Minggu, 20 September 2015

revisi konsumen




Pada awal bulan Februari 2014, saya membeli suatu produk elektronik yaitu berupa DVD,,suatu produk yang banyak diminati di kalangan masyarakat,,kebetulan saya membeli produk yang cukup ternama serta mendapat jaminan garansi pabrik atas pembelian produk tersebut. Garansi tersebut berlaku satu tahun sejak tanggal pembelian.
Seiring pemakaian barang tersebut, mulai  nampak suatu permasalahan/ kerusakan pada DVD tersebut. mengetahui kerusakan produk yang terjadi dalam masa garansi pabrik akhirnya saya mengunjungi  kembali toko  tempat saya membeli DVD tersebut. Kemudian saya menjelaskan tentang kondisi barang yang saya beli tepatnya 6 bulan yang lalu,, tentu saja DVD tersebut masih dalam masa garansi pabrik,, tetapi dalam hal ini hak sebagai konsumen sepertinya telah di kesampingkan ,,karena pihak toko tidak mau memberikan garansi atas kerusakan pruduk tersebut. Melainkan harus mengeluarkan biaya atas kerusakan komponen DVD yang seharusnya termasuk dalam pertanggungan pihak pabrik.
Berdasarkan pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 mengenai hak konsumen yang harus di penuhi oleh pelaku usaha adalah sebagai berikut:
a.       hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.      hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.       hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.      hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.       hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.       hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.      hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.      hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.        hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan UU tersebut maka dalam hal ini pihak toko telah melakukan pelanggaran terhadap hak yang seharusnya di proleh konsumen. Diantaranya: Point (b) pihak toko tidak memenuhi jaminan kondisi suatu barang. Serta Point (h) mengabaikan hak komsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

Rabu, 16 September 2015

komplain



Pada awal bulan Februari 2014, saya membeli suatu produk elektronik yaitu berupa DVD,,suatu produk yang banyak diminati di kalangan masyarakat,,kebetulan saya membeli produk yang cukup ternama serta mendapat jaminan garansi pabrik atas pembelian produk tersebut. Garansi tersebut berlaku satu tahun sejak tanggal pembelian.
 Seiring pemakaian barang tersebut, mulai  nampak suatu permasalahan/ kerusakan pada DVD tersebut. mengetahui kerusakan produk yang terjadi dalam masa garansi pabrik akhirnya saya mengunjungi  kembali toko  tempat saya membeli DVD tersebut. Kemudian saya menjelaskan tentang kondisi barang yang saya beli tepatnya 6 bulan yang lalu,, tentu saja DVD tersebut masih dalam masa garansi pabrik,, tetapi dalam hal ini hak sebagai konsumen sepertinya telah di kesampingkan ,,karena pihak toko tidak mau memberikan garansi ataskerusakan pruduk tersebut. Melainkan harus mengeluarkan biaya atas kerusakan komponen DVD yang seharusnya termasuk dalam pertanggungan pihak pabrik.