Selasa, 13 Oktober 2015

REVISI HOME INDUSTRI "KERUPUK REJO"





Perusahaan makanan ringan
Home Industri Kerupuk “REJO”




Kerupuk merupakan sajian bagi pelengkap hidangan segala macam jenis. Bahkan tidak jarang orang menjadikan krupuk sebagai camilan pengisi waktu luang. Di Desa Tanjungsari-Tulungagung merupakan salah satu pabrik rumahan penghasil kerupuk yang berdiri sejak tahun 1995 yang mampu menghasilkan ribuan kerupuk setiap harinya. Pabrik ini di dirikan oleh Bapak Sukiri dengan modal awal sebesar Rp.25.000.000 dengan karyawan awal 3 orang di bagian produksi dan 3 orang di bagian pemasaran. Kini keseluruhan karyawannya sebanyak 48 orang, dengan rician 18 orang di bagian produksi dan 30 orang di bagian pemasaran. Keseluruhan karyawan tersebut telah menjadi karyawan tetap/terikat pada perusahaan tersebut. Keseluruhan karyawan pada perusahaan ini telah mendapat binaan atau pelatihan agar dapat bekerja dengan maksimal sehingga dapat menghasilkan suatu produk yang berkualitas. Hingga saat ini usahanya terus berkembang dan mengalami kemajuan serta perluasan wilayah pemasaran ke beberapa wilayah. Diantaranya Kabupaten Tulungagung- Kabupaten Trenggalek- Kediri dan Blitar. Bapak sukiri mengatakan bahwa sejak pabrik di dirikan hingga sekarang belum ada nama resmi untuk kerupuk olahannya ini. Kerupuk ini biasa di sebut dengan kerupuk “REJO”. Proses pembuatan krupuk ini memerlukan bahan dasar tepung tapioka serta bumbu seperti bawang merah, bawang putih, garam, ikan dan penyedap ,gula dan bumbu pelengkap lainnya sebagai cita rasa khas kerupuk tersebut. Dalam satu hari perusahaan ini mampu menghabiskan 4 kwintal tepung tapioka untuk sekali produksi. Selain bahan tersebut pabrik ini juga menggunakan mesin molen untuk mengaduk adonan bumbu dengan tepung tapioka, kemudian dimasukkan kedalam mesin Prees yang kemudian dalam pencetakannya dilakukan secara manual oleh para pegawainya. Setelah proses pencetakan kerupuk tersebut dimasukkan kedalam oven kukus tradisional selama 14 menit, setelah matang dalam proses penguapan kerupuk diangkat lalu di jemur di bawah terik matahari musim kemarau seperti saat ini. Penjemuran ini memerlukan waktu 6 jam agar dapat kering maksimal. Setelah kering selanjutnya krupuk di oven sebentar hingga pada akirnya masuk dalam proses penggorengan. Proses penggorengan ini dilakukan dengan tungku tradisional. Dalam satu tungku terdapat dua wajan besar. Wajan-wajan ini memiliki fungsi serta pengaruh yang cukup besar pada proses penggorengan. Pada wajan pertama minyak goreng menggunakan suhu yang sedang lalu setelah cukup mengembang kerupuk di pindahkan kedalam wajan ke dua yang suhu minyaknya sangat panas, hal ini di lakukan untuk menjaga kualitas produksi agar produksi krupuk dapat matang dan berkembang dengan sempurna. Setelah dikira cukup matang kerupuk di tiriskan lalu di kemas dalam kantong besar. Setelah dikemas dalam kantong besar sekarang adalah tugas dengan  sasaran penjualannya di kantin, depot, restoran, ataupun rumah makan dan kantin.
Proses pemasaran dilakukan oleh para karyawan tetap pada bagian pemasaran, sistem pemasaran ini adalah dengan sistem penitipan barang baru kemudian bayar belakangan. Karyawan ini di beri pembekalan srta modal awal untuk proses retailer oleh bapak Sukiri. Para karyawan bagian pemasaran mengambil kerupuk dari bapak Sukiri kemudian menitipkan kerupuk kepada pedagang atau pemilik depot, setelah kerupuk yang dititipkan tersebut laku terjual barulah pemilik depot membayar kepada sales tersebut. Selanjutnya sales tersebut menyetorkan uang hasil penjualan kerupuk kepada bapak Sukiri sebesar 300 rupiah untuk satu buah kerupuk. Demikian halnya pemilik warung mengambil keuntungan penjualan dari sales adalah sebesar 100 rupiah per kerupuk. Jadi sales juga mendapat keuntungan dari penitipan kerupu itu sebesar seratus rupiah. Apabila kerupuk yang dititipkan pada pemilik warung tersebut tidak laku maka pemilik warung tidak berkewajiban membayarnya, bahkan mendapat ganti dengan kerupuk yang baru.
Disini produsen berperan langsung sebagai grosir sehingga konsumen hanya dapat menyampaikan komplainnya melalui pengecer (sales tetap dari perusahaan).  Jadi dapat di lihat adanya hubungan kontraktual antara konsumen dengan pengecer dapat menyampaikan keluhan-keluhan atau komplain langsung kepada produsen. Setelah produsen menerima aduan maka secara berkala perusahaan memperbaiki serta mengikuti saran-saran dari para konsumen, setelah itu produsen menyalurkan nya kepada retailer.
Berdasarkan UU no.8 tentang hak konsumen kiranya bapak Sukiri telah memenuhi beberapa point di dalamya yaitu; a). Menjaga kualitas produksi dengan menggunakan bahan serta bumbu yang tidak membahayakan konsumennya. b). memberlakukan harga yang standart untuk kerupuk hasil produksinya dengan jaminan rasa yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan. c). beliau juga menerima saran atau keluhan apabila hasil produksi tidak sesuai atau tidak maksimal, biasanya keluhan tesebut adalah mengenai hasil kerupuk yang tidak tidak maksimal dikarenakan kurangnya proses penjemuran dibawah terik sinar matahari yang berdampak kurang bagusnya tampilan kerupuk yang dihasilkan. Dan point yang terakhir d). beliau bersedia menmberikan ganti rugi atas kerupuk yang tidak laku terjual atau biasa di sebut kerupuk BS.
Disisi lain sebagai seorang pengusaha yang cukup lama beroperasi bapak Sukiri belum memberikan sepenuhnya hak-hak konsumennya, seperti tidak menyertakan informasi yang jelas pada produk olahannya seperti komposisi ataupun alamat perusahaannya sehingga konsumen tidak dapat menyampaikan keluhannya secara langsung. karena tidak di dukungnya pengemasan yang memadai guna menyampaikan informasi bahan-bahan yang terkandung serta petunjuk atau himbauan-himbauan mengenai pruduk yang di hasilkan. Yang kedua, sebagai perusahan yang cukup lama sekitar 20 tahun berdiri beliau belum mendaftarkan perusahaannya kepada dinas terkait. Hal ini sebenarnya telah merugikan beberapa pihak di satu sisi konsumen tidak dapat melaporkan kerugian yang di derita kepada lembaga hukum karena tidak tahu harus komplain permasalahan kepada siapa. Selain itu tidak adanya lembaga hukum yang melindungi perusahaan tersebut dari konsumen yang  atas perilaku konsumen yang mempunya itikat kurang baik terhadap perusahaan. Selan itu juga perusahaan tidak dapat melakukan rehabilitasi nama baik atas pencemaran nama perusahaan. Misalnya adanya pencemaran atau fitnahan  mengenai kecurangan pabrik yang nyatanya tidak melakukan kesalahan tetapi di cemarkan dengan membuat rekayasa bahwa produk olahannya tidak memenuhi standart untuk di konsumsi.
Mengenai tanggung jawab pelaku usaha dalam menangani komplain Bapak Sukiri telah memenuhi tanggung jawabnya yaitu dengan cara memberikan ganti rugi melalui salesnya, beliau memberikan kelonggaran atau restan kepada sales yang memasok kerupuk kepada kantin, atau rumah makan yang biasa menjadi langganan pemasaran. Kerupuk yang BS di ganti oleh sales dengan Cuma-Cuma atau gratis.
Sebagai  pengusaha yang sudah cukup lama bergelut di bidang nya tentunya beliau sudah memiliki banyak pengalaman dan pengetahuan mengenai standarisasi ijin perusahaan, mencakup bahan, karyawan serta konsumen yang pada akirnya menggunakan produk olahannya. Disini Bapak Sukiri “belum” mendaftarkan perusahaan untuk melegalkan hasil usahanya, serta belum mendaftarkan para karyawannya ke Dinas Ketenaga Kerjaan. Agar supaya para karyawan perusahaan tersebut mendapatkan jaminan keselamatan kerja. jadi Tidak hanya pemberian pembekalan untuk meningkatkan kualitas produksi  tetapi perlu juga menjamin keselamatan dan kesejahteraan para karyawannya.

5 komentar:

  1. Saya menemukan informasi yang tidak sama antara tulisan Anda dengan tulisan anggota kelompok Anda, terutama ini: Disini Bapak Sukiri mendaftarkan perusahaan untuk melegalkan hasil usahanya, serta mendaftarkan para karyawannya ke Dinas Ketenaga Kerjaan. Agar supaya para karyawan perusahaan tersebut mendapatkan jaminan keselamatan kerja. Tidak hanya pemberian pembekalan untuk meningkatkan kualitas produksi perlu juga menjamin keselamatan dan kesejahteraan para karyawannya.

    Saya minta klarifikasi, pelaku usaha sudah mendaftarakan perusahaannya atau belum?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf Bu untuk kekurang telitian dalam penulisan tugas ini.
      Mengenai pendaftaran perusahaan Sebenarnya sudah terdapat pada alenia ke 5 yakni” Yang kedua, sebagai perusahan yang cukup lama sekitar 20 tahun berdiri beliau belum mendaftarkan perusahaannya kepada dinas terkait”.
      Kesalahan pada penulisan terdapat pada kalimat kedua, paragrap terakhir yang seharusnya terdapat kata “belum” di antara kalimat berikut : Disini Bapak Sukiri “belum” mendaftarkan perusahaan untuk melegalkan hasil usahanya, serta mendaftarkan para karyawannya ke Dinas Ketenaga Kerjaan. Dan kalimat berikutnya sebagai argumen/ saran saya untuk perusahaan.

      Hapus
  2. Untuk no tlp yang bisa dihubungi berapa? Saya mau beli grosir

    BalasHapus
  3. Saya berharap agar karyawan mendapatkan penghasilan sesuai dari masa kerja dan loyalitas nya yang begitu besar ..dan jaminan kesehatan juga perlu diperhatikan.dan gaji karyawan harus sesuai dengan UMR setempat.terimakasih.

    BalasHapus