Jumat, 06 Mei 2016

REVISI PUTUSAN SELA

REVISI PUTUSAN SELA



PUTUSAN- SELA
Nomor 438/PDT/2009/BASYARNAS Jkt. Pusat
BISMILAHIRRAHMANIRRAHIM

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Badan Arbitrase Syariah Nasional Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan non litigasi  telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
Rina Kusfianingrum, S.E., bertempat tinggal di Jl. Pahlawan No. 38 Kelurahan Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0014062008. Berdasarkan surat kuasa bermaterai tertanggal 30 april 2009 nomor: 10/SK/4.2009  akan bertindak untuk dan atas nama KCP Bank Muamalat Indonesia yang  selanjutnya disebut sebagai PEMOHON
DENGAN
Muhamad Muksin, S.H., bertempat tinggal Jl. Botoran Barat Nomor 18 Tulungagung. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0092125302. Sebagai pemilik CV ETTY COLLECTIONS yang selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon berdasarkan surat permohonannya tertanggal 15 Mei 2009, yang terdaftar di Sekretaris Badan Arbitrase Syariah Nasional Jakarta Pusat, nomor register: 200/pdt.G/2009/ BASYARNAS, telah mengajukan hal-hal sebagai berikut:
1        Bahwa Pemohon dan Termohon pada hari Rabu, tanggal sepuluh bulan Februari tahun dua ribu delapan, telah melangsungkan kontrak Mudhorobah Muqayyadah ditandai dengan Surat Kontrak Mudhorobah  Muqayyadah tertanggal 10 Februarai 2008.
2        Bahwa pemberian pembiayaan oleh Pemohon kepada Termohon dilakukan Secara Tunai pada tanggal satu maret dua ribu delapan (1 Maret 2008). Dan Kontrak tersebut akan berakhir pada tanggal satu maret dua ribu Sembilan (01-03-2009)
3        Bahwa pada tanggal 1 April 2009 untuk kedua kalinya pihak termohon juga belum mampu untuk mengembalikan pembiayaan beserta nisbah bagi hasil disebapkan kendala dalam proses penjualan sehingga pihak termohon mengajukan surat Permohonan Perpanjangan Pelunasan Pembiayaan yang kedua. Permohonan tersebut mendapat persetujuan dari pihak Pemohon dan disepakati penambahan waktu selama 15 hari terhitng sejak tanggal 1 April 2009 hingga 16 April.
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat mohon agar Majelis Arbiter yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menyatakan bahwa alasan dan dalil-dalil permohonan Pemohon telah beralasan dan tidak melawan hukum serta menjatuhkan putusan dengan amar
sebagai berikut:
(1)   Memerintahkan kepada termohon untuk menyerahkan objek jaminan berupa tanah dan bangunan seluas 3 hektare dengan sertifikat hak milik No. 1950 dan No. 1951 atas nama Muhamad Muksin, S.H yang diikat Notaris serta Kendaraan roda empat Honda dengan No Polisi AG 008 RR dengan bukti BPKB No. 00008 R atas nama Muhamad Muksin, S.H.  kepada BASYARNAS.
(2)   Membebankan biaya perkara kepada Termohon
Atau apabila Majelis Arbiter berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Bahwa pada hari persidangan Pemohon dan Termohon telah datang menghadap di persidangan.
Bahwa pemohon berdasarkan surat permohonannnya telah mengajukan sita jaminan terhadap perjanjian mudhorobah muqayyadah dengan alasan untuk berjaga-jaga agar barang jaminan tidak digunakan sewenang-wenang oleh termohon.
Bahwa pemohon dipersidangkan untuk menguatkan alasan-alasannya dengan mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Bukti Tertulis:
1        Surat Kontrak Mudhorobah Muqayyadah No. 234/KCP.BMI/III/2008 Tertanggal 10 Februari 2008
2        Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan No. 1950 dan No. 1951 dan BPKB No. 00008 R atas nama Muhamad Muksin, S.H.
Bukti Saksi:
IMAM MAHMUDI, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan Konsultan Hukum, bertempat tinggal Jalan A. Yani No.18 Rt.01 Rw. 03 Jl. Panjang Jiwo Gang 1 Nomor 23  Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, dan telah memberikan keterangan di bawah sumpahnya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan tentang keputusan Pengadilan Niaga untuk menyetujui permohonan pailit terhadap termohon.
Bahwa saksi mendukung untuk menyita objek jaminan dari pihak termohon kepada BASYARNAS
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang:
Bahwa maksud dan tujuan permohonan pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas.
Bahwa pada pokoknya pemohon dalam permohonannya mengajukan permohonan untuk menyita objek jaminan.
Bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya pemohon telah mengajukan alat bukti tertulis P.1 dan P.2 menurut majelis arbiter telah memenuhi persyartan materiil dan formil sebagai alat bukti dan berdasarkan alat bukti tersebut terbukti bahwa pemohon merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara ini.
Bahwa di persidangan Pemohon telah pula mengajukan 1 (satu) orang saksi yang bernama: Imam Mahmudi, yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya menguatkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon, dan oleh Pemohon diterima dan dibenarkan, oleh karenanya Majelis Arbiter menilai bahwa keterangan Para Saksi telah memenuhi syarat formil dan materiil suatu alat bukti dan sudah patut untuk dijadikan alat bukti dalam
perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan Pemohon, baik bukti tertulis (P.2) maupun Saksi, Majelis Hakim dapat menemukan fakta sebagai berikut:
Benar bahwa termohon mengajukan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan No. 1950 dan No. 1951 dan BPKB No. 00008 R atas nama Muhamad Muksin, S.H.
Menimbang berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Arbiter menilai bahwa alasan yang diajukan beralasan hukum yang sah. Dan oleh karenanya Majelis Arbiter berpendapat bahwa permohonan tersebut patut untuk dikabulkan.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 275 R.Bg dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dalam perkara ini.
MENGADILI
Sebelum memutus pokok perkara:
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon
2.    Menetapkan permohonan izin kepada Ketua Arbiter untuk menyita objek jaminan
3.    Memerintahkan Pemohon untuk melanjutkan perkara
Demikian Putusan Sela ini di jatuhkan dalam permusyawaratan Majelis Arbiter pada hari Senin tanggal 30 Juli 2009 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rabiul Awal 1429 Hijriyah oleh kami Lailatunikmah, S.H., M.HI.  Ketua majelis Arbiter Jakarta Pusat  yang disetujui  Ketua BASYARNAS Jakarta Pusat  sebagai Ketua Majelis, Noviatul Azizah, S.H., M.H. dan Novi Eka Prismelia, S.H., M.Hum sebagai Anggota Arbiter. Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan tertutup untuk umum oleh Ketua Majelis dan dihadiri oleh Anggota Arbiter tersebut dibantu oleh Azzatul Karimah,  S.H.  sebagai Sekertaris dengan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.
KETUA MAJELIS ARBITER,
(Di Tandatangani)
LAILATUNIKMAH, S.H., M.HI.
(Di Tandatangani)       HAKIM ANGGOTA,         (Di Tandatangani)
1.      Noviatul Azizah, S.H., M.H.
2.      Novi Eka Prismelia, S.H., M.Hum
SEKERTARIS
(Di Tandatangani)
AZZATUL KARIMAH,  S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar