REVISI PERMOHONAN ARBITRASE
Hal: Permohonan Arbitrase
Kepada:
Ketua
BASYARNAS
(Badan Arbitrase Syariah Nasional)
Jakarta Pusat
Di Jakarta
Dengan hormat :
Yang bertandatangan dibawah ini:
Nama : Rina
Kusfianingrum, S.E.
Alamat :
Jl. Pahlawan No.38 Kelurahan Ketanon Kec. Kedungwaru Kab.Tulungagung
Pekerjaan : Staf
Pemasaran Kantor Cabang Pembantu Bank Muamalat Indonesia
No.KTP
: 0014062008
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Bertindak untuk dan atas Nama sendiri
selanjutnya hendak menandantangani dan mengajukan surat permohonan arbitrase
kepada Ketua BASYARNAS Jakarta Pusat tentang Wanprestasi Penlunsan Pembiayaan
dalam Pasal 3 dalam Kontrak Mudhorobah Muqayyadah tertanggal sepuluh februari
dua ribu delapan( 10-02-2008) kepada :
Nama
: Muhamad Muksin, S.H.
Alamat
: Jl. Botoran Barat No. 18 Tulungagung.
Pekerjaan : Pemilik
No. KTP : 0092125302
selanjutnya disebut Termohon.
Adapun mengenai dalil permohon adalah sebagai berikut:
1
Bahwa pada
tanggal 10 Februari 2008 di Tulungagung telah terjadi Kontrak Mudhorobah
Muqayyadah antara pemohon dengan termohon yang disaksikan oleh para saksi Amir
Fatah dan Hj. Zahra’a Un-Nisa dan ditandatangani oleh pemohon, termohon serta
para saksi.
2
Bahwa pada tanggal
10 Februari 2008 pemohon dan termohon sama-sama sepakat untuk saling memenuhi
kewajiban dalam perikatan ini ditandai dengan penarikan pembiayaan oleh
termohon pada tanggal 1 Maret 2008 dan penarikan pembiayaan tersebut berlangsung
dengan baik dan lancar.
3
Bahwa kemudia
pada tanggal satu maret dua ribu sembilan (1-03-209) adalah jatuh tempo
pelunasan pembiayaan terhadap pemohon beserta pembagian nisbah bagi hasil yang
sesuai pada pasal 5 (Kesepakatan Nisbah Bagi Hasil) dengan biaya pokok sebesar
Rp. 1.000.000.000,00-, (satu miliar rupiah), dan nisbah bagi hasil dari
keuntungan sebesar 60% bagi pemodal dan 40% bagi termohon (pengelola), dalam
hal ini termohon meminta penundaan pembayaran kepada pemohon dan pemohon
sepakata untuk memberi tenggang waktu selama satu bulan sampai tanggal satu
april dua ribu Sembilan (01-04-2009)
4
Bahwa pada
tanggal satu april dua ribu sembilan (1-04-2009) adalah jatu tempo tambahan
waktu pelunasan pembiayaan dalam hal ini termohon datang kepada pemohon untuk
meminta keringanan terhadap tenggang waktu pengembalian pembiayaan. Dan
permohon memberikan tambahan waktu lima belas hari yaitu pada tanggal enam
belas april dua ribu Sembilan (16-04-2009)
5
Bahwa dalam
tenggang waktu sebagaimana yang diperjanjian dalam kontrak mudhorobah tersebut
diatas termohon tidak menepati janji untuk mengembalikan utang pembiayaan yang
telah diterimanya kepada pemohon dan bahkan sampai sekarang permohonan tuntutan
ini diajukan, termohon belum juga mengembalikan pembiayaan pokoknya sebesar RP.
1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) kepada pemohon, sekalipun berulangkali
pemohon menegur kepada termohon tapi tidak ada tanggapan dan oleh sebap itu
patut dihukum untuk membayar nisbah bagi hasil sesuai pasal 5 kontrak
mudhorobah muqayyadah.
6
Bahwa pada saat
jatuh tempo penambahan waktu yang kedua pihak TERMOHON belum juga mampu
melunasi pinjaman pembiayan beserta nisbah bagi hasil. Maka pihak PEMOHON
mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Surabaya dan dinyatakan pailit
berdasarkan putusan nomor 48/PAILIT/2009/PN.NIAGA. SBY tertanggal 16 April
2009.
Maka segala apa yang terurai diatas pemohon dengan hormat
memohon kepada BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) untuk:
1
Menyatakan
bahwa termohon telah melakukan cidera janji atau wanprestasi
2
Menghukum
termohon untuk melunasi mengembalikan pembiayaan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-,(Satu
Miliar Rupiah) sekaligus nisbah bagi hasil sebesar 60% untuk pemohon atau
pemberi modal.
3
Memohon kepada
termohon untuk menyerahkan objek jaminan berupa tanah dan bangunan serta
mobil kepada basyarnas.
4
Membebankan
biaya perkara arbitrse ini kepada termohon seluruhnya.
Sekian apabila arbiter/majlis arbiter memutuskan lain dengan seadil
adilnya.
Tulungagung, 15 Mei 2009
Hormat Pemohon
(Di Tandatangani)
Rina Kusfianingrum, S.E.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar