Pada awal
bulan Februari 2014, saya membeli suatu produk elektronik yaitu berupa
DVD,,suatu produk yang banyak diminati di kalangan masyarakat,,kebetulan saya
membeli produk yang cukup ternama serta mendapat jaminan garansi pabrik atas
pembelian produk tersebut. Garansi tersebut berlaku satu tahun sejak tanggal
pembelian.
Seiring pemakaian barang tersebut, mulai nampak suatu permasalahan/ kerusakan pada DVD
tersebut. mengetahui kerusakan produk yang terjadi dalam masa garansi pabrik
akhirnya saya mengunjungi kembali
toko tempat saya membeli DVD tersebut.
Kemudian saya menjelaskan tentang kondisi barang yang saya beli tepatnya 6
bulan yang lalu,, tentu saja DVD tersebut masih dalam masa garansi pabrik,,
tetapi dalam hal ini hak sebagai konsumen sepertinya telah di kesampingkan
,,karena pihak toko tidak mau memberikan garansi ataskerusakan pruduk tersebut.
Melainkan harus mengeluarkan biaya atas kerusakan komponen DVD yang seharusnya
termasuk dalam pertanggungan pihak pabrik.
Silakan dilengkapi, hak konsumen mana yang dilanggar oleh toko, dan sumber hukumnya. Paling lambat tanggal 21 pukul 10 pagi
BalasHapus