AKTA PERJANJIAN KERJASAMA
Pada
hari ini, Rabu tanggal 16-03-2016 (enam belas bulan maret dua ribu enam belas) Kami
yang bertandatangan di bawah ini:
Ibu Binti
Nurrohmah,Apoteker, bertempat tinggal di Desa Banggle RT 04 RW 02, Kecamatan
Kanigoro, Kabupaten Blitar, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku
Pemilik Sarana Apotek bertempat di
kecamatan kanigoro,Kabupaten Blitar,selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU-Pemilik
Sarana Apotek
Bapak Syaiful Anam,
apoteker,bertempat tinggal di desa Jatilengger RT 04 RW 03 kecamatan ponggok,
kabupaten Blitar, yang dalam melakukan tindakan hukum selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA- Apoteker Pengelola Apotek
Pihak kesatu dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut
“para pihak”) terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama bermaksud akan melakukan
kerjasama dengan Pihak Kedua.
Selanjutnya para pihak
sepakat menandatangani perjanjian kerja sama ini dengan syarat-syarat,
ketentuan-ketentuan yang di rumuskan dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 1
1). Biaya perijinan apotek menjadi tanggung jawab pihak
pertama sepenuhnya.
2). Biaya penyediaan perlengkapan apotek menjadi tanggung
jawab pihak pertama sepenuhnya.
3). Pihak pertama berkewajiban memberikan libur sesuai
tanggal merah dan hari besar nasional dan memberikan ijin kepada pihak kedua
bila ada keperluan mendadak.
4). Pihak pertama berkewajiban menanggung biaya pembuatan
akta-akta perjanjian kerjasama antara pihak kedua dengan pihak pertama.
Pasal 2
Dalam perjanjian ini pihak pertama
berkewajiban:
1). Jasa profesi kepada pihak kedua
sebesar Rp. 2.000.000 setiap bulan bagi apoteker
2). Kenaikan jasa profesi minimal
10% tiap tahun selama kontrak
3). Jasa profesi kepada pihak kedua
yang diberikan sejak diberikan sejak mengadakan perjanjian kerjasama di notaris
sebesar 50% dan menjadi 100% setelah terbit surat ijin apotek
Pasal 3
1). Pihak kedua
berkewajiban membuat laporan narkotik dan psikotropik setiap bulan dan biaya
pembuatan dan pengiriman laporannya menjadi tanggung jawab pihak pertama.
2). Pihak kedua berkewajiban mcara
terbuka dengelola sediaan farmasi dan perbekalan farmasi secara distribusi yang
baik.
3). Pihak kedua berkewajiban
mengelola keuangan bersama dengan pihak pertama secara terbuka dan tertib.
Pasal 4
Bahwa pihak pertama berkewajiban memberikan tunjangan hari
raya (THR) kepada pihak kedua sebesar satu kali jasa profesi, dan diberikan seminggu
sebelum hari raya.
Pasal 5
1). Bahwa pihak
pertama berkewajiban memberikan jasa profesi dan tunjangan lainnya seperti
tersebut pada pasal 2 dan 3 selambat-lambatnya pada tanggal 5 setiap bulannya.
2). Jam kerja
pihak kedua selama 7 jam, dimulai pukul 08:00-15:00 atau jam 15:00-21:00 dari
hari senin – jumat
Pasal 6
Bahwa pihak pertama berkewajiban
memberikan tunjangan kesehatan berupa obat dengan resep dokter atau pemberian
obat tanpa resep dengan bebas biaya atau gratis.
Pasal 7
Sebelum kontrak
perjanjian kerjasama berakhir atau selama proses serah terima ke apoteker pengelola apotek baru, apoteker
pengelola lama masih stanby berhak atas jasa profesi apoteker dan atau hak-hak
lain yang selama ini di terima.
Pasal 8
Segala
sesuatu yang tidak / belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan
dan di atur oleh para pihak secara musyawarah untuk mufakat.
Pasal 9
1).
Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, pada
dasarnya diselesaikan secara musyawarah
2). Jika dengan jalan ayat (1) di
atas gagal, maka diselesaikan melalui jalur arbitrase
Pasal 10
Akta ini dibuat rangkap tiga dengan
dibubuhi materai 6000 yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing
dipegang pihak kesatu, pihak kedua dan notaris, Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak ditanda tanganinya
perjanjian ini.
Pihak
Kesatu
Pihak Kedua
Binti Nurrohmah Syaiful Anam
Pada hari Rabu tanggal 07-02-2015 (tujuh
bulan februari dua ribu lima belas)), telah menghadap di muka saya, M.Yusuf jaouhari, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di kabupaten Blitar, menerangkan bahwa
akta perjanjian kerjasama tersebut di depan, telah dibacakan dan dijelaskan
hingga dimengerti maksud dan tujuannya kepada para penghadap Binti nurrohmah dan syaiful anam, dan selanjutnya mereka
menyatakan setuju dan sah di hadapan saya, lalu ditanda tangani oleh para
penghadap dan saya notaris tersebut.
Notaris
M.YUSUF JAUHARI, S.H.,M.Kn.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar