REVISI BERITA ACARA
BERITA
ACARA PERSIDANGAN
Nomor:
0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta Pusat
(SIDANG KESATU)
Persidangan Basyarnas
Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat
pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2009 dalam perkara
antara:
Nama : Rina Kusfianingrum SE
Umur : 40 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Staff Pemasaran PT. Bank Muamalat
Indonesia
Alamat : Jl. Pahlawan No. 38 Kelurahan
Ketanon Kecamatan Kedungwaru
Tulungagung
Sebagai PEMOHON
MELAWAN
Nama : Muhammad Mukhsin SH
Umur : 39 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengusaha
Alamat : Jl. Botoran Barat No. 18
Tulungagung
Sebagai TERMOHON.
Susunan Majelis Arbitrase :
1. Lailatunikmah,
S. H., M. Hi sebagai Ketua Arbiter
2. Noviatul Azizah,
S. H., M. H sebagai Arbiter I
3. Novi Eka
Prismelia, S. H. M. Hum sebagai Arbiter II
4. Azzatul Karimah
S.H
Setelah Ketua Arbiter
menyatakan sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara di panggil masuk ke dalam
ruang persidangan
Pemohon datang keruang
sidang
Termohon masuk kedalam ruang
sidang
Ketua arbiter menanyakan
tujuan dari kedua belah pihak Dan kemudian berusaha untuk mendamaikan namun
gagal. Kemudian Ketua arbiter menanyakan identitas para pihak.
Kemudian majelis arbiter
memerintahkan kepada para pihak untuk menempuh mediasi.
Untuk memaksimalkan upaya
perdamaian selanjutnya, ketua arbiter menyatakan pemeriksaan persidangan
ditunda sampai tanggal 12 juli 2009 dengan agenda pembacaan hasil mediasi.
Setelah penundaan tersebut diumumkan kemudian sidang dinyatakan tertutup.
Demikian berita acara
arbitrase ini dibuat yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Arbiter.
Ketua Majelis Arbiter
(Di Tandatangani)
Lailatunikmah, S. H., M. Hi
|
Sekretaris
(Di Tandatangani)
Azzatul Karimah S.H
|
BERITA
ACARA PERSIDANGAN
Nomor:
0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta Pusat
(SIDANG
KEDUA)
Persidangan Basyarnas
Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat
pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 12 Juli 2009 dalam perkara
antara:
Hj. Rina Kusfianingrum S.E, “ sebagai Pemohon”;
Melawan
Muhammad Mukhsin, S.H, “ sebagai Termohon”;
Susunan persidangan sama dengan
susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan
sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
Pemohon datang kedalam ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam ruang
sidang;
Majelis berusaha mendamaikan para
pihak, namun gagal. Selanjutnya majelis arbiter membacakan Berita Acara mediasi
yang menyatakan tidak terjadi kesepakatan dalam mediasi, maka sidang
dilanjutkan dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon yang terdaftar di
register sekretaris Basyarnas Jakarta Pusat dengan Nomor: 0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta Pusat
Selanjutnya majelis arbiter
mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para pihak yang berperkara sebagai
berikut:
Kepada
saudara pemohon, bagaimana sikap saudara terhadap permohonan ini?
Saya tetap pada pendirian saya
sebagaimana tersebut dalam permohonan saya.
Kepada
Termohon, apakah saudara sudah menerima Permohonan Pemohon dan siap mengajukan
jawaban?
Sudah
saya terima dan saya sudah menyiapkan jawabannya.
Apakah
Pemohon sudah menerima jawaban tersebut dan apakah saudara telah paham?
Sudah
majelis hakim
Bagaimana
Tanggapan saudara terhadap jawaban yang diajukan oleh
Termohon?
Pada
intinya saya tetap mengajukan permohonan tuntutanuntuk melunasi
penarikan pembiayaan mudhorobah muqoyyadah serta menyita objek jaminan
Bagaimana
Termohon, apa tanggapan saudara terhadap replik Pemohon?
Saya
akan mengajukan jawaban (duplik) secara tertulis majelis arbiter, oleh karena
itu mohon diberikan waktu selama satu minggu untuk menyusun jawaban tersebut.
Atas permohonan Termohon selanjutnya majelis hakim
menyatakan pemeriksaan persidangan ditunda hingga tangga 19 Juli 2009 untuk
memberi kesempatan kepada Termohon untuk merumuskan Duplik, dan memerintahkan
Pemohon dan Termohon hadir dipersidangan tanpa dipanggil kembali dan sidang
diyatakan ditutup
Demikian berita acara persidangan
ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis dan sekretaris:
Ketua Majelis Arbiter
(Di Tandatangani)
Lailatunikmah, S. H., M. Hi
|
Sekretaris
(Di Tandatangani)
Azzatul Karimah S.H
|
BERITA
ACARA PERSIDANGAN
Nomor:
0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta Pusat
(SIDANG
KETIGA)
Persidangan Basyarnas
Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat
pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 19 Juli 2009 dalam perkara
antara:
Hj. Rina Kusfianingrum S.E, “ sebagai Pemohon”;
Melawan
Muhammad Mukhsin, S.H, “ sebagai Termohon”;
Susunan persidangan sama dengan
susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan
sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang
persidangan;
Pemohon datang kedalam ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam ruang
sidang;
Majelis berusaha mendamaikan para
pihak, namun gagal. Kemudian sidang dilanjutkan pada agenda pembacaan duplik
termohon. Kemudian majelis arbiter mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada para
pihak yang berperkara sebagai berikut:
Kepada
saudara termohon,apakah saudara sudah siap dengan dupliknya?
Sudah
majelis arbiter
Apakah
saudara pemohon sudah menerima dan memahami duplik Termohon?
Sudah
saya terima dan sudah saya pahami maksudnya
Apakah
ada yang ingin disampaikan lagi?
Tidak
ada majelis arbiter
Sidang kemudian dilanjutkan dengan
agenda pembuktian. Selanjutnya ketua majelis mengajukan pertanyaan-pertanyaan
kepada para pihak yang berperkara sebagai berikut:
Saudara
Pemohon apakah anda sudah siap dengan alat bukti pada siang hari ini?
Ya,
saya sudah siap mengajukan alat-alat bukti untuk sidang pada hari ini.
Pemohon mengajukan bukti tertulis
berupa:
1. Photo
copy Duplikat Kontrak Mudhorobah Muqoyadah tertanggal 10 Februari 2008, yang
telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya (P.1) ;
2. Photo
copy Duplikat Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor:
48/PAILIT/29/PN.NIAGA.SBY. yang telah bermaterai cukup dan telah dicocokan
dengan aslinya (P.2)
3. Photo
copy Surat Kuasa Bermaterai tertanggal 30 April 2009 Nomor. 10/SK/4/2009
4. Bukti asli SHM
(Sertifikat Hak Milik) No. 1950 dan 1951 atas nama Muhammad Mukhsin SH yang
diikat Notaris.
5. BPKB No.00008 R atas nama Muhammad Mukhsin SH Kendaraan
roda empat dengan No Polisi AG 008 RR dengan bukti BPKB No. 00008 R atas nama
H. Moh Farid Uliya Rohman
Kemudian majelis memanggil kedua
belah pihak untuk memeriksa bukti-bukti tertulis dan memberikan
kesempatan kepada Termohon untuk menanggapi alat bukti tersebut;
Selain bukti tertulis, Pemohon juga mengajukan saksi-saksi. Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap, saksi pemohon
yang pertama bernamaHanni Sunnatul Husna,umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan
DPS Regional JATIM, bertempat tinggal di Jl. Panjang Jiwo Gang 1 Nomor 23
Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya. Saksi tersebut
bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya
dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua arbiter,
saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Apakah
saudara kenal dengan Pemohon?
Saya
tidak kenal dengan pemohon, namun saya bertemu dengan pemohon ketika direktur
dari PT Bank Muamalat Indonesia menemui saya membicarakan masalah kontrak
mudhorobah muquyadah yang mereka keluarkan.
Apa
yang saudara Ketahui tentang persoalan Pemohon?
Saya
tidak mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya. Tetapi dari terakhir
kali data yang diberikan oleh pihak pemohon bahwa telah terjadi wanprestasi
dari kontrak yang pemohon serta termohon sepakati.
Apakah
saudara tahu apa penyebabnya?
Iya,
penyebabya adalah mengenai keterlambatan termohon dalam mengembalikan
pembiayaan pokok serta nisbah dalam produksinya.
Apa
ada yang ingin disampaikan?
Harapan
saya permasalahan in diselesaikan secara adil dengan pertimbangan serta analisa
yang sesuai, karena saya tahu termohon memiliki permasalahan dalam pengelolaan
nya.
Kepada
Termohon ada yang ingin ditanyakan?
Tidak
majelis arbiter
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap
saksi pemohon yang kedua,IMAM MAHMUDI, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan PaniteraPengadilan
Niaga, bertempat tinggal Jalan A. Yani No.18 Rt.01 Rw. 03 Jl. Panjang Jiwo Gang
1 Nomor 23 Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.Saksi
tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang
sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua
majelis, saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Apakah saudara kenal
dengan Pemohon dan termohon.
Ya, saya kenal dengan pemohon
dan termohon.
Apa yang saudara Ketahui
tentang persoalan Pemohon dan Termohon?
Persoalan ini mengenai
wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pemohon, karena pemohon tidak segera membayar
atau melunasi pembiayaan mudhorobah yang telah disepakati jangka waktunya
sehingga pemohon memohon kepada pengadilan niaga untuk memailitkan pihak
termohon.
Apa yang anda lakukan dalam
permasalahan ini?
Kami sebagai panitera pengadilan
niaga memberikan putusan pailit kepada CV ETTY COLLECTION berdasarkan surat Putusan
Pengadilan Niaga Surabaya Nomor: 48/PAILIT/29/PN.NIAGA.SBY yang isinya untuk
menyita jaminan dari termohon atas kontrak mudhorobah muqoyadah yang
disepakatinya.
Kemudian apa isi dari putusan
tersebut?
Putusan tersebut berisi persetujuan
untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk menyita jaminannya.
Selanjutnya
apakah pemohon ada yang ingin disampaiakan?
Iya
Majelis, berdasarkan surat keputusan Pengadilan Niaga maka dalam hal ini kami
memberikan surat permohonan Sita Jaminan atas Kontrak Mudhorobah Muqoyyadah
antara pihak kami dengan pihak kedua atau termohon.
Pihak
Termohon, apakah ada tanggapan?
Iya
Majelis arbiter, dalam syarat permohonan pailit sendiri harus Ada dua (2) kreditor atau lebih. Jadi
permohonan pailit ini tidak sah. dan terhadap debitor atau saya tidak dapat
dituntut pailit karena hanya mempunyai satu kreditor.
Apakah Benar Seperti itu saksi?
Iya Benar Majelis, memang
berdasarkan Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Pasal 2 ayat (1) bahwa harus ada syarat berupa dua (2) kreditor atau lebih, jadi Adanya persyaratan concursus creditorium. Jika debitor hanya memiliki satu kreditor, maka eksistensi Undang-Undang Kepailitan kehilangan raison d’etre-nya. Bila debitor hanya memiliki satu kreditor, maka seluruh harta kekayaan debitor otomatis menjadi jaminan atas pelunasan utang debitor tersebut dan tidak diperlukan pembagian secara pari passu pro rata parte, dan terhadap debitor tidak dapat dituntut pailit karena hanya mempunyai satu kreditor. Maka Putusan Pailit ini tidak sah Majelis.
Pasal 2 ayat (1) bahwa harus ada syarat berupa dua (2) kreditor atau lebih, jadi Adanya persyaratan concursus creditorium. Jika debitor hanya memiliki satu kreditor, maka eksistensi Undang-Undang Kepailitan kehilangan raison d’etre-nya. Bila debitor hanya memiliki satu kreditor, maka seluruh harta kekayaan debitor otomatis menjadi jaminan atas pelunasan utang debitor tersebut dan tidak diperlukan pembagian secara pari passu pro rata parte, dan terhadap debitor tidak dapat dituntut pailit karena hanya mempunyai satu kreditor. Maka Putusan Pailit ini tidak sah Majelis.
Kemudian
Termohon juga mengajukan bukti baik surat yaitu :
1. Photo
copy Duplikat Kontrak Mudhorobah Muqoyadah tertanggal 10 Februari 2008, yang
telah bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya (T.1)
2. Photo
copySurat Penambahan Jangka Waktu Pembayaran Utang yang telah bermaterai cukup
dan telah dicocokkan dengan aslinya (T.2)
Kemudian majelis hakim memanggil
kedua belah pihak untuk memeriksa
Kemudian majelis memanggil kedua belah pihak untuk memeriksa
bukti-bukti tertulis dan memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk
menanggapi alat bukti tersebut;
Selain bukti tertulis, Termohon juga mengajukan saksi-saksi.
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi
Termohon yang pertama bernama Hj. Zahraun Nisa’, umur 48 tahun, agama
Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal Jalan Jl.
Botoran Barat No. 19 Tulungagung. Saksi tersebut bersumpah menurut
tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain
kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua majelis, saksi tersebut
menerangkan sebagai berikut:
Apakah saudara kenal dengan Termohon?
Ya, saya kenal baik dengan Termohon, saya ini Tetangga dari
Termohon
Seberapa Jauh rumah anda dengan Termohon?
Rumah saya berada tepat disamping rumah yang sekaligus dijadikan
perusahaan olehtermohon majelis.
Apa yang saudara Ketahui tentang persoalan Pemohon dan Termohon?
Yang
saya ketahui bahwa Termohon meminta bantuan pembiayaan kepada Pemohon,
pembiayaan tersebut digunakan untuk usaha produksi pakaian. Namun, yang saya
ketahui terjadi keterlambatan pembayaraan pembiayaan tersebut. Namun sekarang
produksinya mengalami kesurutan, karena beberapa bulan yang lalu terjadi
kebakaran ditempat usahanya.
Kepada
Pemohon ada yang ingin ditanyakan atau menanggapi?
Ada
majelis, bahwa saya tidak mengetahui jika terjadi kebakaran di tempat usaha
Termohon.
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi
pemohon yang kedua, Bapak
Amir Fatah, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan Ketua Rukun Tetangga
01 Rw 02, bertempat tinggal di Jalan Botoran Nomor 27 Tulungagung. Saksi
tersebut bersumpah menurut tata cara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang
sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua
majelis, saksi tersebut menerangkan sebagai berikut:
Apakah saudara kenal dengan Termohon?
Ya, saya kenal baik dengan Termohon, saya ini Ketua RT di tempat
tinggal Termohon.
Apa
yang saudara ketahui tentang persoalanmereka berdua?
Saya
pernah dijadikan saksi untuk mengukur Batas Rumah Muhammad Mukhsin SH untuk
dijadikan jaminan pada Pembiayaan mudhorobah Muqoyyadah.
Lalu
Apa yang saudara ketahui mengenai usaha Termohon?
Usaha
termohon mengalami kenaikan atau sukses sekitar 5 bulan setelah melakukan
kontrak terhadap Pemohon, dan itu berlangsung selama kurang lebih 5 bulan, dan
kemudian terjadi kebakarang dalam usaha termohon.
Kepada Pemohon ada yang ingin ditanggapi?
Iya Majelis hakim, Saya tetap minginginkan untuk Termohon dijatuhi
hukuman pembayaran biaya pokok serta nisbah sesuai dengan kontrak yang ada,
karena Termohon tidak memberikan alasan mengenai mengapa termohon tidak
membayar dalam kontrak pembiayaan Mudhorobah Muqoyyadah.
Kepada Pemohon ada yang ingin disampaikan lagi?
Iya majelis arbiter, Pihak kamimenginginkan Putusan Sela mengenai
penyitaan jaminan, karena untuk berjaga-jaga agar benda jaminan tidak
disalahgunakan untuk kepentingan termohon, jadi kami berharap dijatuhkan
putusan sela berdasarkan bukti surat permohonan sita jaminan. Bagaimana
Termohon, apa tanggapan saudara?
Saya ikut saja majelis.
Setelah mendengarkan pendapat Pemohon dan Termohon. Selanjutnya ketua majelis memeriksaterhadap permohonan
penyitaan jaminan, dan sidang di skors selama 2x5 menit. Setelah waktu habis Kemudian
Majelis Arbiter memutuskan persidangan untuk perkara ini ditunda sampai dengan 30Juli
2009 dengan agenda pembacaan putusan Sela kepada Pemohon dan Termohon, serta diperintah
hadir tanpa dipanggil lagi. Kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara
persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis ketua majelis dan sekretaris:
Ketua Majelis Arbiter
(Di Tandatangani)
Lailatunikmah, S. H., M. Hi
|
Sekretaris
(Di Tandatangani)
Azzatul Karimah S.H
|
BERITA
ACARA PERSIDANGAN
Nomor:
0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta Pusat
(SIDANG
KEEMPAT)
Persidangan Basyarnas
Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat
pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 30 Juli 2009 dalam perkara
antara:
Rina Kusfianingrum S.E, “ sebagai Pemohon”;
Melawan
Muhammad Mukhsin, S.H, “ sebagai Termohon”;
Susunan persidangan sama dengan
susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan
sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang
persidangan;
Pemohon datang kedalam ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam ruang
sidang;
Majelis berusaha mendamaikan para pihak, namun gagal.
Kemudian sidang dilanjutkan pada agenda pembacaan Putusan Sela Nomor: 438/Pdt/2009/BASYARNAS.Jkt.Pst yang berisi
mengabulkan permohonan pemohon untuk menyita jaminan berupa Tanah dan
bangunan dengan bukti asli SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 1950 dan 1951 atas
nama Muhammad Mukhsin SH yang diikat Notaris dan Kendaraan roda empat Honda
dengan No Polisi AG 008 RR dengan bukti BPKB No. 00008 R atas nama Muhammad
Mukhsin SH Sebagai Berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Menetapkan permohonan izin kepada Ketua
Arbiter untuk menyita objek jaminan
3. Memerintahkan Pemohon untuk melanjutkan
perkara.
Kemudian Majelis Arbiter memutuskan persidangan
untuk perkara ini ditunda sampai dengan 15Agustus 2009 dengan agenda Pemberian
Salinan atas Pendapat Saksi Ahli. kepada Pemohon dan Termohon diperintah hadir
tanpa dipanggil lagi. Kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara
persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis ketua majelis dan sekretaris:
Ketua Majelis Arbiter
(Di Tandatangani)
Lailatunikmah, S. H., M. Hi
|
Sekretaris
(Di Tandatangani)
Azzatul Karimah S.H
|
BERITA
ACARA PERSIDANGAN
Nomor:
0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta Pusat
(SIDANG
KELIMA)
Persidangan Basyarnas
Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat
pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2009 dalam
perkara antara:
Rina Kusfianingrum S.E, “ sebagai Pemohon”;
Melawan
Muhammad Mukhsin, S.H, “ sebagai Termohon”;
Susunan persidangan sama dengan
susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan
sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang
persidangan;
Pemohon datang kedalam ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam ruang
sidang;
Majelis berusaha mendamaikan para
pihak, namun gagal. Kemudian sidang dilanjutkan dengan
agenda Pemberian Salinan atas Pendapat Saksi Ahli kepada para
pihak agar dapat ditanggapi secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
pihak agar dapat ditanggapi secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Kemudian Majelis Arbiter memutuskan persidangan
untuk perkara ini ditunda sampai dengan 22Agustus 2009 dengan agenda Pembacaan
tanggapan para pihak bersengketa. kepada Pemohon dan Termohon diperintah hadir
tanpa dipanggil lagi. Kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara
persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis ketua majelis dan sekretaris:
Ketua Majelis Arbiter
(Di Tandatangani)
Lailatunikmah, S. H., M. Hi
|
Sekretaris
(Di Tandatangani)
Azzatul Karimah S.H
|
BERITA
ACARA PERSIDANGAN
Nomor:
0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta Pusat
(SIDANG
KEENAM)
Persidangan Basyarnas
Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat
pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2009 dalam
perkara antara:
Rina Kusfianingrum S.E, “ sebagai Pemohon”;
Melawan
Muhammad Mukhsin, S.H, “ sebagai Termohon”;
Susunan persidangan sama dengan
susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan
sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang
persidangan;
Pemohon datang kedalam ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam ruang
sidang;
Majelis berusaha mendamaikan para pihak, namun gagal.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda
pemaparan oleh saksi ahli, Lalu Saksi ahli dari pihak Majelis Arbiter dipanggil
masuk kedalam ruang persidangan.
Saksi ahli masuk
kedalam ruang sidang,
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi ahli
bernama Fajrina Eka Wulandari umur 38 tahun, Pekerjaan Sekretaris Dewan Syariah
Nasional, bertempat tinggal di jalan Jl. Dempo
No.19, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Saksi tersebut bersumpah menurut tata cara
agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang
sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua majelis, saksi tersebut menerangkan
sebagai berikut:
Apakah Saudara sebagai perwakilan dari Dewan
Syariah Nasional?
Iya Majelis.
Bagaimana
Pendapat Anda mengenai Kontrak Perjanjian ini?
Perjanjian ini sudah sesuai ketentuan dalam fatwa
Dewan Syari’ah Nasional no: 07/dsn-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah
(qiradh)bahwa LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari
mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja,
lalai, atau menyalahi perjanjian.Kemudian dalam peraturan yang ada bahwasanya apabila pembiayaan mudhorobah mengalami
penurunan nilai akibat hilang, rusak atau factor lain sebelum dimulainya usaha
karena adanya kerusakan sebab lainnya atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian
atau kesalahan pihak pengelola dana, maka rugi tersebut mrngurangi saldo
pembiayaan mudhorobah dan diakui sebagai kerugian BANK. Apabila pembiayaan
mudhorobah mengalami penurunan nilai akibat hilang, rusak atau factor lain
setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan penngelolaan
dana maka kerugian penurunan nilai tertsebut diperhitungkan pada saat bagi
hasil. Kerugian pembiayaan mudhorobah akibat kelalaian atau kesalahan pengelolaan
dana di bebankan pada pengelola dana dan tidak mengurangu pembiayaan
mudhorobah.
Bagaimana pihak pemohon apakah sudah
jelas?
Sudah Majelis arbiter.
Pihak termohon apakah sudah jelas dengan
pernyataan Saksi ahli?
Sudah Majelis.
Lalu apakah ada yang ingin disampaikan
lagi oleh saksi ahli?
Tidak majelis.
Apakah ada yang ingin disampaikan oleh
pemohon?
Iya majelis, jika memang kerugian dalam
usaha yang dilakukan pihak termohon terjadi akibat forse majeur, pihak kami
sanggup menerima, namun pihak termohon harus tetap mengembalikan biaya pokok
atas pembiayaan mudhorobah Rp. 1.000.000.000
Baik, untuk termohon ada yang ingin
disampaikan?
Tidak Majelis.
Kemudian Majelis Arbiter memutuskan persidangan
untuk perkara ini ditunda sampai dengan 30Agustus 2009 dengan agenda Putusan. kepada
Pemohon dan Termohon diperintah hadir tanpa dipanggil lagi. Kemudian sidang
dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara
persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis ketua majelis dan sekretaris:
Ketua Majelis Arbiter
(Di Tandatangani)
Lailatunikmah, S. H., M. Hi
|
Sekretaris
(Di Tandatangani)
Azzatul Karimah S.H
|
BERITA
ACARA PERSIDANGAN
Nomor:
0342/Pdt.G/BASYARNAS/Jakarta Pusat
(SIDANG
KETUJUH)
Persidangan Basyarnas
Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat
pertama yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2009 dalam
perkara antara:
Rina Kusfianingrum S.E, “ sebagai Pemohon”;
Melawan
Muhammad Mukhsin, S.H, “ sebagai Termohon”;
Susunan persidangan sama dengan
susunan persidangan yang lalu;
Setelah ketua majelis menyatakan
sidang dibuka, lalu pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang
persidangan;
Pemohon datang kedalam ruang sidang;
Termohon masuk ke dalam ruang
sidang;
Majelis berusaha mendamaikan para
pihak, namun gagal. Selanjutnya majelis hakim menjatuhkan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
1.
Menyatakan, permohonan Pemohon perkara Nomor: 200/pdt.G/2009/ BASYARNASyang terdaftar
pada BASYARNASJakarta Pusat tanggal 15 Mei 2009 telah diterima sebagian
2. Menghukum Termohon untuk membayar pembiayaan
pokok sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
Setelah putusan tersebut diucapkan dalam persidangan dihadapan
para pihak oleh Majelis Arbiter, maka selanjutnya sidang untuk perkara ini
dinyatakan selesai dan ditutup
Demikian berita acara
persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelis ketua majelis dan sekretaris:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar