Rabu, 30 Maret 2016

PERMOHONAN ARBITRASE




                                                                                                                    BLITAR, 20-Maret-2016
Perihal: Pendaftaran Arbitrase                             
Nomor: 05/BANI/VIII/2016                                                                          Kepada Yth
Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI) Surabaya
Di Surabaya
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan Perjanjian AKTA PERJANJIAN KERJASAMA Tanggal 07-02-2015 (“ Perjanjian”) antara  SYAIFUL  ANAM dan BINTI NURRAHMAH, dengan ini kami ajukan permohonan Pendaftaran Arbitrase kepada Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Adapun uraian singkat Para Pihak, Dasar Permohonan, Sengketa dan Tuntutan adalah sebagai berikut:
(1) PARA PIHAK
PEMOHON :
SYAIFUL ANAM, Tempat/Tanggal Lahir  Blitar15 februari 1989 bertempat tinggal di desa Jatilengger RT 04 RW 03 kecamatan ponggok, kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 3504150219890005.
Pemohon adalah apoteker, pengelola apotek  yang berada di Desa Banggle RT 04 RW 02, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar
TERMOHON :
1. BINTI NURRAHMAH, Tempat/Tanggal Lahir  Blitar 28 MEI 1978 bertempat tinggal di desa Desa Banggle RT 04 RW 02, Kecamatan Kanigoro, kabupaten Blitar, Propinsi Jawa Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 350428050210005.
(2) DASAR PERMOHONAN
Pasal 2 Ayat (2) AKTA PERJANJIAN KERJASAMA  tanggal 07-02-2015
(3) SENGKETA
1. Bahwasanya pihak Termohon telah melanggar perjajian yang telah disepakati;
2. Oleh karena sebagaimana dijelaskan dalam Butir 2 diatas, PEMOHON telah mengalami kerugian materil sebesar Rp. 200.000,-
(4) TUNTUTAN
PEMOHON menuntut agar TERMOHON :
1. Melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
2. Membayar ganti rugi materil kepada PEMOHON sebesar
Rp. 200.000,- (duaratus ratus ribu rupiah) .
Yang bertanda tangan dibawah ini menghendaki dengan sungguh-sungguh agar sengketa tersebut diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir oleh BANI menurut peraturan Prosedur BANI.


PEMOHON



SYAIFUL ANAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar