PERJANJIAN ARBITRASE
Pada
hari ini, Rabu tanggal 16-03-2016 (enam belas bulan maret dua ribu enam belas) Kami
yang bertandatangan di bawah ini:
Ibu Binti
Nurrohmah,Apoteker, bertempat tinggal di Desa Banggle RT 04 RW 02, Kecamatan
Kanigoro, Kabupaten Blitar, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku
Pemilik Sarana Apotek bertempat di
kecamatan kanigoro,Kabupaten Blitar,selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
Bapak Syaiful Anam,
apoteker,bertempat tinggal di desa Jatilengger RT 04 RW 03 kecamatan ponggok,
kabupaten Blitar, yang dalam melakukan tindakan hukum selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA
Pihak
kesatu dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) telah
berselisih paham tentang pemenuhan kenaikan gaji tahunan, sesuai dengan akta perjanjian
kerjasama dibuat pada tanggal, 07-02-2015 (tujuh bulan februari dua ribu lima
belas) yang dibuat dihadapan M.Yusuf Jauhari, SH.,M.Kn., Notaris di Blitar, dimana
di dalam akta tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat
penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan
perselisihan paham tentang pemenuhan kenaikan gaji tahunan sebagaimana tersebut
di atas, bersama ini pihak kesatu dan pihak kedua telah setuju dan sepakat
untuk menyelesaikan perselisihan paham tersebut melalui Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan syarat dan/ ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAJELIS ARBITER
Bahwa selanjutnya para
pihak telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak
akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter
Pihak kesatu telah
menunjuk Sdr. H.M Kairupan, S.H.I., M.H., sebagai arbiter.
Pihak kedua telah
menunjuk Sdr Hatta nasution,S.H., M.H., sebagai arbiter
Ketua majelis arbiter
pihak kesatu dan pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya
kepada ketua BANI untuk menentukannya
Pasal 2
TEMPAT ARBITRASE
Para pihak sepakat
memilih tempat arbitrase berada di kantor BANI provinsi Jawa Timur yang
berkedudukan di Surabaya
Pasal 3
SEKRETARIS ARBITRASE
Para pihak sepakat
memilih Sdr Dzia firdausy, S.H., sebagai sekretaris arbitrase.
Pasal 4
JANGKA WAKTU ARBITRASE
Para pihak sepakat
menetapkan jangka waktu arbitrase selama 60 hari.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian arbitrase
ini dianggap sah dan mengikat setelah ditanda tangani oleh para pihak
Perjanjian arbitrase
ini beserta lampiran-lampirannya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan
Perjanjian arbitrase
ini dibuat dan ditanda tangani di Blitar oleh para pihak pada hari, tanggal,
bulan dan tahun tersebut diatas masing-masing dibubuhi materai 6000. Untuk
keperluan administrasi perjanjian arbitrase ini dibuat dalam rangkap 3 untuk
dapat digunakan sebagaimana mestinya
Pihak
Kesatu
Pihak Kedua
BINTI
NURROHMAH SYAIFUL
ANAM
SURAT
PERNYATAAN
Saya yang bertanda
tangan di bawah ini
Nama : H.M Kairupan, S.H.I., M.H.
Pekerjaan : praktisi hukum
Alamat : Perumahan melati indah, Kelurahan sananwetan,
Kecamatan
Tronggo, Kabupaten Blitar
Dengan ini menyatakan
bersedia ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara Pihak
kesatu (Binti nurrohmah) dan Pihak kedua (Syaiful Anam) dalam sengketa perjanjian
kerjasama pada taanggal 07-02-2015.
H.M Kairupan, S.H.I.,
M.H
SURAT
PERNYATAAN
Saya yang bertanda
tangan di bawah ini
Nama : Hatta nasution,S.H., M.H.,
Pekerjaan : Swasta
Alamat :
Perumahan Gedog Regency, Kelurahan sentul, Kecamatan sanan wetan, Kabupaten Blitar
Dengan ini menyatakan
bersedia ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara Pihak
kesatu (Binti nurrohmah) dan Pihak kedua (Syaiful Anam) dalam sengketa perjanjian
kerjasama pada taanggal 07-02-2015.
Hatta nasution,S.H.,
M.H.,
SURAT
PERNYATAAN
Kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
Ibu Binti
Nurrohmah,Apoteker, bertempat tinggal di Desa Banggle RT 04 RW 02, Kecamatan
Kanigoro, Kabupaten Blitar, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku
Pemilik sarana Apotek bertempat di
kecamatan kanigoro,Kabupaten Blitar,selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
Bapak Syaiful Anam,
apoteker,bertempat tinggal di desa Jatilengger RT 04 RW 03 kecamatan ponggok,
kabupaten Blitar, yang dalam melakukan tindakan hukum selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA
Pihak kesatu dan pihak
kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) bersedia membayar segala biaya
yang diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase yang
dilaksanakan di kantor BANI Surabaya.
Pihak
Kesatu
Pihak Kedua
BINTI NURROHMAH SYAIFUL ANAM
Mengetahui,
Ketua BANI Surabaya
M. Husseyn Umar, S.H.,
FCBArb, FCIArb
Tidak sesuai ketentuan
BalasHapus