Rabu, 09 Maret 2016

PERJANJIAN ARBITRASE



PERJANJIAN ARBITRASE
Pada hari ini, Rabu tanggal 16-03-2016 (enam belas bulan maret dua ribu enam belas) Kami yang bertandatangan di bawah ini:
Ibu Binti Nurrohmah,Apoteker, bertempat tinggal di Desa Banggle RT 04 RW 02, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Pemilik Sarana Apotek  bertempat di kecamatan kanigoro,Kabupaten Blitar,selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
Bapak Syaiful Anam, apoteker,bertempat tinggal di desa Jatilengger RT 04 RW 03 kecamatan ponggok, kabupaten Blitar, yang dalam melakukan tindakan hukum selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pihak kesatu dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) telah berselisih paham tentang pemenuhan kenaikan gaji tahunan, sesuai dengan akta perjanjian kerjasama dibuat pada tanggal, 07-02-2015 (tujuh bulan februari dua ribu lima belas) yang dibuat dihadapan M.Yusuf Jauhari, SH.,M.Kn., Notaris di Blitar, dimana di dalam akta tersebut tidak diatur secara jelas dan lengkap cara dan tempat penyelesaian sengketa yang timbul akibat dari perjanjian tersebut.
Bahwa sehubungan dengan perselisihan paham tentang pemenuhan kenaikan gaji tahunan sebagaimana tersebut di atas, bersama ini pihak kesatu dan pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan perselisihan paham tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan syarat dan/ ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAJELIS ARBITER
Bahwa selanjutnya para pihak telah setuju dan sepakat bahwa penyelesaian sengketa dihadapi para pihak akan diselesaikan oleh Majelis Arbiter
Pihak kesatu telah menunjuk Sdr. H.M Kairupan, S.H.I., M.H., sebagai arbiter.
Pihak kedua telah menunjuk Sdr Hatta nasution,S.H., M.H., sebagai arbiter
Ketua majelis arbiter pihak kesatu dan pihak kedua telah setuju dan sepakat untuk menyerahkannya kepada ketua BANI untuk menentukannya
Pasal 2
TEMPAT ARBITRASE
Para pihak sepakat memilih tempat arbitrase berada di kantor BANI provinsi Jawa Timur yang berkedudukan di Surabaya
Pasal 3
SEKRETARIS ARBITRASE
Para pihak sepakat memilih Sdr Dzia firdausy, S.H., sebagai sekretaris arbitrase.
Pasal 4
JANGKA WAKTU ARBITRASE
Para pihak sepakat menetapkan jangka waktu arbitrase selama 60 hari.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian arbitrase ini dianggap sah dan mengikat setelah ditanda tangani oleh para pihak
Perjanjian arbitrase ini beserta lampiran-lampirannya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
Perjanjian arbitrase ini dibuat dan ditanda tangani di Blitar oleh para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas masing-masing dibubuhi materai 6000. Untuk keperluan administrasi perjanjian arbitrase ini dibuat dalam rangkap 3 untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya
Pihak Kesatu                                                                           Pihak Kedua
            BINTI NURROHMAH                                                         SYAIFUL ANAM
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama               : H.M Kairupan, S.H.I., M.H.
Pekerjaan         : praktisi hukum
Alamat            : Perumahan melati indah, Kelurahan sananwetan, Kecamatan
Tronggo, Kabupaten Blitar
Dengan ini menyatakan bersedia ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara Pihak kesatu (Binti nurrohmah) dan Pihak kedua (Syaiful Anam) dalam sengketa perjanjian kerjasama pada taanggal 07-02-2015.
H.M Kairupan, S.H.I., M.H
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama               : Hatta nasution,S.H., M.H.,
Pekerjaan         : Swasta
Alamat             : Perumahan Gedog Regency, Kelurahan sentul, Kecamatan sanan wetan, Kabupaten Blitar
Dengan ini menyatakan bersedia ditunjuk sebagai ARBITER dalam penyelesaian sengketa antara Pihak kesatu (Binti nurrohmah) dan Pihak kedua (Syaiful Anam) dalam sengketa perjanjian kerjasama pada taanggal 07-02-2015.
Hatta nasution,S.H., M.H.,



SURAT PERNYATAAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Ibu Binti Nurrohmah,Apoteker, bertempat tinggal di Desa Banggle RT 04 RW 02, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Pemilik sarana Apotek  bertempat di kecamatan kanigoro,Kabupaten Blitar,selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
Bapak Syaiful Anam, apoteker,bertempat tinggal di desa Jatilengger RT 04 RW 03 kecamatan ponggok, kabupaten Blitar, yang dalam melakukan tindakan hukum selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Pihak kesatu dan pihak kedua (selanjutnya sepakat disebut “para pihak”) bersedia membayar segala biaya yang diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase yang dilaksanakan di kantor BANI Surabaya.
Pihak Kesatu                                                                           Pihak Kedua
BINTI NURROHMAH                                                                     SYAIFUL ANAM                
Mengetahui,
Ketua BANI Surabaya
M. Husseyn Umar, S.H., FCBArb, FCIArb

1 komentar: