REVISI PUTUSAN SELA
PUTUSAN- SELA
Nomor
438/PDT/2009/BASYARNAS Jkt. Pusat
BISMILAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Badan
Arbitrase Syariah Nasional Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara perdata dalam peradilan non litigasi telah menjatuhkan putusan sebagai berikut
dibawah ini dalam perkara antara :
Rina Kusfianingrum, S.E., bertempat tinggal di
Jl. Pahlawan No. 38 Kelurahan Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung.
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0014062008. Berdasarkan surat kuasa
bermaterai tertanggal 30 april 2009 nomor: 10/SK/4.2009 akan bertindak untuk dan atas nama KCP Bank
Muamalat Indonesia yang selanjutnya
disebut sebagai PEMOHON
DENGAN
Muhamad Muksin, S.H., bertempat tinggal Jl.
Botoran Barat Nomor 18 Tulungagung. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
0092125302. Sebagai pemilik CV ETTY COLLECTIONS yang selanjutnya disebut
sebagai TERMOHON.
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon berdasarkan surat
permohonannya tertanggal 15 Mei 2009, yang terdaftar di Sekretaris Badan
Arbitrase Syariah Nasional Jakarta Pusat, nomor register: 200/pdt.G/2009/
BASYARNAS, telah mengajukan hal-hal sebagai berikut:
1
Bahwa Pemohon
dan Termohon pada hari Rabu, tanggal sepuluh bulan Februari tahun dua ribu
delapan, telah melangsungkan kontrak Mudhorobah Muqayyadah ditandai dengan Surat
Kontrak Mudhorobah Muqayyadah tertanggal
10 Februarai 2008.
2
Bahwa
pemberian pembiayaan oleh Pemohon kepada Termohon dilakukan Secara Tunai pada
tanggal satu maret dua ribu delapan (1 Maret 2008). Dan Kontrak tersebut akan
berakhir pada tanggal satu maret dua ribu Sembilan (01-03-2009)
3
Bahwa pada
tanggal 1 April 2009 untuk kedua kalinya pihak termohon juga belum mampu untuk
mengembalikan pembiayaan beserta nisbah bagi hasil disebapkan kendala dalam
proses penjualan sehingga pihak termohon mengajukan surat Permohonan Perpanjangan Pelunasan Pembiayaan yang kedua.
Permohonan tersebut mendapat persetujuan dari pihak Pemohon dan disepakati
penambahan waktu selama 15 hari terhitng sejak tanggal 1 April 2009 hingga 16
April.
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di
atas, Penggugat mohon agar Majelis Arbiter yang memeriksa dan mengadili perkara
ini berkenan menyatakan bahwa alasan dan dalil-dalil permohonan Pemohon telah
beralasan dan tidak melawan hukum serta menjatuhkan putusan dengan amar
sebagai berikut:
sebagai berikut:
(1)
Memerintahkan kepada
termohon untuk menyerahkan objek jaminan berupa tanah dan bangunan seluas 3
hektare dengan sertifikat hak milik No. 1950 dan No. 1951 atas nama Muhamad
Muksin, S.H yang diikat Notaris serta Kendaraan roda empat Honda dengan No
Polisi AG 008 RR dengan bukti BPKB No. 00008 R atas nama Muhamad Muksin, S.H. kepada BASYARNAS.
(2)
Membebankan
biaya perkara kepada Termohon
Atau apabila
Majelis Arbiter berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Bahwa pada hari persidangan Pemohon
dan Termohon telah datang menghadap di persidangan.
Bahwa pemohon berdasarkan surat permohonannnya
telah mengajukan sita jaminan terhadap perjanjian mudhorobah muqayyadah dengan
alasan untuk berjaga-jaga agar barang jaminan tidak digunakan sewenang-wenang
oleh termohon.
Bahwa pemohon dipersidangkan untuk
menguatkan alasan-alasannya dengan mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti Tertulis:
1
Surat Kontrak
Mudhorobah Muqayyadah No. 234/KCP.BMI/III/2008 Tertanggal 10 Februari
2008
2
Sertifikat Hak
Milik Tanah dan Bangunan No. 1950 dan No. 1951 dan BPKB No. 00008 R atas nama
Muhamad Muksin, S.H.
Bukti Saksi:
IMAM MAHMUDI,
umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Konsultan Hukum, bertempat tinggal Jalan
A. Yani No.18 Rt.01 Rw. 03 Jl. Panjang Jiwo Gang 1 Nomor 23 Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, dan telah
memberikan keterangan di bawah sumpahnya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan tentang keputusan
Pengadilan Niaga untuk menyetujui permohonan pailit terhadap termohon.
Bahwa saksi mendukung untuk menyita objek
jaminan dari pihak termohon kepada BASYARNAS
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang:
Bahwa maksud dan tujuan permohonan pemohon
adalah sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa pada pokoknya pemohon dalam
permohonannya mengajukan permohonan untuk menyita objek jaminan.
Bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya
pemohon telah mengajukan alat bukti tertulis P.1 dan P.2 menurut majelis
arbiter telah memenuhi persyartan materiil dan formil sebagai alat bukti dan
berdasarkan alat bukti tersebut terbukti bahwa pemohon merupakan pihak yang
berkepentingan dalam perkara ini.
Bahwa di persidangan
Pemohon telah pula mengajukan 1 (satu) orang saksi yang bernama: Imam Mahmudi,
yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menguatkan
dalil-dalil yang diajukan Pemohon, dan oleh Pemohon diterima dan dibenarkan,
oleh karenanya Majelis Arbiter menilai bahwa keterangan Para Saksi telah
memenuhi syarat formil dan materiil suatu alat bukti dan sudah patut untuk
dijadikan alat bukti dalam
perkara ini.
perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan
alat-alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti tertulis (P.2) maupun Saksi,
Majelis Hakim dapat menemukan fakta sebagai berikut:
Benar bahwa termohon mengajukan
Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan No. 1950 dan No. 1951 dan BPKB No.
00008 R atas nama Muhamad Muksin, S.H.
Menimbang berdasarkan fakta hukum
tersebut Majelis Arbiter menilai bahwa alasan yang diajukan beralasan hukum
yang sah. Dan oleh karenanya Majelis Arbiter berpendapat bahwa permohonan
tersebut patut untuk dikabulkan.
Mengingat dan
memperhatikan Pasal 275 R.Bg dan segala peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang berkaitan dalam perkara ini.
MENGADILI
Sebelum memutus pokok perkara:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Menetapkan permohonan izin kepada Ketua
Arbiter untuk menyita objek jaminan
3. Memerintahkan Pemohon untuk melanjutkan
perkara
Demikian Putusan Sela
ini di jatuhkan dalam permusyawaratan Majelis Arbiter pada hari Senin tanggal
30 Juli 2009 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awal 1429 Hijriyah oleh
kami Lailatunikmah, S.H., M.HI. Ketua majelis
Arbiter Jakarta Pusat yang disetujui Ketua BASYARNAS Jakarta Pusat sebagai Ketua Majelis, Noviatul Azizah,
S.H., M.H. dan Novi Eka Prismelia, S.H., M.Hum sebagai
Anggota Arbiter. Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan tertutup
untuk umum oleh Ketua Majelis dan dihadiri oleh Anggota Arbiter tersebut
dibantu oleh Azzatul Karimah,
S.H. sebagai Sekertaris dengan dihadiri oleh
Pemohon dan Termohon.
KETUA
MAJELIS ARBITER,
(Di
Tandatangani)
LAILATUNIKMAH,
S.H., M.HI.
(Di
Tandatangani)
HAKIM ANGGOTA, (Di Tandatangani)
|
|
1.
Noviatul
Azizah, S.H., M.H.
|
2.
Novi Eka
Prismelia, S.H., M.Hum
|
SEKERTARIS
(Di Tandatangani)
AZZATUL KARIMAH, S.H.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar