Jumat, 06 Mei 2016

REVISI PUTUSAN MAJELIS ARBITER

REVISI PUTUSAN MAJELIS ARBITER



P U T U S A N
Nomor : 0342/Pdt G/ 2009/ BASYARNAS.Jkt.Pst
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Badan Arbritrase Syariah Nasional ( BASYARNAS ) yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam persidangan Majelis Arbitrase telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara wanprestasi pengembalian pembiayaan mudharabah muqayyadah yang diajukan oleh :
PT  Bank Muamalat Indonesia yang berkedudukan di Jl. Pahlawan No. 38 Kelurahan Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung, dalam hal ini diwakili oleh Rina Kusfianingrum, S.E., Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor . 0014062008. Berdasarkan surat kuasa bermaterai tertanggal 30 Juni 2008 nomor: 10/SK/6.2008. selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON"
Dengan:
Muhammad Muksin, S.H. yang berkedudukan di Jl. Botoran Barat Nomor 18 Tulungagung, sebagai Pemilik CV ETTY COLECTION Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor . 0014062090. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan, yang selanjutnya disebut”TERMOHON”.
Basyarnas tersebut:
Telah mendengar keterangan para pihak;
Telah mendengar keterangan para saksi dan saksi ahli:
Telah mempelajari berkas perkara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca, bahwa penggugat dalam gugatannya, replik, serta kesimpulan penggugat pada dasarnya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 10 Februari 2008 di Tulungagung telah terjadi Kontrak Mudhorobah Muqayyadah antara pemohon dengan termohon yang disaksikan oleh para saksi yaitu  Amir Fatah dan Hj. Zahra’a Unnisa dan ditandatangani oleh pemohon, termohon serta para saksi.
Bahwa pada tannggal 10 Februari 2008 pemohon dan termohon sama-sama sepakat untuk saling memenuhi kewajiban dalam perikatan ini ditandai dengan penarikan pembiayaan secara tunai oleh termohon pada tanggal 1 Maret 2008 dan penarikan pembiayaan tersebut berlangsung dengan baik dan lancar.
Bahwa kemudia pada tanggal satu maret dua ribu sembilan (1-03-209) adalah jatuh tempo pelunasan pembiayaan terhadap pemohon beserta pembagian nisbah bagi hasil yang sesuai pada pasal 5 (Kesepakatan Nisbah Bagi Hasil) dengan biaya pokok sebesar Rp. 1.000.000.000,00-, (satu miliar rupiah), dan nisbah bagi hasil dari keuntungan sebesar 60% bagi pemodal dan 40% bagi termohon (pengelola), dalam hal ini termohon meminta penundaan pembayaran kepada pemohon dan pemohon sepakat untuk memberi tenggang waktu selama satu bulan
Bahwa pada tanggal satu april dua ribu sembilan (1-04-2009) adalah jatu tempo tambahan waktu pelunasan pembiayaan dalam hal ini termohon datang kepada pemohon untuk meminta keringanan terhadap tenggang waktu pengembalian pembiayaan. Dan permohon memberikan tambahan waktu lima belas hari yaitu ( 1 April 2009  sampai 16 April 2009 ).
Bahwa pada saat jatuh tempo penambahan waktu yang kedua pihak TERMOHON belum juga mampu melunasi pinjaman pembiayan beserta nisbah bagi hasil.
Dengan semua uraian tersebut di atas, maka Penggugat mohon supaya Majelis Arbiter memutus :
Menyatakan bahwa termohon telah melakukan cidera janji atau wanprestasi
Menghukum termohon untuk melunasi kekurangan penarikan pembiayaan sebesar Rp. 1.000.000.000,00-,
Memohon kepada TERMOHON untuk menyerahkan objek jaminan berupa tanah dan bangunan serta mobil  kepada BASYARNAS.
Membebankan biaya perkara arbitarse ini kepada termohon seluruhnya.
Sedangkan dalam jawaban, duplik serta kesimpulaan dari TERMOHON pada pokoknya adalah sebagi berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa PEMOHON tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan haknya atas perjanjian termaksud dalam surat gugatan, karena surat kuasa khusus tidak sah yaitu surat kuasa di buat oleh orang yang tidak berwenang
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa perjanjian sebagaimana di nyatakan PEMOHON adalah benar,
Bahwa keterangan yang di berikan PEMOHON sehubungan dengan isi perjanjian tersebut adalah benar,
Bahwa TERMOHON sebagai pihak pertama di dalam perjanjian sebagaimana di maksud oleh PEMOHON adalah benar telah menerima seluruh pembiayaan  secara tunai pada tanggal 1 maret 2008 ( satu maret dua ribu delapan ).
Bahwa benar jangka waktu pembiayaan adalah  12 bulan sejak di tandatanganinya perjanjian.
Bahwa  benar ketika jatuh tempo  TERMOHON belum mampu melunasi pembiayaan dan mengajukan surat Permohonan Perpanjangan Pelunasan Pembiayaan ( perpanjangan  pertama tanggal 2 Maret 2009 sampai 1 April 2009 dan perpanjangan kedua tanggal 2 April 2009 sampai 16 April 2009 ).
Bahwa TERMOHON menyangkal tuntutan PEMOHON perihal pernyataan pailit dari PEMOHON dikarenakan tidak memenuhi syarat pengajuan pailit.
Dengan uraian di atas maka TERMOHON mohon agar BASYARNAS untuk memutus :
Menolak gugatan PERMOHONAN PEMOHON dengan seluruhnya;
Menghukum PEMOHON untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
Menimbang bahwa pada hari persidangan pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, keenam, dan ketuju baik PEMOHON dan TERMOHON sama-sama menghadiri persidangan.
Menimbang bahwa antara kedua belah pihak tidak terdapat perdamaian, setelah mana lalu di bicarakan surat gugatan seperti tersebut diatas;
Menimbang bahwa PEMOHON menerangkan tetap pada permohonannya tersebut;
Menimbang bahwa dalam kesimpulan PEMOHON adalah pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa TERMOHON telah wanprestasi.
Bahwa PEMOHON meminta kepada Ketua Majelis Arbiter untuk memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar pelunasan pembiayaan sebesar Rp 1.000.000.000 kepada PEMOHON.
Begitu juga TERMOHON tetap pada jawaban TERMOHON.
Menimbang bahwa para pihak tidak terdapat perdamaian, setelah mana lalu dibicarakan dalam jawaban tersebut diatas;
Menimbang dalam kesimpulan TERMOHON adalah pada pokonya adalah sebagai berikut :
Bahwa TERMOHON menyatakan benar bahwa telah wanprestasi
Dengan uraian tersebut diatas, maka TERMOHON mohon agar Majelis Arbiter untuk memutus
Menolak permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, selain itu PEMOHON mengajukan saksi yang bernama Hani Sunnatul Chusna sebagai Perwakilan DPS Regional Jawa Timur dan Imam Mahmudi Konsultan Hukum  pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
“Menyatakan bahwa pihak PEMOHON telah memberikan perpanjangan waktu kepada TERMOHON untuk pembayaraan pelunasan pembiayaan Mudhorobah Muqayyadah sebanyak dua kali.”
Menimbang bahwa saksi-saksi yang dipanggil oleh Majelis Arbiter dan setelah disumpah secara agama Islam dalam pokoknya “Menyatakan bahwa pihak PEMOHON telah memberikan perpanjangan waktu kepada TERMOHON untuk pembayaraan pelunasan pembiayaan Mudhorobah Muqayyadah sebanyak dua kali.
Menimbang, selain itu TERMOHON juga mengajukan saksinya yakni Amir Fatah sebagai ketua RT dan Hj. Zahra’a unnisa sebagai tetangga TERMOHON pada pokoknya menyatakan bahwa:
“TERMOHON mengalami Force Majeur sehingga terlambat dalam pelunasan pembiayaan.”
Menimbang bahwa saksi-saksi yang dipanggil oleh Majelis Arbiter dan setelah disumpah secara agama Islam dalam pokoknya menyatakan bahwa:
“TERMOHON mengalami Force Majeur sehingga terlambat dalam pelunasan pembiayaan.”
Menimbang selanjutnya seperti termuat di dalam berita acara:
TentangUmum
Menimbang bahwa permohonan PEMOHON adalah sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
Menghukum TERMOHON  untuk membayar pembiayaan pokok serta nisbah bagi hasil
Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
Menimbang bahwa PEMOHON bersikeras bahwa TERMOHON tidak benar dalam segala pernyataannnya.
Menimbang  bahwa TERMOHON telah mencoba mengajak negosiasi kepada PEMOHON bahwa akan melunasi pembiayaan setelah keuangannya kembali normal.
Bahwa telah terjadi Miss Comminication antara PEMOHON dengan TERMOHON
Menimbang bahwa tuntutan PEMOHON cukup berdasar dan pembuktiannya, oleh karena itu dalam perkara ini:
MENURUT FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH) DAN FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 17/DSN-MUI/IX/2000 Tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN
MENGADILI
Menerima permohonan PEMOHON untuk sebagian
Menetapkan, bahwa PEMOHON yang harus memikul segala biaya dalam perkara ini.
Menetapkan bahwa TERMOHON telah Force Majeur
Menetapkan bahwa TERMOHON tidak dibebankan untuk melunasi pembiayaan Mudhorobah Muqayyadah
Demikianlah putusan ini dijatuhkan pada hari ini Selasa tanggal 30 Agustusi 2009 oleh kami Majelis Arbiter BASYARNAS Jakarta Pusat dan pada hari itu pula putusan tersebut diumumkan dengan dihadiri oleh Sekertaris, serta kedua belah pihak.
                      Sekertaris
               (Di Tandatangani)
              Azaatul Karimah, S.H.
           Ketua Majelis Arbiter
            (Di Tandatangani)
      Lailatunikmah, S.H., M. HI.
Biaya-biaya:
Meterai Putusan                      Rp.      6.000,-
Redaksi Putusan                      Rp. 300.000,-
Panggilan-panggilan                Rp. 800.000,-
Jumlah                                    Rp.1.106.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar