANK berdasarkan akad ini.
(4)   Mengelola dan mengadakan pembukuan tersendiri atas pengeluaran dana secara jujur dan amanah dengan I’tikad baik.
(5)   Menyerahkan kepada BANK perhitungan usahanya yang difasilitasi pembiayaannya berdasarkan yang ditetapkan dalam pasal 5 akad ini.
(6)   Menyerahkan kepada BANK SYARIAH setiap dokumen, data, dan/atau keterangan- keterangan yang diminta BANK kepada NASABAH.
(7)   Menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dengan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariah.

PASAL 10
PERNYATAAN DAN PENGAKUAN NASABAH
NASABAH dengan ini menyatakan pengakuan dengan sebenar-benarnya serta menjamin kepada BANK, sebagaimana BANK menerima pernyataan dan pengakuan NASABAH, bahwa:
(1)   NASABAH memiliki semua perizinan untuk mejalankan usahanya, baik yang berkaitan dengan produk maupun jenis usaha.
(2)   NASABAH mengizinkan BANK pada saat ini dan untuk selanjutnya selama berlangsungnya akad , untuk memasuki tempat usaha dan tempat-tempat lain yang berkaitan dengan usaha NASABAH, mengadakan pemeriksaan pembukuan, catatan-catatan, transaksi, dan/atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan usaha berdasarkan akad ini, baik langsung maupun tidak langsung.
PASAL 11
CEDERA JANJI

Menyimpang dari ketentuan pasal 3 akad ini, BANK berhak untuk menuntut atau menagih pembayaran dari NASABAH dan/atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK berdasarkan akad ini untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus tanpa adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut dibawah ini:
(1)   NASABAH tidak melaksanakan pembayaran atau pelunasan atas kewajibannya kepada pihak BANK sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 akad ini.
(2)   Dokumen, surat-surat bukti kepemilikan atau hak lainnya atas barang-barang yang dijadikan jaminan, dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada pasal 10 akad ini ternyata palsu atau tidak benar isinya, dan/atau NASABAH melakukan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam pasal 9 dan/atau pasal 12 akad ini.
(3)   Penyitaan sebagian atau seluruh harta kekayaan NASABAH oleh pengadilan atau pihak berwajib yang dinyatakan sah.
(4)   Apabila NASABAH berkelakuan sebagai pemboros,pemabuk, maka ditaruh dibawah pengampuan, dalam keadaan Insolvensi, dan dinyatakan pailit atau dilikuidasi.  
PASAL 12
PELANGGARAN
NASABAH dianggap  telah melanggar syarat-syarat akad ini bila terbukti NASABAH melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih sebagai berikut:
1)      Menggunakan data yang di berikan BANK di luar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapat persetujuan tertulis dari BANK, termasuk menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang di haruskan BANK.
2)      Melakukan pengalihan usaha dengan cara apapun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan, konsolidasi,dan/ akuisisi dengan pihak lain.
3)      Menolak atau menghalangi BANK dalam melakukan pengawasan dan/ pemeriksaan sebagaimana diatur dalam pasal 13.
PASAL 13
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
BANK atau kuasanya berhak untuk melakukan pengawassan dan pemeriksaan atas pembukuan dan jalannya pengelolaan usaha yang di fasilitasi oleh BANKberdasrkan akad ini, serta hal-hal lain yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengannya, termasuk dan tidak terbatass pada pembuat photo copyannya
PASAL 14
ASURANSI
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar syariah atas bebannya terhadap seluruh barang yang menjadi jaminan bagi Pebiayaan berdasar Akad ini, pada perusaan asuransi yang di tunjuk oleh BANK, dengan menunjuk dan menetapkan BANK sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut atau (banker’s clause).

PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELESIAN
1)      Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari materi kontrak atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan perjanjian ini, maka nasabah dan BANK akan berusaha untuk menyelesaikannya secara damai melalui musyawarah untuk mufakat.
2)      Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang di sepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada Badan Syariah Nasional(BASYARNAS) Untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur yang di tetapkanoleh dan berlaku di badan tersebut.
3)      Putusan Badan Syariah Nasional (BASYARNAH) bersifat final dan mengikat.

PASAL 16
PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan akad ini akan dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampakan secara pribadi dengan tanda terima kealamat dibawah ini:
NASABAH                : Muhamad Muksin, S.H.
Alamat                                    : Jl. Botoran Barat Nomor 18 Tulungagung.
BANK                                    : Rina Kusfianingrum, S.E.
Alamat                                    : Jl. Supriyadi, Tamanan Kecamatan Tulungagung Kabupaten
  Tulungagung
PASAL 17
PENUTUP
1.      Apabila ada hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam akad ini, maka NASABAH dan BANK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat untuk suatu addendum.
2.      Tiap addendum dari Akad ini, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lainnya dalam akad ini.
3.      Surat akad ini dibuat dan ditandatangani oleh NASABAH dan BANK di atas kertas yang bermaterai cukup daam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya
Menyetujui Nasabah,
PT BANK MUAMALAT

(Muhamad Muksin, S.H.)
Kepala Kantor Cabang Pembantu
PT BANK MUAMALAT

(M. Yuslan al-Fariq, S.E., M.E.I.)
Saksi I

(Amir Fatah)
Saksi II

(Hj. Zahra’a Un-Nisa)












Tidak ada komentar:

Posting Komentar