REVISI PUTUSAN MAJELIS ARBITER
P
U T U S A N
Nomor
: 0342/Pdt G/ 2009/ BASYARNAS.Jkt.Pst
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Badan
Arbritrase Syariah Nasional ( BASYARNAS ) yang memeriksa dan mengadili perkara
Perdata dalam persidangan Majelis Arbitrase telah menjatuhkan putusan seperti
tersebut dibawah ini dalam perkara wanprestasi pengembalian pembiayaan
mudharabah muqayyadah yang diajukan oleh :
PT Bank Muamalat Indonesia yang berkedudukan di
Jl. Pahlawan No. 38 Kelurahan Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, dalam
hal ini diwakili oleh Rina Kusfianingrum, S.E., Pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor . 0014062008. Berdasarkan surat kuasa bermaterai tertanggal 30 Juni 2008
nomor: 10/SK/6.2008. selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON"
Dengan:
Muhammad
Muksin, S.H. yang berkedudukan di Jl. Botoran Barat Nomor 18 Tulungagung, sebagai
Pemilik CV ETTY COLECTION Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor . 0014062090.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan, yang selanjutnya
disebut”TERMOHON”.
Basyarnas
tersebut:
Telah
mendengar keterangan para pihak;
Telah
mendengar keterangan para saksi dan saksi ahli:
Telah
mempelajari berkas perkara;
TENTANG
DUDUK PERKARA
Membaca,
bahwa penggugat dalam gugatannya, replik, serta kesimpulan penggugat pada
dasarnya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 10 Februari 2008 di Tulungagung
telah terjadi Kontrak Mudhorobah Muqayyadah antara pemohon dengan termohon yang
disaksikan oleh para saksi yaitu Amir Fatah dan Hj. Zahra’a Unnisa dan
ditandatangani oleh pemohon, termohon serta para saksi.
Bahwa pada tannggal 10 Februari 2008 pemohon dan
termohon sama-sama sepakat untuk saling memenuhi kewajiban dalam perikatan ini
ditandai dengan penarikan pembiayaan secara tunai oleh termohon pada tanggal 1
Maret 2008 dan penarikan pembiayaan tersebut berlangsung dengan baik dan
lancar.
Bahwa kemudia pada tanggal satu maret dua ribu
sembilan (1-03-209) adalah jatuh tempo pelunasan pembiayaan terhadap pemohon
beserta pembagian nisbah bagi hasil yang sesuai pada pasal 5 (Kesepakatan
Nisbah Bagi Hasil) dengan biaya pokok sebesar Rp. 1.000.000.000,00-, (satu
miliar rupiah), dan nisbah bagi hasil dari keuntungan sebesar 60% bagi pemodal
dan 40% bagi termohon (pengelola), dalam hal ini termohon meminta penundaan
pembayaran kepada pemohon dan pemohon sepakat untuk memberi tenggang waktu
selama satu bulan
Bahwa pada tanggal satu april dua ribu sembilan
(1-04-2009) adalah jatu tempo tambahan waktu pelunasan pembiayaan dalam hal ini
termohon datang kepada pemohon untuk meminta keringanan terhadap tenggang waktu
pengembalian pembiayaan. Dan permohon memberikan tambahan waktu lima belas hari
yaitu ( 1 April 2009 sampai 16 April
2009 ).
Bahwa pada saat jatuh tempo penambahan waktu yang
kedua pihak TERMOHON belum juga mampu melunasi pinjaman pembiayan beserta
nisbah bagi hasil.
Dengan
semua uraian tersebut di atas, maka Penggugat mohon supaya Majelis Arbiter
memutus :
Menyatakan
bahwa termohon telah melakukan cidera janji atau wanprestasi
Menghukum
termohon untuk melunasi kekurangan penarikan pembiayaan sebesar Rp.
1.000.000.000,00-,
Memohon
kepada TERMOHON untuk menyerahkan objek jaminan berupa tanah dan bangunan serta
mobil kepada BASYARNAS.
Membebankan
biaya perkara arbitarse ini kepada termohon seluruhnya.
Sedangkan dalam jawaban, duplik serta kesimpulaan
dari TERMOHON pada pokoknya adalah sebagi berikut:
DALAM
EKSEPSI
Bahwa
PEMOHON tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan haknya atas perjanjian
termaksud dalam surat gugatan, karena surat kuasa khusus tidak sah yaitu surat
kuasa di buat oleh orang yang tidak berwenang
DALAM
POKOK PERKARA
Bahwa perjanjian sebagaimana di nyatakan PEMOHON
adalah benar,
Bahwa keterangan yang di berikan PEMOHON sehubungan
dengan isi perjanjian tersebut adalah benar,
Bahwa TERMOHON sebagai pihak pertama di dalam
perjanjian sebagaimana di maksud oleh PEMOHON adalah benar telah menerima
seluruh pembiayaan secara tunai pada
tanggal 1 maret 2008 ( satu maret dua ribu delapan ).
Bahwa benar jangka waktu pembiayaan adalah 12 bulan sejak di tandatanganinya perjanjian.
Bahwa benar
ketika jatuh tempo TERMOHON belum mampu
melunasi pembiayaan dan mengajukan surat Permohonan Perpanjangan Pelunasan
Pembiayaan ( perpanjangan pertama
tanggal 2 Maret 2009 sampai 1 April 2009 dan perpanjangan kedua tanggal 2 April
2009 sampai 16 April 2009 ).
Bahwa TERMOHON menyangkal tuntutan PEMOHON perihal
pernyataan pailit dari PEMOHON dikarenakan tidak memenuhi syarat pengajuan
pailit.
Dengan
uraian di atas maka TERMOHON mohon agar BASYARNAS untuk memutus :
Menolak gugatan PERMOHONAN PEMOHON dengan
seluruhnya;
Menghukum PEMOHON untuk membayar semua biaya perkara
yang timbul akibat perkara ini.
Menimbang bahwa pada hari persidangan pertama,
kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam, dan ketuju baik PEMOHON dan TERMOHON
sama-sama menghadiri persidangan.
Menimbang bahwa antara kedua belah pihak tidak
terdapat perdamaian, setelah mana lalu di bicarakan surat gugatan seperti
tersebut diatas;
Menimbang bahwa PEMOHON menerangkan tetap pada
permohonannya tersebut;
Menimbang bahwa dalam kesimpulan PEMOHON adalah pada
pokonya sebagai berikut :
Bahwa TERMOHON telah wanprestasi.
Bahwa PEMOHON meminta kepada Ketua Majelis Arbiter
untuk memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar pelunasan pembiayaan sebesar
Rp 1.000.000.000 kepada PEMOHON.
Begitu juga TERMOHON tetap pada jawaban TERMOHON.
Menimbang bahwa para pihak tidak terdapat
perdamaian, setelah mana lalu dibicarakan dalam jawaban tersebut diatas;
Menimbang dalam kesimpulan TERMOHON adalah pada
pokonya adalah sebagai berikut :
Bahwa TERMOHON menyatakan benar bahwa telah
wanprestasi
Dengan
uraian tersebut diatas, maka TERMOHON mohon agar Majelis Arbiter untuk memutus
Menolak
permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
Menghukum
PEMOHON untuk membayar biaya perkara.
Menimbang,
selain itu PEMOHON mengajukan saksi yang bernama Hani Sunnatul Chusna sebagai
Perwakilan DPS Regional Jawa Timur dan Imam Mahmudi Konsultan Hukum pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
“Menyatakan
bahwa pihak PEMOHON telah memberikan perpanjangan waktu kepada TERMOHON untuk
pembayaraan pelunasan pembiayaan Mudhorobah Muqayyadah sebanyak dua kali.”
Menimbang
bahwa saksi-saksi yang dipanggil oleh Majelis Arbiter dan setelah disumpah
secara agama Islam dalam pokoknya “Menyatakan bahwa pihak PEMOHON telah memberikan
perpanjangan waktu kepada TERMOHON untuk pembayaraan pelunasan pembiayaan
Mudhorobah Muqayyadah sebanyak dua kali.
Menimbang,
selain itu TERMOHON juga mengajukan saksinya yakni Amir Fatah sebagai ketua RT
dan Hj. Zahra’a unnisa sebagai tetangga TERMOHON pada pokoknya menyatakan
bahwa:
“TERMOHON
mengalami Force Majeur sehingga terlambat dalam pelunasan pembiayaan.”
Menimbang
bahwa saksi-saksi yang dipanggil oleh Majelis Arbiter dan setelah disumpah
secara agama Islam dalam pokoknya menyatakan bahwa:
“TERMOHON
mengalami Force Majeur sehingga terlambat dalam pelunasan pembiayaan.”
Menimbang
selanjutnya seperti termuat di dalam berita acara:
TentangUmum
Menimbang
bahwa permohonan PEMOHON adalah sebagai berikut:
Menerima
dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
Menghukum
TERMOHON untuk membayar pembiayaan pokok
serta nisbah bagi hasil
Menghukum
TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
Menimbang
bahwa PEMOHON bersikeras bahwa TERMOHON tidak benar dalam segala
pernyataannnya.
Menimbang bahwa TERMOHON
telah mencoba mengajak negosiasi kepada PEMOHON bahwa akan
melunasi pembiayaan setelah keuangannya kembali normal.
Bahwa telah terjadi Miss
Comminication antara PEMOHON dengan TERMOHON
Menimbang bahwa tuntutan PEMOHON cukup
berdasar dan pembuktiannya, oleh karena itu dalam perkara ini:
MENURUT FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN MUDHARABAH
(QIRADH) DAN FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN
DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN
MENGADILI
Menerima permohonan
PEMOHON untuk sebagian
Menetapkan,
bahwa PEMOHON yang harus memikul segala biaya dalam perkara ini.
Menetapkan
bahwa TERMOHON telah Force Majeur
Menetapkan
bahwa TERMOHON tidak dibebankan untuk melunasi pembiayaan Mudhorobah Muqayyadah
Demikianlah
putusan ini dijatuhkan pada hari ini Selasa tanggal 30 Agustusi 2009 oleh
kami Majelis Arbiter BASYARNAS Jakarta Pusat dan pada hari itu pula putusan
tersebut diumumkan dengan dihadiri oleh Sekertaris, serta kedua belah pihak.
Sekertaris
(Di Tandatangani)
Azaatul Karimah, S.H.
|
Ketua Majelis Arbiter
(Di Tandatangani)
Lailatunikmah, S.H., M. HI.
|
Biaya-biaya:
Meterai
Putusan
Rp. 6.000,-
Redaksi
Putusan
Rp. 300.000,-
Panggilan-panggilan Rp. 800.000,-
Jumlah
Rp.1.106.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar