SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama :
Noviatul Azizah, S.H., M.H
Pekerjaan :
Dosen Hukum di Universitas Airlangga
Surabaya
Alamat :
Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 78 Tulungagung
Dengan ini menyatakan bersedia ditunjuk
sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara Pihak kesatu (Rina
Kusfianingrum, S.E.) dan Pihak kedua (Muhamad Muksin, S.H.) dalam sengketa Pelunasan
Pembiayaan.
Tulungagung, 5
April 2009
Noviatul Azizah, S.H., M.H
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama :
Novi Eka Prismelia, S.H., M.Hum.
Pekerjaan :
Dosen Hukum di UIN Surabaya
Alamat :
Jl. Kelud No. 25 Kelurahan Gedog Kec. Sanan Wetan Kab. Blitar
Dengan ini menyatakan bersedia ditunjuk
sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara Pihak kesatu (Rina
Kusfianingrum, S.E.) dan Pihak kedua (Muhamad Muksin, S.H.) dalam sengketa Pelunasan
Pembiayaan.
Tulunagung, 5 April
2009
Novi Eka Prismelia, S.H., M.Hum.
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama :
Lailatunikmah, S.H., M.HI.
Pekerjaan :
Kepala Laboratorium Hukum Fakultas Syariah di UIN Malang
Alamat :
Jl. Kahuripan No. 5 Trenggalek
Dengan ini menyatakan bersedia ditunjuk
sebagai KETUA MAJELIS ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara Pihak (Rina
Kusfianingrum, S.E.) dan Pihak kedua (Muhamad Muksin, S.H.) dalam sengketa Pelunasan
Pembiayaan.
Tulungagung, 5
April 2009
Lailatunikmah,
S.H., M.HI.
SURAT PERNYATAAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I.
Rina Kusfianingrum, S.E, bertempat tinggal di Jl. Pahlawan No.
38 Kelurahan Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung. Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor: 0014062008. Berdasarkan surat kuasa bermaterai tertanggal 30
april 2009 nomor: 10/SK/4.2009 akan bertindak untuk dan atas nama PT Bank Muamalat Indonesia Untuk selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II.
Muhamad Muksin, S.H, bertempat tinggal Jl.
Botoran Barat Nomor 18 Tulungagung. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
0092125302. Bertindak untuk dan atas nama CV ETTY COLLECTIONS Untuk selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Pihak kesatu dan pihak kedua (selanjutnya
sepakat disebut “para pihak”) bersedia membayar segala biaya yang diperlukan
dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase yang dilaksanakan di
kantor BASYARNAS Jakarta Pusat.
Pihak Kesatu
RINA KUSFIANINGRUM, S.E.
|
Pihak Kedua
MUHAMAD MUKSIN, S.H
|
Mengetahui,
Ketua BASYARNAS Jakarta Pusat
Dr. H. YUDHO PARIPURNO, S.H., M.
Hum
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar