Analisis Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 : Pasal 1
sampai pasal 16
Sengketa di era
global ini menjadi trend yang cukup menarik untuk dibahas. Permasalahan yang
timbul di dalamnya pun menjadi lebih beragam. Begitupun alur penyelesaiannya.
Penyelesaian sengketa bisa melalui dua jalur, yang pertama jalur pengadilan
(liitigasi) dan yang kedua jalur di luar pengadilan (non litigasi). Terdapat
beberapa cara penyelesaian dalam nonlitigasi, salah satunya adalah arbitrase.
Arbitrase
adalah cara penyelesaian sengkrta perdata diluar pengadilan umum yang di
dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak.
Hal ini terdapat dalam undang-undang
no.30 tahun 1999.
BAB I KETENTUAM UMUM
Pasal 1; cukup jelas yaitu mengenai pengertian arbitrase serta pihak- pihak dan
lembaga yang terkait dengan arbitrase secara rinci.
Pasal 2; undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa
yang terjadi di antara dua pihak dalam suatu perjanjian arbitrase dan secara sepakat menyatakan bahwa semua sengketa
yang muncul atau mungkin muncul dari perjanjian arbitrase akan diselesaikan
dengan cara alternative yaitu dengan cara arbitrase.
Pasal 3; Pengadilan Negeri tidak mempunyai kekuasaan
untuk mengadili sengketa pihak yang telah terikat dalam perjanjian
arbitrase.
Pasal 4; adanya kesepakatan para pihak mengenai penyelesaian
sengketa yang timbul akan di selesaikan melalui arbitrase dan keputusan
mengenai pemberian hak dan kewajiban di
serahkan kepada arbiter (jika hal ini tidakdi atur dalam perjanjian pokok) ,
kesepakatan ini di muat dalam suatu dokumen dan di tandatangani kedua belah
pihak.
Pasal 5; sengketa yang dapat di selesaikan melalui
arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang ada
dimiliki oleh pihak bersengketa .
BAB II ALTERNATIVE PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 6; sengketa beda pendapat perdata dapat
diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif
penyelesaian sengketa di dasarkan pada itikat baik dengan
mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri. Maksudya
dengan jalan Arbitrase dianggap lebih cepat dan tepat, mengurangi biaya dan waktu serta menjaga
kebersamaan karena penyelesaian di Pengadilan
Negeri cenderung rumit serta membutuhkan biaya dan waktu lebih banyak. dalam
jalur arbitrase penyelesaian hanya memerlukan waktu paling lama 14 hari yang
diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak bersengketa dan
kesepakatan di tuangkan dalam kesepakatan tertulis, apabila dalam waktu 14 hari
tidak berhasil mencapai titik sepakat maka para pihak dapat menghubungi lembaga
arbitrase untuk menunjuk seorang mediator.
BAB III SYARAT ARBITRASE, PENGANGKATAN ARBITER, DAN HAK
INGKAR
Bagian Pertama
Syarat Arbitrase
Pasal 7; terjadinya sengketa
adalah adanya kehendak dari para pihak (yang bersengketa) untuk meyelesaikan
setiap perbedaan pendapat, perselisihan maupun sengketa yang terjadi diantara
mereka melalui pranata arbitrase, diluar pranata peradilan yang tercantum dalam
suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau
suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul
sengketa.
Pasal 8; ayat 1 menjelaskan bahwa
jika Penyelesaian Arbitrase disetujui sebelum terjadinya sengketa maka pemohon
harus menyampaikan Pemberitahuan Permohonan melalui: surat tercatat, telegram,
teleks, faksimili, email, atau buku ekspedisi kepada termohon bahwa syarat
arbitrase yang diadakan pemohon dan termohon termohon berlaku. Pasal 8 ayat 2
menjelaskan bahwa Isi Pemberitahuan Permohonan, yaitu:
a. nama dana alamat para pihak,
b. penunjukan kepada perjanjian arbitrase yang jadi
sengketa,
c. perjanjian atau masalah yang jadi sengketa,
d. dasar tuntunan dan jumlah yang dituntut,
e. cara penyelesaian yang dikehendaki,
f. perjanjian yang diadakan para pihak mengenai jumlah
arbiter atau usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.
Pasal 9; ayat 1 mejelaskan bahwa
jika memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi,
maka harus membuat suatu perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak. Pasal
9 ayat 2 menjelaskan perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk
akta notaris. Pasal 9 ayat 3 menjelaskan bahwa jika Penyelesaian Arbitrase
disetujui oleh para pihak setelah terjadi sengketa maka Isi Perjanjian Tertulis
tersebut harus memuat:
a. masalah yang dipersengketakan;
b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis
arbitrase;
d. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil
keputusan;
e. nama lengkap sekretaris;
f. jangka waktu penyelesaian sengketa;
g. pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk
menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui
arbitrase.
Pasal 9 ayat 4 menjelaskan bahwa jika Perjanjian Tertulis
tidak memuat Isi seperti ayat 3 maka Perjanjian Batal Demi Hukum.
Pasal 10; menjelaskan bahwa suatu
Perjanjian Arbitrase tidak menjadi batal yang disebabkan oleh keadaan, yaitu:
a. meninggalnya salah satu pihak;
b. bangkrutnya salah satu pihak;
c. novasi;
d. insolvensi salah satu pihak;
e. pewarisan;
f. berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok;
g. bilamana pelaksanaan perjanjian tsb dialih tugaskan pada
pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang
h. melakukan perjanjian arbitrase tsb; atau
i. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
Pasal 11; ayat 1 menjelaskan bahwa
para pihak tidak berhak mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat ke
Pengadilan Negeri. Pasal 11 ayat 2 menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri wajib
menolak atau tidak akan ikut campur tangan di dalam suatu Penyelesaian
sengketa.
Bagian Kedua
Syarat Pengangkatan Arbiter
Pasal 12; ayat 1 menjelaskan syarat-syarat yang harus
dipenuhi sebagai pengangkatan arbiter.
Pasal 12 ayat 2 menjelaskan bahwasanya Hakim, jaksa, panitera dan pejabat
peradilan tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.
Pasal 13; ayat 1 menjelaskan bahwa Seorang arbiter
dipilih sendiri oleh para pihak yang akan melakukan penyelesaian melalui
arbitrase, apabila para pihak tersebut kesulitan dalam memilih seorang arbiter
maka Ketua Pengadilan Negeri dapat menunjuk seorang arbiter atau majelis
arbiter. Pasal 12 ayat 2 menjelaskan bahwa
Arbitrase yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan atau memutus
perselisihan tertentu.
Pasal 14; sengketa yang timbul akan diperiksa dan diputus
oleh arbiter tunggal, Pemohon harus mengusulkan kepada pihak termohon nama orang
yang dapat diangkatsebagai arbiter tunggal. Apabila para pihak tidak berhasil
menentukan arbiter tunggal atas permohonan dari salah satu pihak, maka Ketua
Pengadilan Negeri dapat mengangkat arbiter tunggal.
Pasal 15; menjelaskan bahwa penunjukan 2 orang arbiter
oleh para pihak memberikan wewenang untuk memilih dan menunjuk arbiter yang
ketiga sebagai ketua majelis arbitrase. Namun apabila dalam waktu paling lama
14 hari setelah arbiter yang terakhir ditunjuk, atas permohonan salah satu
pihak, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat arbiter ketiga dan
terhadap pengangkatan arbiter tersebut tidak dapat diajukan upaya pembatalan.
Pasal 16; menjelaskan bahwa seorang yang ditunjuk atau
diangkat sebagai arbiter dapat menerima atau menolak penunjukan atau
pengangkatan tersebut. Penerimaan atau penolakan tersebut harus diberitahukan
secara tertulis kepada para pihak dalam waktu paling lama empat belas hari
terhitung sejak tanggal penunjukan atau pengangkatan.
Kesimpulan
:
Pasal
1 sampai 5 membahas mengenai ketentuan umum serta pengertian dari arbitrase
Pasal
6 membahas mengenai alternative penyelesaian sengketa
Pasal
7 sampai pasal 11 menjelaskan tentang syarat arbitrase
Pasal
12 sampai pasal 16 menjelaskan tentang syarat pengangkatan arbiter
saya ingin menanyakan mengenai pasal 7 mensyaratkan penyelesaian sengketa harus dibuat secara tertulis "agar final dan mengikat bagi para pihak untuk dilaksanakan dengan iktikad baik, serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan. Apa yang dimaksud dengan final dan mengikat dalam ketentuan tersebut diatas ? dan mohon dijelaskan secara rinci mengenai redaksi pada pasal 7 tersebut.. terimakasih...
BalasHapus