Rabu, 09 Maret 2016

AKTA PERJANJIAN KERJASAMA



AKTA PERJANJIAN KERJASAMA

Pada hari ini, Rabu tanggal 16-03-2016 (enam belas bulan maret dua ribu enam belas) Kami yang bertandatangan di bawah ini:
Ibu Binti Nurrohmah,Apoteker, bertempat tinggal di Desa Banggle RT 04 RW 02, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Pemilik Sarana Apotek  bertempat di kecamatan kanigoro,Kabupaten Blitar,selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU-Pemilik Sarana Apotek
Bapak Syaiful Anam, apoteker,bertempat tinggal di desa Jatilengger RT 04 RW 03 kecamatan ponggok, kabupaten Blitar, yang dalam melakukan tindakan hukum selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA- Apoteker Pengelola Apotek
Pihak kesatu dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama bermaksud akan melakukan kerjasama dengan Pihak Kedua.
Selanjutnya para pihak sepakat menandatangani perjanjian kerja sama ini dengan syarat-syarat, ketentuan-ketentuan yang di rumuskan dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
1). Biaya perijinan apotek menjadi tanggung jawab pihak pertama sepenuhnya.
2). Biaya penyediaan perlengkapan apotek menjadi tanggung jawab pihak pertama sepenuhnya.
3). Pihak pertama berkewajiban memberikan libur sesuai tanggal merah dan hari besar nasional dan memberikan ijin kepada pihak kedua bila ada keperluan mendadak.
4). Pihak pertama berkewajiban menanggung biaya pembuatan akta-akta perjanjian kerjasama antara pihak kedua dengan pihak pertama.
Pasal 2
Dalam perjanjian ini pihak pertama berkewajiban:
1). Jasa profesi kepada pihak kedua sebesar Rp. 2.000.000 setiap bulan bagi apoteker
2). Kenaikan jasa profesi minimal 10% tiap tahun selama kontrak
3). Jasa profesi kepada pihak kedua yang diberikan sejak diberikan sejak mengadakan perjanjian kerjasama di notaris sebesar 50% dan menjadi 100% setelah terbit surat ijin apotek
Pasal 3
1). Pihak kedua berkewajiban membuat laporan narkotik dan psikotropik setiap bulan dan biaya pembuatan dan pengiriman laporannya menjadi tanggung jawab pihak pertama.
2). Pihak kedua berkewajiban mcara terbuka dengelola sediaan farmasi dan perbekalan farmasi secara distribusi yang baik.
3). Pihak kedua berkewajiban mengelola keuangan bersama dengan pihak pertama secara terbuka dan tertib.
Pasal 4
Bahwa pihak pertama berkewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak kedua sebesar satu kali jasa profesi, dan diberikan seminggu sebelum hari raya.
Pasal 5
1). Bahwa pihak pertama berkewajiban memberikan jasa profesi dan tunjangan lainnya seperti tersebut pada pasal 2 dan 3 selambat-lambatnya pada tanggal 5 setiap bulannya.
2). Jam kerja pihak kedua selama 7 jam, dimulai pukul 08:00-15:00 atau jam 15:00-21:00 dari hari senin – jumat
Pasal 6
Bahwa pihak pertama berkewajiban memberikan tunjangan kesehatan berupa obat dengan resep dokter atau pemberian obat tanpa resep dengan bebas biaya atau gratis.
Pasal 7
Sebelum kontrak perjanjian kerjasama berakhir atau selama proses serah terima  ke apoteker pengelola apotek baru, apoteker pengelola lama masih stanby berhak atas jasa profesi apoteker dan atau hak-hak lain yang selama ini di terima.
  
Pasal 8
        Segala sesuatu yang tidak / belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan dan di atur oleh para pihak secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 9
        1).  Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, pada dasarnya diselesaikan secara musyawarah
2). Jika dengan jalan ayat (1) di atas gagal, maka diselesaikan melalui jalur arbitrase
 Pasal 10
Akta ini dibuat rangkap tiga dengan dibubuhi materai 6000 yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kesatu, pihak kedua dan notaris, Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak ditanda tanganinya perjanjian ini.
                       

Pihak Kesatu                                                                           Pihak Kedua


Binti Nurrohmah                                                                  Syaiful Anam

Pada hari Rabu tanggal 07-02-2015 (tujuh bulan februari dua ribu lima belas)), telah menghadap di muka saya, M.Yusuf jaouhari, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di kabupaten Blitar, menerangkan bahwa akta perjanjian kerjasama tersebut di depan, telah dibacakan dan dijelaskan hingga dimengerti maksud dan tujuannya kepada para penghadap Binti nurrohmah  dan syaiful anam, dan selanjutnya mereka menyatakan setuju dan sah di hadapan saya, lalu ditanda tangani oleh para penghadap dan saya notaris tersebut.

                                                            Notaris


                                                            M.YUSUF JAUHARI, S.H.,M.Kn.
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar