Perusahaan makanan ringan
Home Industri Kerupuk “REJO”
Kerupuk merupakan sajian bagi pelengkap hidangan segala
macam jenis. Bahkan tidak jarang orang menjadikan krupuk sebagai camilan
pengisi waktu luang. Di Desa Tanjungsari-Tulungagung merupakan salah satu
pabrik rumahan penghasil kerupuk yang berdiri sejak tahun 1995 yang mampu
menghasilkan ribuan kerupuk setiap harinya. Pabrik ini di dirikan oleh Bapak
Sukiri dengan modal awal sebesar Rp.25.000.000 dengan karyawan awal 3 orang di
bagian produksi dan 3 orang di bagian pemasaran. Kini keseluruhan karyawannya
sebanyak 48 orang, dengan rician 18 orang di bagian produksi dan 30 orang di
bagian pemasaran. Keseluruhan karyawan tersebut telah menjadi karyawan
tetap/terikat pada perusahaan tersebut. Keseluruhan karyawan pada perusahaan
ini telah mendapat binaan atau pelatihan agar dapat bekerja dengan maksimal
sehingga dapat menghasilkan suatu produk yang berkualitas. Hingga saat ini
usahanya terus berkembang dan mengalami kemajuan serta perluasan wilayah
pemasaran ke beberapa wilayah. Diantaranya Kabupaten Tulungagung- Kabupaten Trenggalek-
Kediri dan Blitar. Bapak sukiri mengatakan bahwa sejak pabrik di dirikan hingga
sekarang belum ada nama resmi untuk kerupuk olahannya ini. Kerupuk ini biasa di
sebut dengan kerupuk “REJO”. Proses pembuatan krupuk ini memerlukan bahan dasar
tepung tapioka serta bumbu seperti bawang merah, bawang putih, garam, ikan dan penyedap
,gula dan bumbu pelengkap lainnya sebagai cita rasa khas kerupuk tersebut.
Dalam satu hari perusahaan ini mampu menghabiskan 4 kwintal tepung tapioka
untuk sekali produksi. Selain bahan tersebut pabrik ini juga menggunakan mesin
molen untuk mengaduk adonan bumbu dengan tepung tapioka, kemudian dimasukkan
kedalam mesin Prees yang kemudian dalam pencetakannya dilakukan secara manual
oleh para pegawainya. Setelah proses pencetakan kerupuk tersebut dimasukkan
kedalam oven kukus tradisional selama 14 menit, setelah matang dalam proses
penguapan kerupuk diangkat lalu di jemur di bawah terik matahari musim kemarau
seperti saat ini. Penjemuran ini memerlukan waktu 6 jam agar dapat kering
maksimal. Setelah kering selanjutnya krupuk di oven sebentar hingga pada
akirnya masuk dalam proses penggorengan. Proses penggorengan ini dilakukan
dengan tungku tradisional. Dalam satu tungku terdapat dua wajan besar.
Wajan-wajan ini memiliki fungsi serta pengaruh yang cukup besar pada proses
penggorengan. Pada wajan pertama minyak goreng menggunakan suhu yang sedang
lalu setelah cukup mengembang kerupuk di pindahkan kedalam wajan ke dua yang
suhu minyaknya sangat panas, hal ini di lakukan untuk menjaga kualitas produksi
agar produksi krupuk dapat matang dan berkembang dengan sempurna. Setelah
dikira cukup matang kerupuk di tiriskan lalu di kemas dalam kantong besar. Setelah
dikemas dalam kantong besar sekarang adalah tugas dengan sasaran penjualannya di kantin, depot, restoran,
ataupun rumah makan dan kantin.
Proses pemasaran dilakukan oleh para karyawan tetap pada
bagian pemasaran, sistem pemasaran ini adalah dengan sistem penitipan barang
baru kemudian bayar belakangan. Karyawan ini di beri pembekalan srta modal awal
untuk proses retailer oleh bapak Sukiri. Para karyawan bagian pemasaran
mengambil kerupuk dari bapak Sukiri kemudian menitipkan kerupuk kepada pedagang
atau pemilik depot, setelah kerupuk yang dititipkan tersebut laku terjual
barulah pemilik depot membayar kepada sales tersebut. Selanjutnya sales tersebut
menyetorkan uang hasil penjualan kerupuk kepada bapak Sukiri sebesar 300 rupiah
untuk satu buah kerupuk. Demikian halnya pemilik warung mengambil keuntungan
penjualan dari sales adalah sebesar 100 rupiah per kerupuk. Jadi sales juga
mendapat keuntungan dari penitipan kerupu itu sebesar seratus rupiah. Apabila
kerupuk yang dititipkan pada pemilik warung tersebut tidak laku maka pemilik
warung tidak berkewajiban membayarnya, bahkan mendapat ganti dengan kerupuk
yang baru.
Disini produsen berperan langsung sebagai grosir sehingga
konsumen hanya dapat menyampaikan komplainnya melalui pengecer (sales tetap
dari perusahaan). Jadi dapat di lihat
adanya hubungan kontraktual antara konsumen dengan pengecer dapat menyampaikan
keluhan-keluhan atau komplain langsung kepada produsen. Setelah produsen
menerima aduan maka secara berkala perusahaan memperbaiki serta mengikuti
saran-saran dari para konsumen, setelah itu produsen menyalurkan nya kepada
retailer.
Berdasarkan UU no.8 tentang hak konsumen kiranya bapak Sukiri
telah memenuhi beberapa point di dalamya yaitu; a). Menjaga kualitas produksi
dengan menggunakan bahan serta bumbu yang tidak membahayakan konsumennya. b).
memberlakukan harga yang standart untuk kerupuk hasil produksinya dengan
jaminan rasa yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan. c). beliau juga
menerima saran atau keluhan apabila hasil produksi tidak sesuai atau tidak
maksimal, biasanya keluhan tesebut adalah mengenai hasil kerupuk yang tidak
tidak maksimal dikarenakan kurangnya proses penjemuran dibawah terik sinar
matahari yang berdampak kurang bagusnya tampilan kerupuk yang dihasilkan. Dan
point yang terakhir d). beliau bersedia menmberikan ganti rugi atas kerupuk
yang tidak laku terjual atau biasa di sebut kerupuk BS.
Disisi lain sebagai seorang pengusaha yang cukup lama
beroperasi bapak Sukiri belum memberikan sepenuhnya hak-hak konsumennya,
seperti tidak menyertakan informasi yang jelas pada produk olahannya seperti
komposisi ataupun alamat perusahaannya sehingga konsumen tidak dapat menyampaikan
keluhannya secara langsung. karena tidak di dukungnya pengemasan yang memadai
guna menyampaikan informasi bahan-bahan yang terkandung serta petunjuk atau
himbauan-himbauan mengenai pruduk yang di hasilkan. Yang kedua, sebagai
perusahan yang cukup lama sekitar 20 tahun berdiri beliau belum mendaftarkan
perusahaannya kepada dinas terkait. Hal ini sebenarnya telah merugikan beberapa
pihak di satu sisi konsumen tidak dapat melaporkan kerugian yang di derita
kepada lembaga hukum karena tidak tahu harus komplain permasalahan kepada
siapa. Selain itu tidak adanya lembaga hukum yang melindungi perusahaan
tersebut dari konsumen yang atas
perilaku konsumen yang mempunya itikat kurang baik terhadap perusahaan. Selan
itu juga perusahaan tidak dapat melakukan rehabilitasi nama baik atas
pencemaran nama perusahaan. Misalnya adanya pencemaran atau fitnahan mengenai kecurangan pabrik yang nyatanya tidak
melakukan kesalahan tetapi di cemarkan dengan membuat rekayasa bahwa produk
olahannya tidak memenuhi standart untuk di konsumsi.
Mengenai tanggung jawab pelaku usaha dalam menangani
komplain Bapak Sukiri telah memenuhi tanggung jawabnya yaitu dengan cara
memberikan ganti rugi melalui salesnya, beliau memberikan kelonggaran atau
restan kepada sales yang memasok kerupuk kepada kantin, atau rumah makan yang
biasa menjadi langganan pemasaran. Kerupuk yang BS di ganti oleh sales dengan
Cuma-Cuma atau gratis.
Sebagai pengusaha
yang sudah cukup lama bergelut di bidang nya tentunya beliau sudah memiliki
banyak pengalaman dan pengetahuan mengenai standarisasi ijin perusahaan,
mencakup bahan, karyawan serta konsumen yang pada akirnya menggunakan produk
olahannya. Disini Bapak Sukiri “belum”
mendaftarkan perusahaan untuk melegalkan hasil usahanya, serta belum mendaftarkan para karyawannya ke Dinas Ketenaga Kerjaan. Agar
supaya para karyawan perusahaan tersebut mendapatkan jaminan keselamatan kerja.
jadi Tidak hanya pemberian pembekalan untuk meningkatkan kualitas produksi tetapi perlu juga menjamin keselamatan dan
kesejahteraan para karyawannya.
Saya menemukan informasi yang tidak sama antara tulisan Anda dengan tulisan anggota kelompok Anda, terutama ini: Disini Bapak Sukiri mendaftarkan perusahaan untuk melegalkan hasil usahanya, serta mendaftarkan para karyawannya ke Dinas Ketenaga Kerjaan. Agar supaya para karyawan perusahaan tersebut mendapatkan jaminan keselamatan kerja. Tidak hanya pemberian pembekalan untuk meningkatkan kualitas produksi perlu juga menjamin keselamatan dan kesejahteraan para karyawannya.
BalasHapusSaya minta klarifikasi, pelaku usaha sudah mendaftarakan perusahaannya atau belum?
Mohon maaf Bu untuk kekurang telitian dalam penulisan tugas ini.
HapusMengenai pendaftaran perusahaan Sebenarnya sudah terdapat pada alenia ke 5 yakni” Yang kedua, sebagai perusahan yang cukup lama sekitar 20 tahun berdiri beliau belum mendaftarkan perusahaannya kepada dinas terkait”.
Kesalahan pada penulisan terdapat pada kalimat kedua, paragrap terakhir yang seharusnya terdapat kata “belum” di antara kalimat berikut : Disini Bapak Sukiri “belum” mendaftarkan perusahaan untuk melegalkan hasil usahanya, serta mendaftarkan para karyawannya ke Dinas Ketenaga Kerjaan. Dan kalimat berikutnya sebagai argumen/ saran saya untuk perusahaan.
Nilai 75
BalasHapusUntuk no tlp yang bisa dihubungi berapa? Saya mau beli grosir
BalasHapusSaya berharap agar karyawan mendapatkan penghasilan sesuai dari masa kerja dan loyalitas nya yang begitu besar ..dan jaminan kesehatan juga perlu diperhatikan.dan gaji karyawan harus sesuai dengan UMR setempat.terimakasih.
BalasHapus