Pada awal bulan Februari 2014, saya membeli
suatu produk elektronik yaitu berupa DVD,,suatu produk yang banyak diminati di
kalangan masyarakat,,kebetulan saya membeli produk yang cukup ternama serta
mendapat jaminan garansi pabrik atas pembelian produk tersebut. Garansi
tersebut berlaku satu tahun sejak tanggal pembelian.
Seiring pemakaian barang tersebut, mulai
nampak suatu permasalahan/ kerusakan pada DVD tersebut. mengetahui kerusakan
produk yang terjadi dalam masa garansi pabrik akhirnya saya mengunjungi
kembali toko tempat saya membeli DVD tersebut. Kemudian saya menjelaskan
tentang kondisi barang yang saya beli tepatnya 6 bulan yang lalu,, tentu saja
DVD tersebut masih dalam masa garansi pabrik,, tetapi dalam hal ini hak sebagai
konsumen sepertinya telah di kesampingkan ,,karena pihak toko tidak mau
memberikan garansi atas kerusakan pruduk tersebut. Melainkan harus mengeluarkan
biaya atas kerusakan komponen DVD yang seharusnya termasuk dalam pertanggungan
pihak pabrik.
Berdasarkan pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 mengenai
hak konsumen yang harus di penuhi oleh pelaku usaha adalah sebagai berikut:
a.
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa;
b.
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
c.
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa
yang digunakan;
e.
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.
hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.
hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif;
h.
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian,
apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya;
i.
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Berdasarkan UU
tersebut maka dalam hal ini pihak toko telah melakukan pelanggaran terhadap hak
yang seharusnya di proleh konsumen. Diantaranya: Point (b) pihak toko tidak
memenuhi jaminan kondisi suatu barang. Serta Point (h) mengabaikan hak komsumen
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
Nilai 70.
BalasHapus