REVISI PERJANJIAN MUDHOROBAH MUQAYYADAH
PERJANJIAN
MUDHARABAH MUQAYYADAH
234/KCP.BMI/III/2008
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Orang-orang yang Makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila (Al-Baqarah:275)
Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah aqad-aqad itu (Al-Maidah :1)
Karena setiap perjanjian pasti akan
dimintai pertanggung jawaban (Al-Isra’:34)
Pada hari ini di Tulungagung, Rabu, tanggal
sepuluh bulan Februari tahun dua ribu delapan (10-02-2008), kami yang telah
bertanda tangan dibawah ini:
1.
Muhamad
Muksin, S.H, bertempat tinggal Jl. Botoran Barat Nomor 18 Tulungagung. Pemegang
Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0092125302. Sebagai pemilik CV ETTY COLLECTIONS
yang kemudian disebut sebagai NASABAH.
2.
Rina
Kusfianingrum, S.E, bertempat
tinggal di Jl. Pahlawan No. 38 Kelurahan Ketanon Kecamatan Kedungwaru
Tulungagung. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 0014062008. Berdasarkan surat
kuasa bermaterai tertanggal 30 april 2009 nomor: 10/SK/4.2009 akan bertindak untuk dan atas nama PT Bank Muamalat Indonesia yang kemudian disebut sebagai BANK.
Dengan ini
para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa, dalam
rangka pengadaan peralatan produksi, CV ETTY Collection sebagai nasabah
bermaksud mengajukan kerjasama untuk mengadakan Kontrak Mudharabah dengan
sistem Bagi Hasil (Syirkah) dengan PT Bank Muamalat Indonesia.
Bahwa untuk
mencapai maksud tersebut, BANK bersedia mengikatkan diri untuk memberikan
Pembiayaan kepada Nasabah dengan mengacu pada persyaratan dan ketentuan yang
diberikan oleh BANK.
Berdasarkan
keterangan tersebut diatas, maka masing-masing pihak sepakat untuk mengadakan perikatan
melalui akad pembiayaan mudharabah berdasarkan ketentuan dan persyaratan
sebagai berikut:
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Dalam kontrak
perjanjian telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan:
(1)
Bank Muamalah
adalah bank yang dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip
syariah
(2)
Nasabah adalah
pihak yang mengunakan jasa Bank, termasuk pihak yang tidak memiliki rekening
namun memanfaatkan jasa bank untuk melakukan transaksi keuangan
(3)
Akad adalah
perjanjian tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan qabul
(penerimaan) antara bank dengan pihak lain yang berisi hak dan kewajibhan
masing-masing pihak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
(4)
Syariah adalah
hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah yang mengatur segala hal
yang mencangkup bidang ibadah mahdah dan ibadah muamalah
(5)
Mudhorobah
merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih pemilik modal (shohibul
mal) untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif
(6)
Mudhorobah
muqayyadah adalah akad syirkah yang mengharuskan pekerja atau mudhorib
untuk mengikuti ketentuan maupun pengarahan yang ditetapkan yang ditetapkan oleh pemilik modal (shahibul
mal)
(7)
Bagi hasil
adalah pembagian pendapatan/keuntungan yang bdiwujudkan dalam bentuk
prosentase(%) yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
(8)
Pendapatan
adalah seluruh penerimaan yang diperoleh
dari hasil usaha yang dijalankan NASABAH dengan menggunakan modal secara
patungan dari yang disediakan oleh BANK dan atau NASABAH sesuai dengan akad
ini.
(9)
Pembukuan
pembiayaan adalah pembukuan atas nama NASABAH pada BANK yang khusus mencatat
seluruh transaksi NASABAH sehubungan pembiayaan, yang merupakan bukti sah atas
segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
(10)
Dokumen jaminan
adalah segala macam dan bentuk surat pembuktian tentang kepemilikan atau
hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan dan akta pengikatannya dalam
rangka menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan akad
ini.
(11)
Jangka waktu
adalah masa berlakunya akad sesuai yang ditentukan dalam pasal 3
(12)
Cidera janji
adalah keadaan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 12 akad ini yang
menyebabkan BANK dapat menghentikan seluruh atau sebagian pembiayaan, serta
menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK
sebelum dalam jangka waktu akad ini.
(13)
Penyelesaian
sengketa syariah syariah adalah upaya hukum yang ditetapkan para pihak untuk
menyelesaikan perkara yang mereka perselisihkan berdasarkan prinsip-prinsip
syariah.
PASAL 2
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN
BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri
untuk menyediakan fasilitas pembiayaan sebagai modal/penyertaan sampai sejumlah
Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah), yang merupakan 100% (Seratus Persen) dari
total kebutuhan modal kerja, penggunaan atas fasilitas pembiayaan dari bank
dilakukan secara tunai sesuai dengan ketentuan BANK, yang akan digunakan oleh
NASABAH untuk pengadaan peralatan produksi pada CV ETTY COLLECTION.
PASAL 3
JANGKA WAKTU
(1)
Pembiayaan
yang dimaksud dalam akad ini berlangsung secara tunai pada tanggal 1-3-2008 (Satu
Maret Dua ribu Delapan).
(2)
Pengembalian
pinjaman oleh NASABAH dilakukan secara tunai pada tanggal 1 Maret 2009 (Satu
Maret Dua Ribu Sembilan).
PASAL 4
PENARIKAN PEMBIAYAAN
Dengan tetap memperhatikan dan menaati
ketentuan-ketentuan tentang pembahasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh
yang berwenang, BANK berjanji dengan ini mengikatkan diri untuk mengizinkan
NASABAH untuk menarik Pembiayaan, setelah NASABAH memenuhi seluruh pra syarat
sebagai berikut:
(1)
Menyerahkan
kepada BANK permohonan realisasi pembiayaan sesuai dengan tujuan penggunaanya
selambatnya tanggal 01-03-2008 (satu maret dua ribu delapan)
(2)
Menyerahkan
kepada pihak BANK seluruh dokumen NASABAH, termasuk dan tidak hanya terbatas
pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan akad ini.
(3)
Bukti tentang
kepemilikan atau hak-hak lain atas barang jaminan, serta akta-akta yang
mengikat jaminannya.
(4)
Terhadap penarikan
pembiayaan, NASABAH berkewajiban membuat dan menandatangani surat tanda bukti
penerimaan uangnya, dan kemudian diserahkan kepada BANK.
Sebagai bukti telas diserahkannya
setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan atau akta yang
dimaksud oleh BANK, maka pihak BANK berkewajiban untuk menerbitkan dan
menyerahkan tanda bukti penerimaannya kepada pihak NASABAH.
PASAL 5
KESEPAKATAN NISBAH BAGI HASIL
(1)
NASABAH dan
BANK sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa
nisbah dari masing-masing pihak adalah:60% (enam puluh uluh persen) dari nilai
pendapatan NASABAH untuk pihak BANK. Kemudian kedua 40% (empat puluh tujuh
persen) dari nilai pendapatan NASABAH untuk pihak NASABAH sendiri.
(2)
NASABAH dan
BANK juga sepakat dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang
lain, bahwa pelaksanaan bagi hasil akan dilakukan berdasarkan pendapatan yang
di terima CV ETTY COLLECTIONS paling lambat 01-03-2009 (satu maret dua ribu
sembilan)
(3)
BANK berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung kerugian yang timbul dalam
pelaksanaan akad ini, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena ketidak
jujuran, kelalaian, dan atau yang dilakukan NASABAH terhadap
ketentuan-ketentuan yang di atur dalam pasal 9, pasal 10 dan atau pasal 11 akad
ini.
(4)
BANK baru akan
menerima dan mengakui terjadinya kerugian tersebut, apabila BANK telah menerima
dan menilai segala perhitungan yang
dibuat dan disampaikan oleh NASABAH kepada BANK, dan BANK telah menyerahkan
hasil penilaiannya tersebut secara tertulis kepada NASABAH.
(5)
NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan perhitungan usaha
yang dibiayai dengan fasilitas pembiayaan berdasarkan akad ini pada BANK,
secara periodik pada tiap-tiap bulan dan selambat-lambatnya pada hari ke lima pada
bulan berjalan.
(6)
BANK berjanji
dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan penilaian kembali atas perhitungan
usaha yang diajukan oleh nasabah, selambat-lambatnya pada hari ke enam sesudah
BANK menerima perhitungan usaha tersebut dari NASABAH disertai dengan data yang
lengkap.
(7)
Apabila sampai
hari keenam, BANK tidak menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada
NASABAH, maka BANK dianggap secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan
yang dibuat oleh NASABAH
(8)
NASABAH dan
BANK berjanji dan dengan ini saling mengikatkan diri satu dengan terhadap yang
lain, bahwa BANK hanya akan menanggung segala kerugian secara proporsional
maksimum sebesar pembiayaan yang diberikan kepada NASABAH seperti disebutkan
pada Pasal 2.
PASAL 6
PEMBAYARAN KEMBALI
(1)
NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk mengembalikan kepada BANK, seluruh
jumlah pembiayaan pokok dan bagian pendapatan atau keuntungan yang menjadi hak
BANK sampai lunas sesuai dengan nisbah bagi hasil sebagaimana ditetapkan pada
pasal 5 menurut jadwal pembayaran sebagaiamana ditetapkan Surat Penegasan
Persetujuan Pembiayaan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari akad ini.
(2)
Pembayaran
kembali oleh NASABAH kepada BANK atas pembiayaan yang difasilitasi BANK
dilakukan dikantor BANK atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan
atas nama NASABAH di BANK.
(3)
Apabila
NASABAH membayar kembali atau melunasi pembiayaan yang difasilitasi oleh BANK
lebih awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut
akan menghapus atau mengurangi bagian dari pendapatan atau kentungan yang
menjadi hak BANK sebagaimana telah ditetapkan dalam akad ini.
PASAL 7
BIAYA POTONGAN DAN PAJAK
(1)
NASABAH
berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk menanggung segala biaya yang
diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan akad ini, termasuk biaya jasa Notaris
dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum
ditandantanganinya akad ini, dan NASABAH menyatakan persetujuannya.
(2)
Setiap
pembayaran kembali atau pelunasan NASABAH sehubungan dengan akad ini dan akad
lainnya yang mengikat NASABAH dan BANK, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK
tanpa potongan, pungutan, pajak dan / atau biaya lainnya, kecuali jika potongan
itu diharuskan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
NASABAH
berjanji dengan ini mengikat diri, bahwa terhadap setiap potongan, bahwa
terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perunang-undangan yang
berlaku, akan dilakukan pembayaran oleh pihak NASABAH melalui pihak BANK.
PASAL 8
PEMBERIAN JAMINAN
Untuk menjamin ketertiban dalam pembayaran
kembali atau pelunasan pembiayaan agar tepat pada waktu dan jumlah yang telah
disepakati kedua belah pihak berdasarkan akad ini, maka NASABAH berjanji dan
dengan ini mengikat diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat pengikat jaminan
kepada pihak BANK sesuai dengna peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis jaminan yang diserahkan adalah berupa:
(1)
Tanah dan
bangunan dengan bukti asli SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 1950 dan 1951 atas
nama Muhamad Muksin, S.H yang diikat Notaris.
(2)
Kendaraan roda
empat Honda dengan No Polisi AG 008 RR dengan bukti BPKB No. 00008 R atas nama Muhamad
Muksin, S.H.
PASAL 9
KEWAJIBAN NASABAH
Sehubungan
dengan fasilitas pembiayaan oleh BANK kepada NASABAH berdasarkan akad ini,
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikat diri untuk:
(1)
Mengembalikan
seluruh jumlah pokok pembiayaan berikut bagian dari pendapatan atau keuntungan
sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada pasal 2
dan 3.
(2)
Memberitahukan
laporan secara tertulis kepada BANK daam hal terjadinya perubahan yang
menyangkut NASABAH maupun usahanya.
(3)
Membebaskan
seluruh harta kekayaan milik NASABAH dari beban penjaminan terhadap pihak lain,
kecuai penjaminan bagi kepentingan BANK berdasarkan akad ini.
(4)
Mengelola dan
mengadakan pembukuan tersendiri atas pengeluaran dana secara jujur dan amanah
dengan I’tikad baik.
(5)
Menyerahkan
kepada BANK perhitungan usahanya yang difasilitasi pembiayaannya berdasarkan
yang ditetapkan dalam pasal 5 akad ini.
(6)
Menyerahkan
kepada BANK SYARIAH setiap dokumen, data, dan/atau keterangan- keterangan yang
diminta BANK kepada NASABAH.
(7)
Menjalankan
usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dengan tidak menyimpang dari
prinsip-prinsip syariah.
PASAL 10
PERNYATAAN DAN PENGAKUAN NASABAH
NASABAH dengan
ini menyatakan pengakuan dengan sebenar-benarnya serta menjamin kepada BANK,
sebagaimana BANK menerima pernyataan dan pengakuan NASABAH, bahwa:
(1)
NASABAH
memiliki semua perizinan untuk mejalankan usahanya, baik yang berkaitan dengan
produk maupun jenis usaha.
(2)
NASABAH
mengizinkan BANK pada saat ini dan untuk selanjutnya selama berlangsungnya akad
, untuk memasuki tempat usaha dan tempat-tempat lain yang berkaitan dengan
usaha NASABAH, mengadakan pemeriksaan pembukuan, catatan-catatan, transaksi,
dan/atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan usaha berdasarkan akad ini,
baik langsung maupun tidak langsung.
PASAL 11
CEDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan pasal 3
akad ini, BANK berhak untuk menuntut atau menagih pembayaran dari NASABAH
dan/atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh
kewajiban NASABAH kepada BANK berdasarkan akad ini untuk dibayar dengan
seketika dan sekaligus tanpa adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau
surat lainnya apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut dibawah
ini:
(1)
NASABAH tidak
melaksanakan pembayaran atau pelunasan atas kewajibannya kepada pihak BANK
sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 akad ini.
(2)
Dokumen,
surat-surat bukti kepemilikan atau hak lainnya atas barang-barang yang
dijadikan jaminan, dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada
pasal 10 akad ini ternyata palsu atau tidak benar isinya, dan/atau NASABAH
melakukan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang
ditentukan dalam pasal 9 dan/atau pasal 12 akad ini.
(3)
Penyitaan
sebagian atau seluruh harta kekayaan NASABAH oleh pengadilan atau pihak
berwajib yang dinyatakan sah.
(4)
Apabila
NASABAH berkelakuan sebagai pemboros,pemabuk, maka ditaruh dibawah pengampuan,
dalam keadaan Insolvensi, dan dinyatakan pailit atau dilikuidasi.
PASAL 12
PELANGGARAN
NASABAH dianggap telah melanggar syarat-syarat akad ini bila
terbukti NASABAH melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan atau lebih
sebagai berikut:
1)
Menggunakan
data yang di berikan BANK di luar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapat
persetujuan tertulis dari BANK, termasuk menjalankan usaha yang tidak sesuai
dengan ketentuan teknis yang di haruskan BANK.
2)
Melakukan
pengalihan usaha dengan cara apapun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan
penggabungan, konsolidasi,dan/ akuisisi dengan pihak lain.
3)
Menolak atau
menghalangi BANK dalam melakukan pengawasan dan/ pemeriksaan sebagaimana diatur
dalam pasal 13.
PASAL 13
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
BANK atau
kuasanya berhak untuk melakukan pengawassan dan pemeriksaan atas pembukuan dan
jalannya pengelolaan usaha yang di fasilitasi oleh BANKberdasrkan akad ini,
serta hal-hal lain yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengannya,
termasuk dan tidak terbatass pada pembuat photo copyannya
PASAL 14
ASURANSI
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk menutup asuransi berdasar syariah atas bebannya terhadap seluruh
barang yang menjadi jaminan bagi Pebiayaan berdasar Akad ini, pada perusaan
asuransi yang di tunjuk oleh BANK, dengan menunjuk dan menetapkan BANK sebagai
pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut atau (banker’s
clause).
PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELESIAN
1)
Apabila terjadi
perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari materi
kontrak atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan perjanjian ini, maka
nasabah dan BANK akan berusaha untuk menyelesaikannya secara damai melalui
musyawarah untuk mufakat.
2)
Apabila usaha
menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk
mufakat tidak menghasilkan keputusan yang di sepakati oleh kedua belah pihak,
maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta
memberi kuasa kepada Badan Syariah Nasional(BASYARNAS) Untuk memberikan
putusannya, menurut tata cara dan prosedur yang di tetapkanoleh dan berlaku di
badan tersebut.
3)
Putusan Badan
Syariah Nasional (BASYARNAH) bersifat final dan mengikat.
PASAL 16
PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan dan komunikasi sehubungan
dengan akad ini akan dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila
dikirim dengan surat tercatat atau disampakan secara pribadi dengan tanda
terima kealamat dibawah ini:
NASABAH : Muhamad Muksin, S.H.
Alamat : Jl. Botoran
Barat Nomor 18 Tulungagung.
BANK : Rina
Kusfianingrum, S.E.
Alamat : Jl.
Supriyadi, Tamanan Kecamatan Tulungagung Kabupaten
Tulungagung
PASAL 18
PENUTUP
1.
Apabila ada
hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam akad ini, maka NASABAH dan
BANK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat untuk suatu addendum.
2.
Tiap addendum
dari Akad ini, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lainnya
dalam akad ini.
3.
Surat akad ini
dibuat dan ditandatangani oleh NASABAH dan BANK di atas kertas yang bermaterai
cukup daam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya
Menyetujui Nasabah,
PT BANK MUAMALAT
(Di Tandatangani)
(Muhamad Muksin, S.H.)
|
Kepala Kantor Cabang Pembantu
PT BANK MUAMALAT
(Di Tandatangani)
(M. Yuslan al-Fariq, S.E., M.E.I.)
|
Saksi I
(Di Tandatangani)
(Amir Fatah)
|
Saksi II
(Di Tandatangani)
(Hj. Zahra’a Un-Nisa)
|